Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 27 Sep 2024 05:41 WIB ·

Format : Dana Iuran Tersebut Mengalir Untuk Mobilisasi Usulan Perda Hiburan


 Format : Dana Iuran Tersebut Mengalir Untuk Mobilisasi Usulan Perda Hiburan Perbesar

METROPAGI.ID, PSURUAN- Polemik terkait adanya tarikan iuran harian terhadap pengusaha cafe atau warung kopi gempol 9 Kab. Pasuruan sebesar Rp. 80 ribu, mendapat tanggapan dan sorotan dari kalangan aktivis anti korupsi Jumat, 27 September 2024.

Ismail Makky Ketua FORMAT (Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan) mengatakan bahwa, tidak munutup kemungkinan pengolahan dana iuran itu mengalir untuk mobilisasi dan pergerakan usulan PERDA HIBURAN, hal itu dapat dilihat dari peristiwa dilurugnya gedung DPRD oleh Lady Companion (LC ) yang rata-rata bekerja di cafe Gempol 9 Kab. Pasuruan.
Pemerintah Daerah hendaknya jangan menutup mata dan telinga atas peristiwa tersebut, PEMKAB harus segera menertibkan dan menutup tempat hiburan Gempol 9 ” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Pengeroyokan Anak di Sukorejo, Polisi Periksa Dua Korban dan Dua saksi 

Dikonfirmasi terkait peristiwa tersebut ketua paguyuban yang lama yang sering disebut dalam pemberitaan terkait masalah iuran gempol 9, sdr. Roy mengatakan bahwa keterlibatan saya adalah sebagai ketua paguyuvan warkop / cafe yang lama, selama 6 bulan dan efektif 4 bulan saya bukan dipilih tapi ditunjuk oleh para pengusaha warkop, ” ujarnya

ditambahkan pula ” saya tidak pernah memegang kas atau uang tersebut tapi saya mengetahui dana tetsebut, semenjak saya di tunjuk jadi ketua paguyuban, iuran tersebut adalah Rp. 60.000/ hari kalau dihitung sampai 6 bulan nilainya bukan milliaran, kemudian dikumpulkan dan dikelola oleh paguyuban yang digunakan untuk kegiatan biaya lingkungan, RT/RW, PJU Ruko, gaji Sekuriti dan keamanan serta isentif pengurus paguyuban. Terkait dengan isu dana tersebut apakah mengalir untuk kegiatan usulan PERDA HIBURAN , hal tersebut bukan rana saya biarkan pengurus paguyuban yang lainnya menjelaskan ” ujarnya (sry)

Baca Juga :  1.3 M ANGGARAN PERJALANAN DINAS KOTA PADA SEKRETARIAT DAERAH BERBANDING TERBALIK DENGAN LHP BPK 2023
Artikel ini telah dibaca 123 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Gerombolan Debt Collector Bak Rampok Jalanan, Keroyok Pengacara Hingga Alami Gegar Otak

18 Januari 2025 - 02:38 WIB

Janggal…!! Pemakaian Bahan Play As Diduga Kuat Untuk Ajang Korupsi, Anehnya Kades Kabur Saat Mau Dikonfirmasi

17 Januari 2025 - 01:48 WIB

Diduga Cafe JM Tidak Kooperatif Dalam Mengungkap Kasus Pidana Pengeroyokan, Alasan CCTV Rusak

16 Januari 2025 - 12:17 WIB

Semalaman di Guyur Hujan, Beberapa Dusun di Desa Kedungringin Beji Dilanda Banjir, Kepala Desa Tinjau Langsung Warganya

16 Januari 2025 - 06:24 WIB

Banyak Pelanggaran Perda di Kota Pasuruan Seakan Ada Pembiaran, LSM AGTIB Sorot Kinerja Satpol PP

16 Januari 2025 - 06:07 WIB

KASUS DANA HIBAH KONI, E-MAPAS SIAP LAKUKAN UPAYA HUKUM

16 Januari 2025 - 04:28 WIB

Trending di Berita Utama