METROPAGI.ID, PASURUAN- Pemerintah Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, hari ini Bagikan 115 Sertifikat Tanah ke warga dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), bertempat di balai Desa Orwet. Kamis ( 12/09/2024 )
Pemdes Oro-oro Ombo Wetan berupaya memberikan kemudahan bagi warganya untuk mendapatkan sertifikat tanah dalam program PTSL.
Dengan adanya program PTSL ini sangat sangat membantu masyarakat untuk hak kepemilikan tanah. Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang dimiliki,”ujar H. Amin Tohari, S.T melalui Sekdesnya.
Sementara itu, beberapa warga penerima program PTSL mengatakan, mereka sangat senang dengan adanya program ini, awalnya tanah mereka tidak memiliki kekuatan hukum sekarang jadi memiliki kepastian hukum.
“Kami ucapkan terimakasih kepada Pemerintah pusat dan Pemdes Oro-oro Ombo Wetan yang sudah membantu kami untuk memiliki sertifikat tanah dalam program PTSL, sehingga tanah kami sekarang memiliki kekuatan hukum,”ujar mereka ke awak media.
Diketahui Program PTSL adalah proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, yang dilakukan secara serentak dan meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah desa atau kelurahan atau nama lainnya yang setingkat dengan itu. Melalui program ini, pemerintah memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki masyarakat. (BKR)