METROPAGI.ID, JEMBER- Nasip sial dialami H. Sugianto, ia merasa tertipu dengan ulah H. Tj (inisial) dan ini bukan tanpa sebab, kejadian tersebut bermula pada beberapa bulan lalu, H Sugianto ditawari beberapa kayu Mindi oleh H. Tj, setelah ada kesepakatan harga, kayu tersebut dibawa H. Sugianto namun betapa kagetnya setelah dibeli ternyata kayu tersebut milik Perum Perhutani, hal inilah membuat H. Sugianto merasa dibohongi.
Saya merasa ditipu oleh H. Tj, ternyata kayu Mindi yang saya beli dari H. Tj milik Perum Perhutani, padahal saat kayu tersebut di tawarkan ke saya ia bilang itu miliknya pribadi dan kayu tersebut sekarang di amankan oleh Polisi Hutan BKPH Jember.
“Setelah kayu tersebut diamankan oleh Polhut Jember, saya meminta pertanggung jawaban H. Tj, dan ia berjanji mau mengembalikan uang saya beserta kerugian yang saya alami maksimal 1 Minggu terhitung mulai 23 Maret 2024 namun hingga saat ini H. Tj belum menepati janjinya dan itu tertuang dalam perjanjian bermaterai serta di saksikan dari pihak Perum Perhutani Didik S dan Budi S dan seseorang yang mengaku dari Satpol PP Imam Burhariyanto, pada Hari jum’at 23 Maret 2024 dikantor BKPH,”terangnya ke awak media. Rabu (05/06/2024)
Lebih lanjut H. Sugianto menerangkan, sampai hari ini uang yang dijanjikan H.Tj belum juga saya terima atau belum juga ditepati dan saya masih menunggu itikat baik H. Tj, untuk mengembalikan uang saya sebelum saya laporkan ke pihak Kepolisian dugaan penipuan.
“Saya bersama kuasa hukum “KOMPAK LAW” masih menunggu itikat baik H. Tj, untuk mengembalikan uang pembelian kayu Mindi yang sudah ia bawa, sebelum kasus ini saya bawa ke ranah hukum,”tegasnya.
Diketahui sebelumnya kuasa hukum H. Sugianto “KOMPAK LAW” melihat gelagat H. Tj, kurang baik dan ada dugaan lepas dari tanggung jawab, hingga kirim surat somasi ke H. Tj dengan Nomor 020/ SG /Adv Kl/V/2024, dan dalam isi surat somasi tersebut ada 4 point diantaranya,
1. Mengembalikan sepenuhnya hak-hak klien kami, berupa uang ganti rugi yang telah disepakati.
2.menghentikan tindakan-tindakan yang akan dan telah merugikan hak-hak klien kami tersebut.
3.dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah surat somasi diterima, kami menunggu i’tikad baik sdr H.Tj dan saudara lmam Buhariyanto untuk menghadap ke kantor kami. (Ady)