Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Apr 2024 12:27 WIB ·

Kurangnya Ketegasan APH Membuat Dugaan Adanya Mafia Tambang di Desa Gampingan Tetap Bebas Beroperasi


 Kurangnya Ketegasan APH Membuat Dugaan Adanya Mafia Tambang di Desa Gampingan Tetap Bebas Beroperasi Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Masyarakat menilai kurangnya Ketegasan pihak Kepolisian jajaran Polres Malang, Polda Jatim membuat dugaan adanya mafia tambang di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, tetap bebas beroperasi menjalankan aksinya tanpa memperdulikan hukum serta aturan yang sudah di buat Negara.

Seperti halnya tambang galian C yang berada di Desa Gampingan yang diduga kuat warga, tidak memiliki izin resmi, bos atau pemilik tambang terkesan kebal hukum, hingga ia tidak mempedulikan aturan serta Undang-undang yang sudah di buat Negara.

“Kami menilai pihak aparat Kepolisian kurang serius (Jajaran Polres Malang) dalam menyikapi adanya dugaan tambang ilegal di Desa kami, nyatanya setelah hari raya tahun 2024 dan sudah menjadi sorotan dari berbagai media, malah kami mendengar kabar, bos tambang akan mendatangkan alat -alat berat untuk melanjutkan aktifitas pertambangan kembali,”ujar salah satu warga sebut saja Roni ke awak media metropagi.id. Kamis (18/04/2024)

Lebih lanjut warga mengutarakan, seharusnya pihak Kepolisian sebagai panglima tertinggi dalam penegakan hukum berani dan tegas menindak pelaku mafia pertambangan, jikalau memang ditemukan kalau pemilik tambang ( H. RF ) inisial tidak mengantongi izin-izin resmi dari Kementrian ESDM.

Baca Juga :  Kasus Dugaan Tilep Uang Pajak Terus Menggelinding, Kini Giliran Kades Sumbersuko Dipanggil Unit Tipikor

“Harapan terakhir kami cuma ada di pihak Kepolisian dalam penegakan hukum, selain berpotensi menimbulkan bencana tanah longsor, tambang tersebut kami duga kuat tidak memiliki izin, karena kami melihat tidak ada plakat di lapangan bahwa tambang tersebut ada izinya.

Diketahui berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Baca Juga :  Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang saat dikonfirmasi awak media, beliaunya enggan menjawab.

Namun, Kapolsek Pagak AKP. Supriono S.H mengatakan ke media ini, kami sudah melakukan penyelidikan ke lokasi tambang yang berada di Desa Gampingan tersebut, memang ada galian untuk pemerataan tanah tapi bukan pertambangan seperti di pemberitaan, serta kami sudah menanyakan ke pemiliknya H. Rofii bahwa tanah tersebut miliknya pribadi dan menurut H. Rofii setelah tanahnya rata akan di bangun penginapan untuk di buat jika ada orang tua walurid SMA Madani.

“Memang ada galian tapi bukan pertambangan namun cuma pemerataan untuk di jadikan semacam penginapan jika ada orang tua walimurid yang datang dari luar daerah mengunjungi anaknya yang sedang sekolah di SMA Madani,”terangnya

Namun di singgung soal izin yang dikantongi H. RF beliaunya belum menanyakannya.

“Soal izin belum saya tanyakan ke pemiliknya,”tambah Kapolsek. (Red)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kasus Dugaan Tilep Uang Pajak Terus Menggelinding, Kini Giliran Kades Sumbersuko Dipanggil Unit Tipikor

20 Januari 2025 - 13:49 WIB

Penanganan Kasus Penggelapan Mobil di Polsek Karangploso Penuh Kejanggalan, Aneh Kenapa Penadah Tidak Dijadikan Tersangka ?

20 Januari 2025 - 13:26 WIB

Kompak..!! Alumni Matahari Skuare Adakan Tour ke Kota Malang

20 Januari 2025 - 03:50 WIB

Polres Luwu Dinilai Lamban Tangani Laporan Penganiayaan, Bukti Vidio Sudah Diserahkan Korban Merasa Tak Diperhatikan

20 Januari 2025 - 03:25 WIB

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Trending di Berita Utama