METROPAGI.ID, MALANG — Pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang menyebut wartawan, jurnalis, pengamat, dan LSM sebagai “Londo Ireng” saat pidato puncak Harlah ke-28 PKB pada 23 Juli 2026 di Jakarta menuai kecaman luas. Berbagai organisasi pers dan lembaga masyarakat sipil mendesak presiden meminta maaf secara terbuka.
Tak terkecuali, sejumlah wartawan dan Non-Governmental Organization (NGO) dari berbagai daerah seperti Malang-Pasuruan mengecam dan menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Balai Kota Malang. Dalam aksinya, mereka mendesak Prabowo Subianto untuk mencabut pernyataan tersebut dan menyampaikan permintaan
maaf secara terbuka, Senin (27/07/2026).

Pernyataan Presiden Prabowo yang melabeli wartawan, pengamat, dan LSM sebagai “Londo Ireng” dinilai sebagai bentuk pelabelan negatif yang mendelegitimasi kontrol sosial serta berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan kebebasan berekspresi.
“Ini merupakan bentuk pengancaman terhadap demokrasi dan konstitusi. Pernyataan tersebut dinilai bertentangan dengan Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 tentang Indonesia sebagai negara hukum, di mana kritik masyarakat dan fungsi kontrol pers dijamin oleh undang-undang, bukan dianggap sebagai bentuk pengkhianatan atau antek asing,” ujar Imam Rusdian salah satu NGO dari Pasuruan.
Ia menambahkan, penggunaan istilah Londo Ireng (pribumi yang membantu penjajah) kepada jurnalis/wartawan dan LSM sama halnya dengan bentuk intimidasi dari seorang penguasa yang dapat memperlemah ruang kebebasan berpendapat,”tukasnya.
Dari pantauan awak media, aksi demonstrasi tersebut berjalan damai, kemudian masa membubarkan diri secara bertahap. (Red)








