Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Apr 2024 17:22 WIB ·

KPU Kabupaten Pasuruan Sosialisasikan PKPU No 6 Tahun 2024 ke Beberapa Partai Peserta Pemilu


 KPU Kabupaten Pasuruan Sosialisasikan PKPU No 6 Tahun 2024 ke Beberapa Partai Peserta Pemilu Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pasuruan gelar sosialisasi peraturan komisi pemilihan umum no 16 tahun 2024 ke beberapa partai peserta pemilu, tampak hadir Bakesbangpol, Kejaksaan, Kodim, Polres Pasuruan dan Polres Kota Pasuruan, bertempat di gedung KPU Kabupaten Pasuruan, yang beralamatkan di Diwet, Kelurahan Pogar. Jumat (05/04/2024)

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin menyampaikan, Pemilihan umum sudah di gelar dan dilaksanakan pada tanggal 14 Februari 2024 kemaren.

“Semua mekanismenya sudah selesai, mulai hari pencoblosan sampai Penghitungan suara mulai dari tingkat TPS, PPK, hasil pemilu terbagi menjadi 3 bagian yaitu, penetapan pasangan calon terpilih, penetapan perolehan kursi dan penetapan calon terpilih.

Baca Juga :  Pasuruan Diduga Jadi Sarang 5 Gudang Rokok Ilegal, Sikap Diam Bea Cukai Jadi Sorotan

Lebih lanjut ketua KPU Kabupaten Pasuruan menerangkan, yang sudah dilakukan KPU Kabupaten Pasuruan, baru penetapan perolehan suara, belum menginjak ke penetapan perolehan kursi, apalagi calon terpilih,” ujarnya.

Mengenai kapan dilakukan penetapan, Faizin mengatakan pihaknya masih menunggu surat keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) melalui KPU RI.

Selain itu, beberapa aturan terkait tata cara pendaftaran bakal calon kepala daerah, mulai dari gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta walikota dan wakil wali kota juga dipaparkan Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, pada sosialisasi kali ini, dan juga perolehan suara partai serta persentase partisipasi masyarakat Pasuruan pada Pemilu 2024.

Senada dengan Komisioner KPU Kabupaten Pasuruan, Divisi Teknis dan Pemilihan, Fatimatus Zahro menyampaikan bagaimana tata cara perhitungan dan kapan penetapan calon terpilih DPRD RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten dan DPD.

Baca Juga :  ​Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Kades Pemilik Losmen di Malang Terancam Dipolisikan

“Untuk penetapan kursi dan calon terpilih, jika tidak terdapat permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU), maka paling lambat 3 hari setelah KPU memperoleh surat pemberitahuan dari MK,” terang Zahro.

Sebaliknya, jika ada permohonan PHPU, maka penetapan paling lambat juga 3 hari pasca putusan MK.

Zahro juga menambahkan untuk menentukan perolehan suara partai politik ke kursi di parlemen untuk DPR, DPRD provinsi, hingga DPRD kabupaten/kota adalah dengan menggunakan metode Sainte Lague, tuturnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dua Terduga Pencuri Motor di Tutur Ditangkap, Setelah Aksi Berujung Tewasnya Korban 

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Pelayanan Disparpora Kota Pasuruan Dikeluhkan, Meja Resepsionis Kosong Satu Jam, Pejabat Dihubungi Tak Direspons

26 Juni 2026 - 07:33 WIB

Rp25 Miliar untuk Stadion Tetap Jalan, Gaji PPPK Diminta Ditanggung Pusat

26 Juni 2026 - 06:25 WIB

MAN 1 Ponorogo Membuka Jalur Afirmasi PMB, Kesempatan Khusus bagi Siswa Berkeistimewaan

25 Juni 2026 - 08:02 WIB

Kasus Dugaan Penganiayaan di Lowokwaru Belum Temui Titik Terang, Korban Pertanyakan Ketegasan Polisi

25 Juni 2026 - 07:26 WIB

Diduga Rugikan Warga Rp50 Juta, Oknum Anggota Polsek Bululawang Dilaporkan Terkait Dugaan Penipuan dan Penggelapan

25 Juni 2026 - 06:47 WIB

Trending di Berita Utama