Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 23 Apr 2024 04:26 WIB ·

Tuntutan Perda Hiburan Vs Perda Maksiat Untuk Pelaku Usaha


 Tuntutan Perda Hiburan Vs Perda Maksiat Untuk Pelaku Usaha Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Gugatan puluhan pengusaha hiburan terhadap jaminan kelangsungan dan keamanan usahanya melalui legalitas pembentukan perda hiburan mendapatkan beberapa tanggapan dari tokoh dan penggiat sosial
Salah satunya adalah Ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) Pasuruan,   Ismail Makky dalam komentarnya mengatakan ” tidak perlu PERDA untuk melindungi kegiatan usaha hiburan, hal itu cukup diatur dalam kegiatan ijin usaha, yang perlu dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini adalah memberikan ada kepastian dalam menjalani semua proses perijinan, cepat mudah dan aman.
Berkelakar Logikanya Pemkab Pasuruan saat ini butuh PERDA  MAKSIAT bukan PERDA HIBURAN, karena Perda maksiat akan mampu mengatur segala bentuk hiburan tapi Perda Hiburan tidak akan mampu mengatur segala bentuk kemaksiatan jadi pemkab harus menjamin dunia usaha  hiburan tumbuh dan berkembang sesuai dengan perijinan yang berlaku serta lokasinya” ujarnya. Selasa (23/04/2024)
Sementara itu dikutip dari media lain menurut Ketua Pusaka, Lujeng Sudarto mengatakan, kalau pelarangan tempat warung kopi karaoke di wilayah kabupaten Pasuruan adalah tindakan diskriminatif sedangkan masih ada beberapa tempat prostitusi di Pasuruan yang sampai saat ini masih beroperasi tetapi tidak ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum ” ujarnya (sry)
Baca Juga :  Ponpes Internasional AL ILIYIN Nagnjuk Gelar THOHAROH SEDUDO di Nganjuk
Artikel ini telah dibaca 24 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ngalap Berkah Di Bulan Suci Ramadhan, Repask Kalanganyar Bagikan Ratusan Takjil.

15 Maret 2025 - 15:20 WIB

Ada Gajah Dibalik Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Segaran, APIP Terkesan Tutup Mata.

14 Maret 2025 - 03:40 WIB

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

14 Maret 2025 - 03:06 WIB

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Putusan PN Surabaya Pelaksanaan Eksekusi Rumah di Jalan Jemur Wonosari 

13 Maret 2025 - 11:59 WIB

Ingin Wisata Kuliner Bernuansa Jepang Tak Perlu Jauh-jauh Pergi ke Negeri Sakura Datang Saja ke Kedai Maknik Bangil

11 Maret 2025 - 02:36 WIB

Demi Cinta Sepasang Bocah Membuat Video Syur, Namun Ada Indikasi Pihak Laki-laki Lari Dari Tanggung Jawab

4 Maret 2025 - 17:49 WIB

Trending di Berita Utama