Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Agu 2024 09:25 WIB ·

Manager Perumahan Neo Natura Terancam Dipolisikan, Diduga Mempermainkan SPK Hingga Pemborong Alami Kerugian 550 Juta


 Manager Perumahan Neo Natura Terancam Dipolisikan, Diduga Mempermainkan SPK Hingga Pemborong Alami Kerugian 550 Juta Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Sengketa perbedaan harga yang terjadi antara PT. Graha Mukti Indah, Selaku Pengembang Perumahan Neo Natura, dengan pemborong pekerjaan urukan dengan Surat Perintah Kerja (SPK), namun di tengah pekerjaan muncul adendum hingga pihak pemborong alami kerugian 550 juta.

Diketahui PT. Graha Mukti Indah, yang bergerak dibidang Developer and Property Management, saat ini memang mengerjakan pembangunan Perumahan Neo Natura, beralamat di Desa Raci Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Dalam perjanjian yang tertuang di SPK, PT. Graha Mukti Indah selaku pihak pertama, dan Pemborong (Farid Makki) selaku pihak kedua, di dalam SPK tersebut, diperintah untuk melaksanakan “pekerjaan urugan sertu padat dozer”, Base Course B padat Vibro CBR 80 %, dampingan tanah dan perbaikan tanah pada lokasi di Perumahan Neo Natura.

Menurut keterangan Farid selaku pemborong, ada kejanggalan dalam pelaksanaan pengerjaan urugan sertu padat dozer, saat mulai pekerjaan tersebut, oknum Manager (A) dan pelaksana di lapangan (Fd), menyuruhnya untuk melakukan Urugan sertu padat vibro , bukan padat dozer, ini kan sudah tidak sesuai dengan yang ada di SPK.

Baca Juga :  Ojin Menggila di Lintasan ! Pembalap Asli Pasuruan Sabet Podium 1 Kejurprov Kalimantan

“Pekerjaan ini kan sebenarnya sudah menyalahi aturan, karena tidak sesuai dengan yang ada di SPK sementara perintahnya dalam SPK, urugan padat dozer, namun disaat mulai pengerjaan diminta urugan sertu padat vibro, padahal terkait harga, padat vibro lebih mahal”, jelas Farid.

Dari sinilah indikasi kecurangan itu terjadi, padahal dalam perjanjian dalam SPK, tidak ada perjanjian melakukan pekerjaan urug sertu padat Vibro, disinilah akibat ulah dua oknum PT. Neo Natura, pihak pemborong mengalami kerugian sebesar Rp.550 juta.

Saat didampingi PHnya, Wahyu Nugroho, farid minta audensi kepada pihak manajemen Neo Natura terkait polemik yang terjadi, tapi saat pertemuan di Masangan (di kediaman ketua Barikade Gus Dur, Muslimin) manager dan pelaksana lapangan Neo Natura, berjanji hanya ngasih kompensasi sebesar Rp.24 juta, jelas Farid (pemborong) tidak terima, karena tidak sesuai dengan kerugian yang dialaminya.

Baca Juga :  Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

Akhirnya terjadi argumentasi yang cukup sengit dalam audensi tersebut, dan Manager serta pelaksana lapangan meninggalkan tempat, karena tersinggung, dengan perkataan adanya indikasi kecurangan dari pihak Neo Natura, dalam proses pekerjaan yang menyimpang dari SPK, dan audensi tersebut adalah gagal. Selasa, 27/08/2024

Wahyu Nugroho selaku PH dari Farid, sekaligus sekretaris Barikade Gus Dur, akan melaporkan pihak Neo Natura kepada pihak yang berwajib, atas indikasi kecurangan yang dilakukan oleh oknum Manager dan Pelaksana lapangan, atas perintah pekerjaan yang tidak sesuai dengan SPK, serta kekurangan pembayaran pekerjaan yang belum diselesaikan oleh pihak Neo Natura.

“Saya selaku PHnya Farid (pemborong), akan segera laporkan segera ke pihak yang berwajib, terkait apa yang telah menimpa klien kami, karena audensi dan mediasi sudah gagal, biar pengadilan nanti yang menyelesaikan masalah ini”, tegas Wahyu. (Red)

Artikel ini telah dibaca 218 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Trending di Berita Utama