Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Apr 2024 17:22 WIB ·

KPU Kabupaten Pasuruan Sosialisasikan PKPU No 6 Tahun 2024 ke Beberapa Partai Peserta Pemilu


 KPU Kabupaten Pasuruan Sosialisasikan PKPU No 6 Tahun 2024 ke Beberapa Partai Peserta Pemilu Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan gelar sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum no 16 tahun 2024 ke beberapa partai peserta pemilu, tampak hadir Bakesbangpol, Kejaksaan, Kodim, Polres Pasuruan dan Polres Kota Pasuruan, bertempat di gedung KPU Kabupaten Pasuruan, yang beralamatkan di Diwet, Kelurahan Pogar. Jumat (05/04/2024)

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menyampaikan, Pemilihan umum sudah di gelar dan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 kemaren.

“Semua mekanismenya sudah selesai, mulai hari pencoblosan sampai Penghitungan suara mulai dari tingkat TPS, PPK, hasil pemilu terbagi menjadi 3 bagian yaitu, penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

Baca Juga :  Meriahkan HUT RI ke-81, Pemerintah Desa Cermo Gelar Lomba Cerdas Cermat, Keagamaan, dan Seni Tari Tradisional

Lebih lanjut ketua KPU Kabupaten Pasuruan menerangkan, yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Pasuruan, baru penetapan perolehan suara, belum menginjak ke penetapan perolehan kursi, apalagi calon terpilih,” ujarnya.

Mengenai kapan dilakukan penetapan, Faizin mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI.

Selain itu, beberapa aturan terkait tata cara pendaftaran bakal calon kepala daerah, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota juga dipaparkan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, pada sosialisasi kali ini, dan juga perolehan suara partai serta persentase partisipasi masyarakat Pasuruan pada Pemilu 2024.

Senada dengan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro menyampaikan bagaimana tata cara perhitungan dan kapan penetapan calon terpilih DPRD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD.

Baca Juga :  SENGIT! PUTRA-JAZZ CUMA TERPAUT 0,004 DETIK DARI PUNCAK KELAS R1, GARDAN PATAH DI SS4

“Untuk penetapan kursi dan calon terpilih, jika tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK,” terang Zahro.

Sebaliknya, jika ada permohonan PHPU, maka penetapan paling lambat juga 3 hari pasca putusan MK.

Zahro juga menambahkan untuk menentukan perolehan suara partai politik ke kursi di parlemen untuk DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota adalah dengan menggunakan metode Sainte Lague, tuturnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 66 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ATLET BERTARUNG, PEMKOT MENGHILANG?” Bahrudien Sentil Keras Absennya Pemkot di Madinah Van Java 2

20 September 2026 - 17:16 WIB

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

19 September 2026 - 08:16 WIB

Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

19 September 2026 - 03:30 WIB

Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

19 September 2026 - 02:42 WIB

RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program “Walikota Bersama Rakyat”

18 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di Berita Utama