Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 5 Sep 2024 09:41 WIB ·

Lagi Asyik Berduaan di Rumah Janda Cantik Hingga Larut Malam, Oknum Lurah di Kota Pasuruan Digerebek Warga


 Lagi Asyik Berduaan di Rumah Janda Cantik Hingga Larut Malam, Oknum Lurah di Kota Pasuruan Digerebek Warga Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUANKOTA- Seringnya oknum Lurah yang bertugas di salah satu Kota Pasuruan bertamu ke rumah janda cantik di saat malam hari, membuat warga Kelurahan Tembokrejo, Kecamatan Purworejo, Kota Pasuruan geram, tak ayal sangking kesalnya mereka sepakat untuk menggerebek ramai-ramai rumah janda tersebut, kejadian tersebut terjadi pada Senin (02/09/2024)

Kelakuan oknum Lurah berinisial DY ini memang tak patut dicontoh warganya, bagaimana tidak, menurut warga Purworejo ia sering bertamu ke rumah janda cantik hingga larut malam, janda muda itu sendiri di ketahui bekerja sebagai guru pengajar di salah satu sekolah SLTA.

Baca Juga :  YALPK Pasuruan Raya Gelar Pengukuhan dan Peringati Maulid Nabi dan HUT ke-81 RI

Disaat malam penggerebakan, warga sengaja menyelidiki gerak-gerik oknum Lurah tersebut, awalnya DY datang ke rumah janda cantik dengan naik mobil dan sesampai di rumah, mobil lansung dimasukkan ke garasi rumah, dengan memakai kaus dan celana pendek.

“DY memang sering main kerumah janda cantik tersebut sampai larut malam, makanya warga bersama RT sepakat untuk menggerebek, karena kami sebagai warga sudah geram melihat tingkah lakunya, disaat penggerebekan kami sempat cekcok, beruntung ada beberapa anggota polisi yang mengamankannya,”ujar warga.

Sementara itu, menyikapi peristiwa tersebut Supriyanto, selaku Kepala Dinas Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dalam pers rilisnya menyampaikan, bahwa informasi tersebut didapat atas keterangan Camat setempat ke Sekda, dan Sekda memerintahkan BKD selaku tim disiplin untuk menindaklanjuti. Rabu (04/09/2024).

Baca Juga :  Pemerintah Desa Sukorejo Gelar Posyandu Lansia Layanan Kesehatan Menjadi Prioritas Utama

“Menyikapi kasus Lurah ini, kita sudah panggil yang bersangkutan untuk kita mintai keterangan. Dan hasilnya memang ia mengakui benar dan siap menerima ketentuan yang berlaku sesuai PP.94 tahun 2021. Terkait sanksi yang akan diberikan nantinya, dalam hal ini akan kita sampaikan kepada Bapak Walikota,” terang Supriyanto. (Red)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Trending di Berita Utama