METROPAGI.ID, INDRAMAYU – Pimpinan Pondok Pesantren Alzaitun Panji Gumilang akhirnya menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman selama setahun dari lapas Kelas IIB Indramayu dalam jeratan kasus penistaan agama.
Saat keluar, Panji Gumilang dijemput keluarga dan kuasa hukumnya dengan mengenakan jas hitam lengkap dengan peci dan kacamata hitam ia merupakan terpidana kasus penodaan agama dan dinyatakan bebas pada Rabu 17 Juli 2024.
Sementara itu, dalam unggahan Nitizen di salah satu Vidio, Panji Gumilang saat memasuki Ponpes Al Zaintun ia disambut meriah oleh santri dan pengurus Ponpes seperti seorang Pahlawan.
Diketahui, Pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang divonis pidana 1 tahun penjara dalam kasus penodaan agama. Vonis itu dibacakan dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Indramayu Jawa Barat. Vonis 1 tahun bui untuk Panji Gumilang itu dikurangi selama masa penahanan proses peradilan. (Red)