Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Apr 2024 04:26 WIB ·

Tuntutan Perda Hiburan Vs Perda Maksiat Untuk Pelaku Usaha


 Tuntutan Perda Hiburan Vs Perda Maksiat Untuk Pelaku Usaha Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Gugatan puluhan pengusaha hiburan terhadap jaminan kelangsungan dan keamanan usahanya melalui legalitas pembentukan perda hiburan mendapatkan beberapa tanggapan dari tokoh dan penggiat sosial
Salah satunya adalah Ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) Pasuruan,   Ismail Makky dalam komentarnya mengatakan ” tidak perlu PERDA untuk melindungi kegiatan usaha hiburan, hal itu cukup diatur dalam kegiatan ijin usaha, yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini adalah memberikan ada kepastian dalam menjalani semua proses perijinan, cepat mudah dan aman.
Berkelakar Logikanya Pemkab Pasuruan saat ini butuh PERDA  MAKSIAT bukan PERDA HIBURAN, karena Perda maksiat akan mampu mengatur segala bentuk hiburan tapi Perda Hiburan tidak akan mampu mengatur segala bentuk kemaksiatan jadi pemkab harus menjamin dunia usaha  hiburan tumbuh dan berkembang sesuai dengan perijinan yang berlaku serta lokasinya” ujarnya. Selasa (23/04/2024)
Sementara itu dikutip dari media lain menurut Ketua Pusaka, Lujeng Sudarto mengatakan, kalau pelarangan tempat warung kopi karaoke di wilayah kabupaten Pasuruan adalah tindakan diskriminatif sedangkan masih ada beberapa tempat prostitusi di Pasuruan yang sampai saat ini masih beroperasi tetapi tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum ” ujarnya (sry)
Baca Juga :  Sistem Merit, atau Sekadar Narasi? Ketika Mutasi Berpotensi Melemahkan Dua Instansi Sekaligus
Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

LSM P-MDM BERSHOLAWAT DAN SANTUNAN ANAK YATIM PIATU

27 Juni 2026 - 04:24 WIB

Tiga Orang Diamankan Satresnarkoba Polres Malang, Perbedaan Status Penanganan Salah Satunya Masih Menjadi Tanda Tanya

27 Juni 2026 - 04:04 WIB

Anggaran Disebut Tertekan Beban PPPK, Namun Rp303 Miliar Masih Menjadi Misteri

27 Juni 2026 - 03:58 WIB

Dua Terduga Pencuri Motor di Tutur Ditangkap, Setelah Aksi Berujung Tewasnya Korban 

26 Juni 2026 - 10:01 WIB

Pelayanan Disparpora Kota Pasuruan Dikeluhkan, Meja Resepsionis Kosong Satu Jam, Pejabat Dihubungi Tak Direspons

26 Juni 2026 - 07:33 WIB

Rp25 Miliar untuk Stadion Tetap Jalan, Gaji PPPK Diminta Ditanggung Pusat

26 Juni 2026 - 06:25 WIB

Trending di Berita Utama