Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Apr 2024 04:26 WIB ·

Tuntutan Perda Hiburan Vs Perda Maksiat Untuk Pelaku Usaha


 Tuntutan Perda Hiburan Vs Perda Maksiat Untuk Pelaku Usaha Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Gugatan puluhan pengusaha hiburan terhadap jaminan kelangsungan dan keamanan usahanya melalui legalitas pembentukan perda hiburan mendapatkan beberapa tanggapan dari tokoh dan penggiat sosial
Salah satunya adalah Ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) Pasuruan,   Ismail Makky dalam komentarnya mengatakan ” tidak perlu PERDA untuk melindungi kegiatan usaha hiburan, hal itu cukup diatur dalam kegiatan ijin usaha, yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini adalah memberikan ada kepastian dalam menjalani semua proses perijinan, cepat mudah dan aman.
Berkelakar Logikanya Pemkab Pasuruan saat ini butuh PERDA  MAKSIAT bukan PERDA HIBURAN, karena Perda maksiat akan mampu mengatur segala bentuk hiburan tapi Perda Hiburan tidak akan mampu mengatur segala bentuk kemaksiatan jadi pemkab harus menjamin dunia usaha  hiburan tumbuh dan berkembang sesuai dengan perijinan yang berlaku serta lokasinya” ujarnya. Selasa (23/04/2024)
Sementara itu dikutip dari media lain menurut Ketua Pusaka, Lujeng Sudarto mengatakan, kalau pelarangan tempat warung kopi karaoke di wilayah kabupaten Pasuruan adalah tindakan diskriminatif sedangkan masih ada beberapa tempat prostitusi di Pasuruan yang sampai saat ini masih beroperasi tetapi tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum ” ujarnya (sry)
Baca Juga :  MK Resmi Cabut Pasal Penghinaan Pemerintah Dalam KUHP, Kritik Bukan Ancaman
Artikel ini telah dibaca 29 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

6 September 2026 - 06:11 WIB

Dianggap Diskotik Berjalan dan Marak Miras, Ulama & Kiai Pasuruan Ramai-ramai Tolak Sound Horeq

5 September 2026 - 07:42 WIB

Pemdes Oro-Oro Ombo Wetan Gelar Tasyakuran, Memperingati HUT RI ke-81 Bersama Masyarakat dan Tokoh Agama

3 September 2026 - 16:08 WIB

Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

2 September 2026 - 17:06 WIB

Trending di Berita Utama