Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Sep 2024 11:15 WIB ·

YLBH KN Penuhi Panggilan Penyidik Unit PPA Polres Kota Blitar Sebagai Pendamping Saksi Korban KDRT


 YLBH KN Penuhi Panggilan Penyidik Unit PPA Polres Kota Blitar Sebagai Pendamping Saksi Korban KDRT Perbesar

METROPAGI.ID, BLITAR- Rombongan serta relawan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kerta Negara (YLBH KN) mendatangi Polres Blitar Kota dalam rangka untuk memberikan bantuan hukum berupa pendampingan kepada korban dugaan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami warga Dusun Krenceng Kabupaten Blitar. Senin (02/09/2024)

Kedatangan mereka ke Mapolres Blitar Kota dalam rangka memenuhi panggilan penyelidik Unit PPA untuk diperiksa sebagai terduga saksi Korban, dalam kasus KDRT.

Bety salah satu Perwakilan Lembaga bantuan hukum yang berkantor pusat di jalan Anggrek Desa Tlogo, Kabupaten Blitar mengatakan “pendampingan dilakukan kepada terduga saksi korban dari dugaan tindak pidana kekerasan domestik pada perempuan dan anak, sesuai aduan yang telah kami sampaikan ke Polres Blitar Kota, pada beberapa hari yang lalu,”terangnya.

Baca Juga :  Dua Organisasi PERADIN Saling Klaim Legalistas, BPW PERADIN JATIM PERADIN Adalah Organisasi Advokat Tertua di Indonesia

Ia juga menjelaskan bahwa terkait dengan penanganan perkara – perkara khususnya perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum yang diterima oleh YLBH KN tidak dilakukan sendiri melainkan melibatkan beberapa pihak mulai dari ormas Aisyiah, UPTD PPA Kabupaten dan Kota Blitar serta relawan yang terdiri dari paralegal yang dibina oleh YLBH KN.

“Sehingga permasalahan ini dapat tertangani baik secara Pidana, Perdata Agama dan Perlindungan sosial kemasyarakatan yang berhubungan dengan masa depan terduga korban serta anaknya,”tambahnya.

Sementara itu Akhmad Subekhan selaku ketua dari YLBH KN yang dihubungi secara terpisah menjelaskan, bahwa pendampingan yang dilaksanakan di Blitar adalah sebuah bentuk dari kepedulian insan hukum atas tegaknya keadilan yang merata diseluruh lapisan masyarakat.

“Serta harus memperhatikan proses rehabilitasi psikologis, sosial dan finansialnya juga mengingat bahwa terduga korban adalah seorang ibu rumah tangga dengan 1 (satu) orang anak perempuan berusia 7 (tujuh) tahun yang masih panjang masa depannya,”ujarnya.

Baca Juga :  Kisah Miris Dua Janda Desa Sumberagung Malang, Penerima Dana BPJS Kematian, Malah Ada Oknum Minta Bagian

Disinggung mengenai motivasi dari dibetuknya YLBH KN ini Heri Siswanto selaku Pembina yayasan, menyatakan bahwa kegiatan yang dilakukan oleh YLBH KN ini dijalankan sesuai Visi YLBH KN untuk membangun sistem hukum yang lebih berkeadilan dan demokratis melalui advokasi hukum yang kuat dan pemberdayaan masyarakat.

“Dengan serta Misi YLBH KN untuk menyediakan layanan bantuan hukum yang komprehensif dalam segala bidang, Melakukan advokasi hukum untuk melindungi hak-asasi manusia dan menegakkan keadilan, Meningkatkan kesadaran hukum masyarakat melalui pengembangkan kapasitas lembaga dan sumber daya manusia.,”tegasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Drs. Ec. Bambang Rudiyanto.,S.H.,M.H Resmi Melantik Ronald Budi Laksmana.,S.H.,M.H Sebagai Ketua BPC PERADIN Malang Raya

19 Januari 2025 - 03:56 WIB

Bisnis Esek-esek dan Perdagangan Manusia di Gunung Sampan Makin Menggeliat, Masyarakat Serukan Penegakan Hukum

19 Januari 2025 - 03:40 WIB

Penguatan Tugas dan Fungsi Teknis Pemasyarakatan Oleh Dirjen Pemasyarakatan di Surabaya

19 Januari 2025 - 03:05 WIB

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Trending di Berita Utama