METROPAGI.ID, PASURUAN- Hasil study diketahui bahwa hampir 90 % tindak kejahatan, pelakunya terlebih dahulu menenggak minuman keras. Dampak minum minuman keras sangat negatif. Minuman keras merupakan minuman yang mengandung alkohol. Dengan kenikmatannya yang banyak menimbulkan kesenangan semu, sayangnya minuman keras ini bisa membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya.
Diketahui adapun efek yang dialami bila sering mengkomsusinya antara lain, Mulut Terasa Kering, jantung Berdegup Lebih Kencang, menimbulkan Rasa Mual dan kesulitan Bernafas.
Dari informasi warga akan adanya dugaan kuat penjualan miras siap saji secara bebas dan terang-terangan di Cafe Mak Nik Jl. Raya Bangil – Pandaan atau berada di Desa Kebonwaris, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, hal inilah banyak masyarakat di Kabupaten Pasuruan mempertanyakan ketegasan serta Keseriusan aparat penegak hukum baik Polsek Pandaan maupun jajaran Polres Pasuruan, dalam merazia serta pemberantasan minuman keras, karena jelas aturannya tidak boleh di jual di tempat umum atau anak di bawah umur, serta hasil studi membuktikan 90 persen tindak kejahatan pelakunya terlebih dahulu menenggak minuman berakohol.
“Sudah Jelas Hasil study sudah membuktikan 90 persen pelaku tindak kejahatan menenggak dulu minuman keras, harapan kami pihak aparat penegak hukum jajaran Polsek Pandaan serta Polres Pasuruan yang mempunyai wewenang wilayah hukum segera melakukan penyelidikan dan mengambil langkah tegas dalam pemberantasan Miras atau minuman berakhol, karena Polisi sebagai ujung tombak dalam penegakan hukum,”ujar warga ke awak media. Minggu ( 16/06/2024)
Sementara itu orang yang disebut-sebut sebagai pemilik Cafe Mak Nik “Koko” kemarin saat di konfirmasi awak media akan hal ini, dirinya enggan menjawab.
Begitu juga di waktu yang berbeda, awak media mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Pandaan, Kompol Bambang Sucahyo, sayang hingga berita ini ditayangkan belum ada jawaban serta klarifikasinya darinya, sampai saat ini. Bersambung…(Red)