Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 5 Des 2024 12:56 WIB ·

Empat Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Lapangan Desa Tejowangi di amankan Polres Pasuruan


 Empat Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Lapangan Desa Tejowangi di amankan Polres Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan empat pelaku kasus pengeroyokan pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasus ini melibatkan aksi kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lapangan Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (30/11/2024) malam.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, menjelaskan bahwa keempat tersangka, yakni M.S.A. (18), M.A. (18), A.A.C. (16), dan M.S. (17), telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka diduga kuat melakukan kekerasan terhadap korban berinisial M.F. (20), yang merupakan anggota kelompok pemuda lain, dengan menggunakan tangan kosong hingga korban mengalami luka di kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar AKP Doni.

Baca Juga :  Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

Menurut keterangan polisi, pengeroyokan ini melibatkan dua kelompok pemuda yang terhitung masih usia anak anak Insiden terjadi saat kelompok pemuda tersebut bertemu setelah menyaksikan pertunjukan seni Bantengan di lapangan Desa Tejowangi.

“Karena jumlah salah satu kelompok lebih sedikit, mereka melarikan diri, namun korban tertinggal dan menjadi sasaran pengeroyokan,” lanjut AKP Doni.

Dalam pemeriksaan, para tersangka telah mengakui melakukan pengeroyakan terhadap korban.

“Keterangan mereka dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” kata AKP Doni.

Baca Juga :  Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

Polres Pasuruan telah melakukan sejumlah langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan pengamanan barang bukti berupa hasil visum korban serta pakaian pelaku.

“Kami telah menggelar perkara dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti,” tegasnya.

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan pertimbangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengingat dua di antaranya masih di bawah umur. (ER)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

ATLET BERTARUNG, PEMKOT MENGHILANG?” Bahrudien Sentil Keras Absennya Pemkot di Madinah Van Java 2

20 September 2026 - 17:16 WIB

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

19 September 2026 - 08:16 WIB

Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

19 September 2026 - 03:30 WIB

Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

19 September 2026 - 02:42 WIB

RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program “Walikota Bersama Rakyat”

18 September 2026 - 12:58 WIB

Trending di Berita Utama