Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Apr 2024 17:22 WIB ·

KPU Kabupaten Pasuruan Sosialisasikan PKPU No 6 Tahun 2024 ke Beberapa Partai Peserta Pemilu


 KPU Kabupaten Pasuruan Sosialisasikan PKPU No 6 Tahun 2024 ke Beberapa Partai Peserta Pemilu Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan gelar sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum no 16 tahun 2024 ke beberapa partai peserta pemilu, tampak hadir Bakesbangpol, Kejaksaan, Kodim, Polres Pasuruan dan Polres Kota Pasuruan, bertempat di gedung KPU Kabupaten Pasuruan, yang beralamatkan di Diwet, Kelurahan Pogar. Jumat (05/04/2024)

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menyampaikan, Pemilihan umum sudah di gelar dan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 kemaren.

“Semua mekanismenya sudah selesai, mulai hari pencoblosan sampai Penghitungan suara mulai dari tingkat TPS, PPK, hasil pemilu terbagi menjadi 3 bagian yaitu, penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

Baca Juga :  Bagaikan Rahwana Menculik Dewi Shinta, Wanita Kabur di Hari Pernikahan, Ditemukan di Hotel Jepara Bersama Kekasihnya

Lebih lanjut ketua KPU Kabupaten Pasuruan menerangkan, yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Pasuruan, baru penetapan perolehan suara, belum menginjak ke penetapan perolehan kursi, apalagi calon terpilih,” ujarnya.

Mengenai kapan dilakukan penetapan, Faizin mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI.

Selain itu, beberapa aturan terkait tata cara pendaftaran bakal calon kepala daerah, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota juga dipaparkan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, pada sosialisasi kali ini, dan juga perolehan suara partai serta persentase partisipasi masyarakat Pasuruan pada Pemilu 2024.

Senada dengan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro menyampaikan bagaimana tata cara perhitungan dan kapan penetapan calon terpilih DPRD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD.

Baca Juga :  Terindikasi Palsukan Alamat Rumah Demi Muluskan Gugatan Cerai, Suami Laporkan Mantan Istri ke Polisi

“Untuk penetapan kursi dan calon terpilih, jika tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK,” terang Zahro.

Sebaliknya, jika ada permohonan PHPU, maka penetapan paling lambat juga 3 hari pasca putusan MK.

Zahro juga menambahkan untuk menentukan perolehan suara partai politik ke kursi di parlemen untuk DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota adalah dengan menggunakan metode Sainte Lague, tuturnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 62 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Pengerjaan Drainase Jalan Sumedang Dikebut, Warga Harap Kemacetan dan Banjir Segera Teratasi

7 Juni 2026 - 13:21 WIB

Dugaan Pemerasan Rp58 Juta dan Kriminalisasi Mengemuka, Keluarga Tahanan Seret Nama Oknum Polsek Kedungkandang

7 Juni 2026 - 13:13 WIB

Sulitnya Cari Keadilan Bagi Orang Miskin, Kasus Pemalsuan Surat Yang Ditangani Polres Pasuruan Hampir 1 Tahun Belum Ada Kepastian Hukum

6 Juni 2026 - 12:11 WIB

Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Polres Pasuruan Menindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur

6 Juni 2026 - 05:54 WIB

Apakah Kabupaten Pasuruan Sedang Mengisi Ember yang Bocor?

6 Juni 2026 - 05:36 WIB

Dugaan Penimbunan BBM Bersubsidi di Tumpang Menguat, Sikap Bungkam Polsek Tuai Sorotan

6 Juni 2026 - 05:28 WIB

Trending di Berita Utama