Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Apr 2024 12:27 WIB ·

Kurangnya Ketegasan APH Membuat Dugaan Adanya Mafia Tambang di Desa Gampingan Tetap Bebas Beroperasi


 Kurangnya Ketegasan APH Membuat Dugaan Adanya Mafia Tambang di Desa Gampingan Tetap Bebas Beroperasi Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Masyarakat menilai kurangnya Ketegasan pihak Kepolisian jajaran Polres Malang, Polda Jatim membuat dugaan adanya mafia tambang di Desa Gampingan, Kecamatan Pagak, Kabupaten Malang, tetap bebas beroperasi menjalankan aksinya tanpa memperdulikan hukum serta aturan yang sudah di buat Negara.

Seperti halnya tambang galian C yang berada di Desa Gampingan yang diduga kuat warga, tidak memiliki izin resmi, bos atau pemilik tambang terkesan kebal hukum, hingga ia tidak mempedulikan aturan serta Undang-undang yang sudah di buat Negara.

“Kami menilai pihak aparat Kepolisian kurang serius (Jajaran Polres Malang) dalam menyikapi adanya dugaan tambang ilegal di Desa kami, nyatanya setelah hari raya tahun 2024 dan sudah menjadi sorotan dari berbagai media, malah kami mendengar kabar, bos tambang akan mendatangkan alat -alat berat untuk melanjutkan aktifitas pertambangan kembali,”ujar salah satu warga sebut saja Roni ke awak media metropagi.id. Kamis (18/04/2024)

Lebih lanjut warga mengutarakan, seharusnya pihak Kepolisian sebagai panglima tertinggi dalam penegakan hukum berani dan tegas menindak pelaku mafia pertambangan, jikalau memang ditemukan kalau pemilik tambang ( H. RF ) inisial tidak mengantongi izin-izin resmi dari Kementrian ESDM.

Baca Juga :  Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Karnaval Desa Baduarjo Jadi Sorotan, Kades dan Camat Belum Beri Tanggapan

“Harapan terakhir kami cuma ada di pihak Kepolisian dalam penegakan hukum, selain berpotensi menimbulkan bencana tanah longsor, tambang tersebut kami duga kuat tidak memiliki izin, karena kami melihat tidak ada plakat di lapangan bahwa tambang tersebut ada izinya.

Diketahui berdasarkan Pasal 158 UU No 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara disebutkan, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 10 Milyar.

Selain izin IUP dan IPR, pengelola juga harus memiliki izin khusus penjualan dan pengangkutan sesuai Pasal 161 UU No 4 Tahun 2009.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Dengar Jawaban Bupati atas Pandangan Fraksi-fraksi Terkait APBD 2025

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang saat dikonfirmasi awak media, beliaunya enggan menjawab.

Namun, Kapolsek Pagak AKP. Supriono S.H mengatakan ke media ini, kami sudah melakukan penyelidikan ke lokasi tambang yang berada di Desa Gampingan tersebut, memang ada galian untuk pemerataan tanah tapi bukan pertambangan seperti di pemberitaan, serta kami sudah menanyakan ke pemiliknya H. Rofii bahwa tanah tersebut miliknya pribadi dan menurut H. Rofii setelah tanahnya rata akan di bangun penginapan untuk di buat jika ada orang tua walurid SMA Madani.

“Memang ada galian tapi bukan pertambangan namun cuma pemerataan untuk di jadikan semacam penginapan jika ada orang tua walimurid yang datang dari luar daerah mengunjungi anaknya yang sedang sekolah di SMA Madani,”terangnya

Namun di singgung soal izin yang dikantongi H. RF beliaunya belum menanyakannya.

“Soal izin belum saya tanyakan ke pemiliknya,”tambah Kapolsek. (Red)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Citra Kejaksaan Dipertaruhkan, Ketika Dugaan Korupsi Dana Banpol Dianggap Selesai Karena “Damai”

9 Juli 2026 - 15:45 WIB

Penyitaan Mobil Ayla Merah oleh Polresta Malang Kota Menuai Tanda Tanya, Prosedur Hukum Dipertanyakan!

9 Juli 2026 - 14:39 WIB

Tiga Jabatan Strategis Kosong, Jika Sistem Merit Berjalan, Mengapa Publik Belum Mengetahui Tahapan dan Target Waktunya?

9 Juli 2026 - 13:08 WIB

Target Pajak Daerah Kab. Pasuruan 2025 Tidak Tercapai, Mengapa Masih Diklaim Prestasi?

9 Juli 2026 - 04:29 WIB

Tempat Hiburan Malam di Tanah Kas Desa Nogosari Kembali Menggeliat, Warga Tagih Janji Kades

8 Juli 2026 - 09:25 WIB

PAD Rekor Rp1,19 Triliun: Prestasi Kinerja atau Ada Faktor yang Disembunyikan?

8 Juli 2026 - 04:08 WIB

Trending di Berita Utama