Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 14 Jul 2024 08:16 WIB ·

Waspada..!! Penjahat Kelamin Anak Dibawah Umur di Sampang Masih Bebas Berkeliaran


 Waspada..!! Penjahat Kelamin Anak Dibawah Umur di Sampang Masih Bebas Berkeliaran Perbesar

METROPAGI.ID, MADURA- kekerasan seksual terhadap korban anak di bawah umur terjadi di salah satu Desa di wilayah Kecamatan Sokobanah/ Kabupaten Sampang. Seorang anak perempuan berusia 7 tahun diduga diperkosa oleh tetangganya sendiri saat bermain rumahnya. Parahnya lagi, pelaku memperkosa korban hingga mengalami pendarahan pada bagian vitalnya.

Pada saat kejadian korban sempat di bawa ke dokter bidan desa untuk mendapatkan pertolongan dan hal tersebut di benarkan oleh bidan Nur Hidayati bahwa dirinya pada saat itu yang menangani korban,”tutur bidan Nurhidayati saat dihubungi melalui Whatsapp-nya.

Baca Juga :  Rp 25 Triliun Investasi China, Siapa Yang Memberi Mandat dan Siapa yang Mengawasi?

Sementara terduga pelaku pemerkosaan M inisial, terhadap Korban sebut saja Bunga,
sampai saat ini masih terlihat berkeliaran dan Terkesan seolah olah pelaku kebal hukum, sehingga hal tersebut sampai saat ini menjadi perbincangan publik pasalnya Pelaku sejak dini masih belum di amankan oleh petugas kepolisian setempat.

Kanit Reskrim Polsek Sokobanah Aipda Edi Sutrisno saat di beri tau tentang hal tersebut dirinya mengatakan belum mengetahui kejadian tersebut karena hingga saat ini belum ada laporan dari pihak korban,”Ungkapnya.

Baca Juga :  Terkuak..!! Wanita Dalam Mobil Bergoyang di Kompleks Perkantoran Raci, Diduga Juga Oknum Pegawai Dinas Pendidikan

Namun kasus tersebut sudah bermunculan di sebuah berita online. Menurut keterangan dari pihak tetangga korban yang namanya tak ingin disebutkan menuturkan, bahwa korban sendiri masih kecil tak kuasa melawan pelaku yang sudah berusia 65 tahun, dan Korban disetubuhi secara paksa hingga organ vitalnya sobek ini pendarahan.

“Akibat kejadian tersebut, alat kelamin korban mengalami pendarahan akibat di perkosa oleh inisial (M),” ungkapnya. (Limbad)

Artikel ini telah dibaca 60 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama