Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Agu 2024 10:03 WIB ·

Miris..!! Pada Peringatan HUT RI ke-79 Jajaran Pemkab Pasuruan Kibarkan Bendera Kelihatan Lusuh dan Warna Memudar


 Miris..!! Pada Peringatan HUT RI ke-79 Jajaran Pemkab Pasuruan Kibarkan Bendera Kelihatan Lusuh dan Warna Memudar Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Pada peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia yang ke – 79 yang diperingati pada Sabtu 17 Agustus 2024 oleh jajaran Pemkab Pasuruan, dan PJ. Bupati sebagai Inspektur Upacara juga dihadiri para peserta, baik dari kesatuan TNI-Polri, Satpol PP, Korpri, PGRI, Pramuka, mahasiswa maupun Ormas, bertempat di alun-alun Bangil.

Namun dalam peringatan tersebut ada hal yang tidak enak dipandang, dimana dalam sesi pengibaran bendera sang saka Merah Putih sudah terlihat lusuh dan warna agak memudar hal tersebut membuat banyak penilaian di masyarakat di saat mereka ikut menyaksikan peringatan tersebut.

Baca Juga :  Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

Mereka menilai jika bendera Merah Putih yang dikibarkan sudah tidak layak, terlihat lusuh dan warnanya agak memudar dan mereka mempertanyakan kenapa tidak memakai bendera yang baru untuk dikibarkan.

“Dalam sesi yang lainya kami acungi jempol, sudah bagus, namun yang kami sayangkan ketika sesi pengibaran bendera, kami perhatikan bendera Merah Putih kelihatan sudah tidak layak dipakai dan tidak sepatutnya harus berkibar disaat peringatan HUT RI ke -79 yang di gelar di tengah alun-alun Bangil, karena bendera Merah Putih adalah simbol negara yang harus dihormati oleh semua orang yang ada di Indonesia, apalagi ini yang memperingati jajaran Pemkab Pasuruan,” ungkap Roni salah satu masyarakat ketika itu ikut menyaksikan. Selasa (20/08/2024)

Baca Juga :  Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

Perlu diketahui dalam pengibaran bendera merah putih telah diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2009. Ada beberapa larangan terhadap pengibaran bendera, seperti yang tertuang dalam pasal 24 huruf C yang berbunyi dimana setiap orang dilarang mengibarkan Bendera negara yang rusak, robek, luntur, kusut.

Sementara itu, terkait hal ini PJ. Bupati Pasuruan “Andianto” saat dikonfirmasi awak media melalui pesan WhatsApp belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi hingga berita ini ditayangkan. (Red)

Artikel ini telah dibaca 78 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ATLET BERTARUNG, PEMKOT MENGHILANG?” Bahrudien Sentil Keras Absennya Pemkot di Madinah Van Java 2

20 September 2026 - 17:16 WIB

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

19 September 2026 - 08:16 WIB

Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

19 September 2026 - 03:30 WIB

Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

19 September 2026 - 02:42 WIB

RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program “Walikota Bersama Rakyat”

18 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di Berita Utama