Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Apr 2024 13:44 WIB ·

Kasus Pungli di Desa Kletek Kec. Taman Kab. Sidoarjo Jadi Sorotan Kukuh Prayitno Laskar Merah Putih DPD Jatim


 Kasus Pungli di Desa Kletek Kec. Taman Kab. Sidoarjo Jadi Sorotan Kukuh Prayitno Laskar Merah Putih DPD Jatim Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO- Kasus pungli yang terjadi di Desa Kletek, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo menjadi sorotan dari berbagai kalangan aktifis anti korupsi seperti halnya Koko Prayitno DPD Jatim Laskar Merah Putih (LMP)

Ia menegaskan seharusnya para penerima uang korupsi, seperti dalam kasus pungli Desa Kletek , jangan cuma menjadi saksi dalam perkara korupsi. Para penerima uang korupsi itu seharusnya juga menjadi tersangka karena mereka merupakan pihak yang turut serta melakukan tindak pidana korupsi.

“Sekretaris Desa Kletek serta Bendahara seharusnya juga dijadikan tersangka, karena mereka juga menerima uang pungli,” tegas Kukuh, Jumat(19/04/2024)

Menurut Kukuh, hal yang menjadi kurang lengkap dalam upaya pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh kejaksaan adalah para penerima uang selama ini hanya dijadikan saksi.

Baca Juga :  Gugatan CV BMS di PN Surabaya, Fiona : Menang adalah Bukti

”Ini tidak menjadi perhatian yang baik dari penegak hukum. Seharusnya pihak yang menerima uang, harus diminta pertanggungjawabannya, tidak semata-mata dihadirkan sebagai saksi di Kejaksaan saja. Pihak yang menerima ini adalah pihak yang turut serta melakukan tindak pidana. Mereka memiliki peranan,” terangnya.

Aktivis yang dikenal sering menjebloskan pelaku korupsi tersebut menuturkan, Undang-undang di Indonesia yang mengatur mengenai tindak pidana korupsi adalah UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (“UU Tipikor”).

Baca Juga :  Ponpes Internasional AL ILIYIN Nagnjuk Gelar THOHAROH SEDUDO di Nganjuk

“Orang yang membantu pelaku tindak pidana korupsi dikenakan ancaman pidana yang sama dengan yang dikenakan kepada pelaku korupsi sebagaimana ketentuan Pasal 15 UU Tipikor,” tutur Kukuh

Aktivis yang menjabat Ketua Divisi Hukum LMP, berharap Kejaksaan Sidoarjo tidak setengah setengah dalam menegakkan hukum, semua perangkat Desa Kletek harus ditetapkan jadi tersangka sesuai ketentuan UU Tipikor.

“Semua perangkat Desa Kletek harus ditetapkan jadi tersangka seperti contoh kasus beberapa waktu lalu, seluruh anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur, Sulawesi Utara dan anggota DPRD Kota Malang yang dijadikan tersangka,” pungkas Kukuh. (Red)

Artikel ini telah dibaca 137 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ngalap Berkah Di Bulan Suci Ramadhan, Repask Kalanganyar Bagikan Ratusan Takjil.

15 Maret 2025 - 15:20 WIB

Ada Gajah Dibalik Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Segaran, APIP Terkesan Tutup Mata.

14 Maret 2025 - 03:40 WIB

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

14 Maret 2025 - 03:06 WIB

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Putusan PN Surabaya Pelaksanaan Eksekusi Rumah di Jalan Jemur Wonosari 

13 Maret 2025 - 11:59 WIB

Ingin Wisata Kuliner Bernuansa Jepang Tak Perlu Jauh-jauh Pergi ke Negeri Sakura Datang Saja ke Kedai Maknik Bangil

11 Maret 2025 - 02:36 WIB

Demi Cinta Sepasang Bocah Membuat Video Syur, Namun Ada Indikasi Pihak Laki-laki Lari Dari Tanggung Jawab

4 Maret 2025 - 17:49 WIB

Trending di Berita Utama