Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 10 Jul 2024 13:17 WIB ·

Gerak Cepat Reskrim Polsek Beji Berhasil Tangkap 2 Bersaudara Pelaku Pembunuhan


 Gerak Cepat Reskrim Polsek Beji Berhasil Tangkap 2 Bersaudara Pelaku Pembunuhan Perbesar

 

METROPAGI-ID,PASURUAN- Unit Reskrim Polsek Beji yang dipimpin oleh Kapolsek Beji Kompol Yokbeth Wally, S.I.K. berhasil menangkap 2 (dua) pria pelaku penganiayaan yang mengakibatkan kematian di depan teras rumah korban Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, Rabu (10/07/2024).

Kedua pelaku yakni AD(27) dan AN(26) warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku, keduanya merupakan saudara kandung kakak-beradik. Sedangkan Korban yakni seorang pria bernama Murdiono(29) warga Dusun Rokepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan.

Baca Juga :  Paguyuban Daging Pasuruan Gelar Sosialisasi, Tetapkan Harga Utamakan Sertifikat Halal

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Beji menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Rabu (10/07/2024) pukul 00.30 WIB telah terjadi penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam jenis Celurit yang menyebabkan korban meninggal dunia.

Dugaan penyebab penganiayaan tersebut karena kedua pelaku merasa tersinggung dan marah yang disebabkan Adik kandung perempuannya sering digoda oleh korban dan bahkan sampai menunjukkan Video Porno kepada Adik Pelaku, sedangkan Adik Pelaku telah bersuami.

“Kedua pelaku tersebut kemudian menganiaya korban dengan menyabetkan Celuritnya kepada tubuh Korban, dan korban pun mengalami luka parah pada bagian kaki, tangan dan pipi kiri dan kemudian meninggal dunia di tempat akibat bacokan Celurit pelaku,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Pengamat Hukum : APH Harus Turun Bongkar Kasus Dugaan Pungli Menyeret Oknum Kabid RSUD

“Dari hasil penangkapan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, dan anggota Reskrim Polsek Beji juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) buah senjata tajam jenis clurit dan 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki smash nopol S 2166 Q.”

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia,” ungkapnya.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Lampu Traffic Light di Simpang Empat Kel. Trajeng Hampir 10 tahun Tidak Berfungsi, Kemana Anggaran pemeliharaan

19 Januari 2026 - 05:43 WIB

Pengamat Hukum : APH Harus Turun Bongkar Kasus Dugaan Pungli Menyeret Oknum Kabid RSUD

19 Januari 2026 - 03:58 WIB

LARUNG TUMPENG PENUH MAKNA, LABUHAN SARANGAN 2026 TEGUHKAN MAGETAN SEBAGAI PUSAT WISATA BUDAYA NASIONAL

17 Januari 2026 - 06:27 WIB

Paguyuban Daging Pasuruan Gelar Sosialisasi, Tetapkan Harga Utamakan Sertifikat Halal

15 Januari 2026 - 13:36 WIB

Diiming-imingi Keuntungan Besar, Uang Modal 41Juta Raib, Korban Laporkan Terduga Pelaku ke Polisi

15 Januari 2026 - 11:02 WIB

MERAYAKAN ISRA’ MIRAJ 1447 H, SMKN 1 DONOROJO MERAJUT KEBERSAMAAN UNTUK KEMAJUAN IMAN DAN TAQWA

15 Januari 2026 - 04:15 WIB

Trending di Berita Utama