Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Jun 2024 10:48 WIB ·

Terindikasi Memakai Ijazah Palsu, Format Laporkan Oknum Anggota DPRD Kota Pasuruan


 Terindikasi Memakai Ijazah Palsu, Format Laporkan Oknum Anggota DPRD Kota Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Forum Rembuk Masyarakat (FORMAT) Pasuruan, melakukan audiensi dengan Komisi Pemilihan Umum Kota Pasuruan terkait adanya dugaan oknum anggota DPRD Kota Pasuruan menggunakan Ijazah Palsu.

Dalam penyampaiannya Ketua FORMAT Ismail Makky mengatakan ” KPU” adalah palang pintu utama untuk mewujudkan sosok pemimpin yang berkualitas, penting bagi kami untuk mempertanyakan verifikasi faktual syarat dan ketentuan caleg anggota DPRD kota yang dilakukan KPU.

“Kelengkapan, Kebenaran dan keabsyahan dokumen persyaratan calon legislatif khususnya ijasah menjadi penting artinya untuk dilakukan penelitian kembali, data -data dan dokumen lainnya terkait dugaan ijasah palsu sudah kami serahkan ke KPU, jika dalam waktu tertentu KPU belum melakukan tindakan atas pelaporan ini, kami akan melakukan upaya hukum,” ujar Ismal Maki. Kamis (20/06/2024)

Baca Juga :  Gebrakan Awal AKBP Irawan Setyono Pimpin Polres Pasuruan, Bongkar Sindikat Pengoplos LPG 3 Kg, METROPAGI.ID, PASURUAN — Belum genap sehari memegang komando di Polres Pasuruan, AKBP Irawan Setyono langsung menunjukkan taringnya dalam memberantas tindak pidana yang merugikan masyarakat. Jajaran Polres Pasuruan sukses membongkar praktik kecurangan penyalahgunaan gas LPG bersubsidi di wilayah hukumnya. Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan di sebuah gudang terbuat dari bambu di Dusun Balai Panjang, Desa Pandean, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan. Selasa ( 30/09/2026 ) Dilokasi kejadian, para pelaku kedapatan menjalankan aksi ilegal dengan menyuntik atau memindahkan isi gas LPG subsidi 3 kilogram (yang merupakan hak masyarakat kurang mampu) ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram berlabel Bright Gas. Gas hasil oplosan tersebut kemudian diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi yang berlipat ganda. Dalam penggerebekan mendadak yang dilakukan oleh unit Tipiter Polres Pasuruan di tempat kejadian perkara (TKP), aparat berhasil mengamankan sejumlah elemen penting dari sindikat ini: 1. Empat Orang Terduga Pelaku: Berhasil dicokok di lokasi dan langsung digelandang ke Mapolres Pasuruan untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mendalami peran masing-masing. 2.Puluhan tabung gas LPG ukuran 3 kilogram bersubsidi, tabung kosong ukuran 12 kilogram, selang regulator khusus suntik, serta peralatan pendukung pengoplosan lainnya turut disita sebagai barang bukti. 3. Sebuah Truk untuk sarana pengangkutan Gebrakan cepat di hari pertama kepemimpinan AKBP Irawan Setyono ini mendapat apresiasi positif dari Bupati LIRA Pasuruan Muslimin dan masyarakat sekitar. Langkah tegas tersebut menjadi peringatan keras bagi para pelaku kejahatan ekonomi khususnya penyalahgunaan distribusi BBM dan gas bersubsidi, bahwa aparat penegak hukum tidak akan memberikan ruang bagi pihak-pihak yang merugikan hak rakyat kecil di Pasuruan. "Kami apreasiasi kinerja jajaran Satreskrim Polres Pasuruan dalam Keberhasilan mengungkap praktik pemindahan isi gas (pengoplosan) dari tabung 3 kilogram ke tabung 12 kilogram di Kecamatan Rembang ini dinilai sebagai bukti nyata respons cepat kepolisian terhadap keresahan warga. Masyarakat berharap penindakan tegas seperti ini tidak berhenti pada pengungkapan pertama saja, melainkan terus berlanjut untuk memutus mata rantai sindikat pengoplosan gas bersubsidi hingga tuntas,"tegasnya. Hingga berita ini diturunkan, Kasi Humas Polres Pasuruan dikonfirmasi awak media belum ada kabar terkait hal tersebut. "Masih belum dapat info,"terangnya. Sementara itu warga setempat membenarkan penggerebekan tersebut, ia melihat saat petugas gerak cepat dalam membongkar Penyalahgunaan LPG 3 kg diwilayahnya. "Benar ada beberapa anggota kepolisian datang ke lokasi dengan mengendari mobil mini bus warna putih melakukan penangkapan Empat orang yang diduga mengoplos LPG 3Kg ke tabung 12 Kg," terangnya. (Red)

Sementara itu, Ketua KPU Kota Pasuruan Nanang Abidin mengatakan, proses verifikasi syarat calon legislatif sudah kami lakukan melalui data SILOAN, kemudian kami memberikan masa atau waktu kepada masyarakat melakukan pengaduan atau laporan calon legislatif tersebut, untuk saat proses tersebut sudah kami lalui dan kami sudah mengirimkan surat ketetapan anggota DPRD terpilih Kota Pasuruan periode 2024 samapai dengan 2029 ke gubernur Jawa Timur.

Baca Juga :  Toko di Singosari Malang Diduga Kebal Hukum, Indikasi Jual Beli Rokok Ilegal Aman Tak Pernah Ditindak

“Terkait dengan surat pelaporan Format atas dugaan ijasah palsu tersebut kami akan pelajari dan segera kami konsultasikan ke KPU Jatim atau KPU Pusat, dan tentu kami akan koordinasi dengan Bawaslu,” terangnya ke awak media. (sry)

Artikel ini telah dibaca 85 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

7 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Trending di Berita Utama