Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Apr 2024 12:27 WIB ·

Kurangnya Ketegasan APH Membuat Dugaan Adanya Mafia Tambang di Desa Gampingan Tetap Bebas Beroperasi


 Kurangnya Ketegasan APH Membuat Dugaan Adanya Mafia Tambang di Desa Gampingan Tetap Bebas Beroperasi Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Masyarakat menilai kurangnya Ketegasan pihak Kepolisian jajaran Polres Malang, Polda Jatim membuat dugaan adanya mafia tambang di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, tetap bebas beroperasi menjalankan aksinya tanpa memperdulikan hukum serta aturan yang sudah di buat Negara.

Seperti halnya tambang galian C yang berada di Desa Gampingan yang diduga kuat warga, tidak memiliki izin resmi, bos atau pemilik tambang terkesan kebal hukum, hingga ia tidak mempedulikan aturan serta Undang-undang yang sudah di buat Negara.

“Kami menilai pihak aparat Kepolisian kurang serius (Jajaran Polres Malang) dalam menyikapi adanya dugaan tambang ilegal di Desa kami, nyatanya setelah hari raya tahun 2024 dan sudah menjadi sorotan dari berbagai media, malah kami mendengar kabar, bos tambang akan mendatangkan alat -alat berat untuk melanjutkan aktifitas pertambangan kembali,”ujar salah satu warga sebut saja Roni ke awak media metropagi.id. Kamis (18/04/2024)

Lebih lanjut warga mengutarakan, seharusnya pihak Kepolisian sebagai panglima tertinggi dalam penegakan hukum berani dan tegas menindak pelaku mafia pertambangan, jikalau memang ditemukan kalau pemilik tambang ( H. RF ) inisial tidak mengantongi izin-izin resmi dari Kementrian ESDM.

Baca Juga :  Teror Perusakan dan Kehilangan Barang Dagangan Menghantui PKL di Jalan Wicaksono Gunung Gangsir Beji

“Harapan terakhir kami cuma ada di pihak Kepolisian dalam penegakan hukum, selain berpotensi menimbulkan bencana tanah longsor, tambang tersebut kami duga kuat tidak memiliki izin, karena kami melihat tidak ada plakat di lapangan bahwa tambang tersebut ada izinya.

Diketahui berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Baca Juga :  Truk Kontainer di Jalan Raya Pandaan Hilang Kendali, 3 Orang Meninggal Dunia 5 Alami Luka-luka

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang saat dikonfirmasi awak media, beliaunya enggan menjawab.

Namun, Kapolsek Pagak AKP. Supriono S.H mengatakan ke media ini, kami sudah melakukan penyelidikan ke lokasi tambang yang berada di Desa Gampingan tersebut, memang ada galian untuk pemerataan tanah tapi bukan pertambangan seperti di pemberitaan, serta kami sudah menanyakan ke pemiliknya H. Rofii bahwa tanah tersebut miliknya pribadi dan menurut H. Rofii setelah tanahnya rata akan di bangun penginapan untuk di buat jika ada orang tua walurid SMA Madani.

“Memang ada galian tapi bukan pertambangan namun cuma pemerataan untuk di jadikan semacam penginapan jika ada orang tua walimurid yang datang dari luar daerah mengunjungi anaknya yang sedang sekolah di SMA Madani,”terangnya

Namun di singgung soal izin yang dikantongi H. RF beliaunya belum menanyakannya.

“Soal izin belum saya tanyakan ke pemiliknya,”tambah Kapolsek. (Red)

Artikel ini telah dibaca 80 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Diduga Dihadang 12 Debt Collector, Korban Mengaku Diintimidasi dan Diminta Rp15 Juta, Laporan Masuk Polresta Malang Kota

26 Juli 2026 - 19:21 WIB

DPMD Bilang Selesai, Kades-Camat Bungkam: Misteri Uang Parkir Sound Horeg Sumberpetung Dipertanyakan”

26 Juli 2026 - 06:30 WIB

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Trending di Berita Utama