METROPAGI.ID, PASURUAN – Ketika pembiayaan yang harusnya dari APBD, justru diarahkan menggunakan Dana CSR
Membedah Perbup TJSL No. 14/2026 dari Sudut Fungsi Pembiayaan Pembangunan
Kalau jalan poros kabupaten dibangun dari APBD, itu biasa.
Kalau sistem pemerintahan elektronik dibiayai APBD, itu juga biasa.
Kalau kesejahteraan ASN dan aparatur desa masuk belanja pemerintah, itu sangat biasa.
Tapi bagaimana kalau semua itu masuk daftar prioritas TJSL perusahaan?
Pasal 5 ayat (2) huruf j Perbup No. 14/2026 mendaftar 33 program prioritas TJSL, di antaranya:
Beasiswa santri dan anak tidak mampu
Bantuan Keuangan Khusus untuk desa
Peningkatan kesejahteraan ASN dan aparatur desa.

Pembangunan jalan poros kabupaten dengan standar Hotmix/Cor
Digitalisasi layanan publik dan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE)
Ini bukan daftar kegiatan sosial perusahaan pada umumnya. Ini daftar yang biasa kita temukan di dokumen perencanaan dan anggaran pemerintah—karena memang itu kewajiban pemerintah, yang seharusnya dibiayai dari pajak dan retribusi yang sudah dibayar masyarakat.
PERTANYAAN YANG SULIT DIHINDARI
Mengapa Perangkat Daerah yang menyusun “menu permasalahan” untuk program TJSL (Pasal 23)?
Mengapa yang menentukan prioritas akhirnya bukan ukuran kebutuhan yang bisa diuji publik, tetapi proses yang berakhir di Tim Fasilitasi?
Mengapa program-program yang secara substansi merupakan urusan pemerintahan justru menjadi fokus utama TJSL?
Koordinasi antara pemerintah dan dunia usaha soal TJSL memang tidak dilarang. Banyak daerah melakukannya. Itu wajar. Tapi ada batas yang perlu dijaga.
Ketika daftar prioritas TJSL semakin menyerupai daftar belanja pemerintah, muncul pertanyaan serius: Apakah sebagian kebutuhan pembangunan daerah sedang diarahkan untuk dipenuhi melalui skema TJSL, alih-alih melalui mekanisme APBD yang harus dibahas DPRD dan diaudit BPK? (,syr)
OPINI PUBLIK · FORMAT PASURUAN · SERI 15 · JULI 2026
By: Ismail makky








