Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Apr 2024 13:44 WIB ·

Kasus Pungli di Desa Kletek Kec. Taman Kab. Sidoarjo Jadi Sorotan Kukuh Prayitno Laskar Merah Putih DPD Jatim


 Kasus Pungli di Desa Kletek Kec. Taman Kab. Sidoarjo Jadi Sorotan Kukuh Prayitno Laskar Merah Putih DPD Jatim Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO- Kasus pungli yang terjadi di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan dari berbagai kalangan aktifis anti korupsi seperti halnya Koko Prayitno DPD Jatim Laskar Merah Putih (LMP)

Ia menegaskan seharusnya para penerima uang korupsi, seperti dalam kasus pungli Desa Kletek , jangan cuma menjadi saksi dalam perkara korupsi. Para penerima uang korupsi itu seharusnya juga menjadi tersangka karena mereka merupakan pihak yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

“Sekretaris Desa Kletek serta Bendahara seharusnya juga dijadikan tersangka, karena mereka juga menerima uang pungli,” tegas Kukuh, Jumat(19/04/2024)

Menurut Kukuh, hal yang menjadi kurang lengkap dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan adalah para penerima uang selama ini hanya dijadikan saksi.

Baca Juga :  Rawan Bencana, Diduga Galian C Ilegal di Desa Jatisari Pakisaji, Kades dan Kapolsek Bungkam

”Ini tidak menjadi perhatian yang baik dari penegak hukum. Seharusnya pihak yang menerima uang, harus diminta pertanggungjawabannya, tidak semata-mata dihadirkan sebagai saksi di Kejaksaan saja. Pihak yang menerima ini adalah pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Mereka memiliki peranan,” terangnya.

Aktivis yang dikenal sering menjebloskan pelaku korupsi tersebut menuturkan, Undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

Baca Juga :  Dicerai Suami Tanpa Sepengetahuan Istri, Pelaporan Dugaan Memberikan Keterangan Palsu Dibawah Sumpah Mulai Lidik Polres Pasuruan 

“Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 15 UU Tipikor,” tutur Kukuh

Aktivis yang menjabat Ketua Divisi Hukum LMP, berharap Kejaksaan Sidoarjo tidak setengah setengah dalam menegakkan hukum, semua perangkat Desa Kletek harus ditetapkan jadi tersangka sesuai ketentuan UU Tipikor.

“Semua perangkat Desa Kletek harus ditetapkan jadi tersangka seperti contoh kasus beberapa waktu lalu, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara dan anggota DPRD Kota Malang yang dijadikan tersangka,” pungkas Kukuh. (Red)

Artikel ini telah dibaca 154 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampu Traffic Light di Simpang Empat Kel. Trajeng Hampir 10 tahun Tidak Berfungsi, Kemana Anggaran pemeliharaan

19 Januari 2026 - 05:43 WIB

Pengamat Hukum : APH Harus Turun Bongkar Kasus Dugaan Pungli Menyeret Oknum Kabid RSUD

19 Januari 2026 - 03:58 WIB

LARUNG TUMPENG PENUH MAKNA, LABUHAN SARANGAN 2026 TEGUHKAN MAGETAN SEBAGAI PUSAT WISATA BUDAYA NASIONAL

17 Januari 2026 - 06:27 WIB

Paguyuban Daging Pasuruan Gelar Sosialisasi, Tetapkan Harga Utamakan Sertifikat Halal

15 Januari 2026 - 13:36 WIB

Diiming-imingi Keuntungan Besar, Uang Modal 41Juta Raib, Korban Laporkan Terduga Pelaku ke Polisi

15 Januari 2026 - 11:02 WIB

MERAYAKAN ISRA’ MIRAJ 1447 H, SMKN 1 DONOROJO MERAJUT KEBERSAMAAN UNTUK KEMAJUAN IMAN DAN TAQWA

15 Januari 2026 - 04:15 WIB

Trending di Berita Utama