Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 15 Jul 2024 01:23 WIB ·

Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Puspo Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam


 Antisipasi Gangguan Kamtibmas, Polsek Puspo Amankan Pelaku Pembawa Senjata Tajam Perbesar

 

METROPAGI-ID, PASURUAN – Unit Reskrim Polsek Puspo yang dipimpin oleh Kapolsek Puspo AKP Mastuki, S.H. berhasil mengamankan satu orang pelaku yang kedapatan membawa Senjata Tajam jenis Celurit tanpa izin di dalam Balai Desa Kemiri, Kecamatan Puspo Kabupaten Pasuruan, Jum’at (12/07/2024) pukul 16.30 WIB.

Pelaku yakni seorang pria bernama MT(31) warga Dusun Precet, Desa Petung, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan.

Kapolres Pasuruan AKBP Teddy Chandra, S.I.K., M.Si. melalui Kapolsek Puspo menjelaskan terkait kronologi kejadian bahwa pada hari Jum’at (12/07/2024) pukul 16.30 WIB, Anggota Unit Reskrim Polsek Puspo mendapatkan informasi dari masyarakat yang khawatir terjadi gangguan kamtibmas terkait adanya seorang pria yang kedapatan membawa Senjata Tajam jenis Celurit.

Baca Juga :  SK Kepala Puskesmas Diserahkan, Publik Bertanya-Tanya: Di Mana Transparansi Seleksinya?

“Setelah menerima laporan dari masyarakat, anggota Reskrim Polsek Puspo menuju lokasi dan melakukan penggeledahan badan terhadap seorang laki laki yang diduga akan melakukan gangguan kamtibmas, dan didapati 1 (satu) buah celurit tanpa dilengkapi surat ijin yang sah pada diri MT(31) yang membawa celuritnya diselipkan di pinggang sebelah kiri, selanjutnya 1 (satu) buah celurit dengan sarung penutupnya terbuat dari kertas karton berwarna coklat beserta pelaku berhasil diamankan ke Polsek Puspo,” jelas Kapolsek.

Baca Juga :  Pemdes Oro-oro Ombo Wetan Terus Membangun, Dana Desa 2026 Tahap 1 Direalisasikan Pada Perbaikan Infrastruktur

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU DRT No.12 Tahun 1951 tentang membawa senjata tajam tanpa izin, diancam dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun,” ungkapnya.(ERS)

Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama