Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Okt 2024 10:50 WIB ·

Warga Ngembal Pasuruan Rebut Kembali Tanah Yang Dirampas Oknum Kades


 Warga Ngembal Pasuruan Rebut Kembali Tanah Yang Dirampas Oknum Kades Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Sidang (KIP)
Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi dengan Nomor Register Sengketa 011/IV/KI-Prov.Jatim- PS/2024 antara Gatot Supadi melawan Termohon Pemerintahan Desa Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan, dengan agenda Pembacaan Putusan yang amar nya mengabulkan permohonan Pemohon digelar di ruang sidang Komisi Informasi Publik, Jumat (25/10/2024).

Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyampaikan pada dasarnya informasi yang dimohonkan Pemohon terkait keterangan riwayat tanah Kantor Balai Desa Ngembal merupakan informasi yang terbuka dan sudah seharusnya diberikan oleh termohon.

Gatot Supadi yang didampingi Penasehat Hukumnya Dany Tri Handianto, SH.,mengaku sangat senang mendengar permohonannya dikabulkan dalam putusan nomor : 11/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2024 yang baru saja dibacakan majelis

Baca Juga :  Ojin Menggila di Lintasan ! Pembalap Asli Pasuruan Sabet Podium 1 Kejurprov Kalimantan

” Sesuai Putusan, Pihak Desa harus menunjukkan semua dokumen terkait keterangan riwayat tanah kantor Balai Desa Ngembal, dari riwayat tanah tersebut kita akan mengetahui bahwa Gatot Supadi selaku ahli waris maupun orang tuanya tidak pernah menjual tanahnya kepada pihak Desa,” terang Danitri.

Seperti diberitakan sebelumnya Gatot Supadi sebagai ahli waris dari tanah yang saat ini diatasnya sudah berdiri Kantor Balai Desa Ngembal sudah berusaha meminta kutipan letter C dan surat keterangan Riwayat Tanah miliknya tapi selalu ditolak Kepala Desa.

Baca Juga :  Kirab Budaya Trajeng 2026 Melestarikan Budaya, Merajut Tradisi, Mewujudkan Indonesia Maju

” Hampir empat puluh tahun lebih saya berusaha meminta kembali kutipan letter C milik orang tua saya yang dirampas oknum Kades pada saat itu tetapi selalu dihalangi oleh Kades Arisul, mau bagaimana lagi Mas namanya juga wong cilik,” tegas Gatot.

Gatot menyampaikan rencananya ia akan ikut program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) setelah semua dokumennya lengkap.

“Saya cuma ingin mengambil kembali hak saya,” pungkas Gatot. (Red)

Artikel ini telah dibaca 107 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidak Pasar Besar, Wagub LIRA Jatim Soroti Relokasi PKL Kumuh, Pedagang Enggan Pindah

11 September 2026 - 06:53 WIB

DUGAAN PENCURIAN BESI DI PLTS KALIPARE BERUJUNG MEDIASI, INFORMASI UANG RP20 JUTA JADI PERTANYAAN

10 September 2026 - 05:54 WIB

Tapal Kuda Youth Summit 2026: Aliansi BEM Pasuruan Raya dan Korda Tapal Kuda Serukan Pengawalan Isu HAM

9 September 2026 - 06:42 WIB

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Trending di Berita Utama