METROPAGI.ID, PASURUAN- Sidang (KIP)
Sidang Ajudikasi Sengketa Informasi dengan Nomor Register Sengketa 011/IV/KI-Prov.Jatim- PS/2024 antara Gatot Supadi melawan Termohon Pemerintahan Desa Ngembal Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan, dengan agenda Pembacaan Putusan yang amar nya mengabulkan permohonan Pemohon digelar di ruang sidang Komisi Informasi Publik, Jumat (25/10/2024).
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyampaikan pada dasarnya informasi yang dimohonkan Pemohon terkait keterangan riwayat tanah Kantor Balai Desa Ngembal merupakan informasi yang terbuka dan sudah seharusnya diberikan oleh termohon.
Gatot Supadi yang didampingi Penasehat Hukumnya Dany Tri Handianto, SH.,mengaku sangat senang mendengar permohonannya dikabulkan dalam putusan nomor : 11/X/KI-Prov.Jatim-PS-A/2024 yang baru saja dibacakan majelis
” Sesuai Putusan, Pihak Desa harus menunjukkan semua dokumen terkait keterangan riwayat tanah kantor Balai Desa Ngembal, dari riwayat tanah tersebut kita akan mengetahui bahwa Gatot Supadi selaku ahli waris maupun orang tuanya tidak pernah menjual tanahnya kepada pihak Desa,” terang Danitri.
Seperti diberitakan sebelumnya Gatot Supadi sebagai ahli waris dari tanah yang saat ini diatasnya sudah berdiri Kantor Balai Desa Ngembal sudah berusaha meminta kutipan letter C dan surat keterangan Riwayat Tanah miliknya tapi selalu ditolak Kepala Desa.
” Hampir empat puluh tahun lebih saya berusaha meminta kembali kutipan letter C milik orang tua saya yang dirampas oknum Kades pada saat itu tetapi selalu dihalangi oleh Kades Arisul, mau bagaimana lagi Mas namanya juga wong cilik,” tegas Gatot.
Gatot menyampaikan rencananya ia akan ikut program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) setelah semua dokumennya lengkap.
“Saya cuma ingin mengambil kembali hak saya,” pungkas Gatot. (Red)