Menu

Mode Gelap

Hallo Polisi · 5 Des 2024 12:56 WIB ·

Empat Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Lapangan Desa Tejowangi di amankan Polres Pasuruan


 Empat Pemuda Pelaku Pengeroyokan di Lapangan Desa Tejowangi di amankan Polres Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Kepolisian Resor (Polres) Pasuruan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengamankan empat pelaku kasus pengeroyokan pada Selasa (3/12/2024) sekitar pukul 03.00 WIB.

Kasus ini melibatkan aksi kekerasan secara bersama-sama yang terjadi di lapangan Desa Tejowangi, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan, pada Sabtu (30/11/2024) malam.

Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Meidianto, menjelaskan bahwa keempat tersangka, yakni M.S.A. (18), M.A. (18), A.A.C. (16), dan M.S. (17), telah ditetapkan sebagai tersangka. “Mereka diduga kuat melakukan kekerasan terhadap korban berinisial M.F. (20), yang merupakan anggota kelompok pemuda lain, dengan menggunakan tangan kosong hingga korban mengalami luka di kepala dan harus menjalani perawatan di rumah sakit,” ujar AKP Doni.

Baca Juga :  Perpindahan Kantor KPU Kabupaten Pasuruan ke Wilayah Kota Memicu Pertanyaan dan Polemik di Masyarakat

Menurut keterangan polisi, pengeroyokan ini melibatkan dua kelompok pemuda yang terhitung masih usia anak anak Insiden terjadi saat kelompok pemuda tersebut bertemu setelah menyaksikan pertunjukan seni Bantengan di lapangan Desa Tejowangi.

“Karena jumlah salah satu kelompok lebih sedikit, mereka melarikan diri, namun korban tertinggal dan menjadi sasaran pengeroyokan,” lanjut AKP Doni.

Dalam pemeriksaan, para tersangka telah mengakui melakukan pengeroyakan terhadap korban.

“Keterangan mereka dikuatkan oleh keterangan saksi-saksi yang ada di lokasi kejadian,” kata AKP Doni.

Baca Juga :  BRI Malang Sutoyo Ungkap Hal yang Perlu Dicek Sebelum Menempatkan Dana Investasi

Polres Pasuruan telah melakukan sejumlah langkah, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), pemeriksaan saksi-saksi, dan pengamanan barang bukti berupa hasil visum korban serta pakaian pelaku.

“Kami telah menggelar perkara dan menetapkan para pelaku sebagai tersangka karena telah terpenuhi minimal dua alat bukti,” tegasnya.

Keempat tersangka kini diamankan di Mapolres Pasuruan untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan, dengan pertimbangan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak mengingat dua di antaranya masih di bawah umur. (ER)

Artikel ini telah dibaca 33 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Sidak Pasar Besar, Wagub LIRA Jatim Soroti Relokasi PKL Kumuh, Pedagang Enggan Pindah

11 September 2026 - 06:53 WIB

DUGAAN PENCURIAN BESI DI PLTS KALIPARE BERUJUNG MEDIASI, INFORMASI UANG RP20 JUTA JADI PERTANYAAN

10 September 2026 - 05:54 WIB

Tapal Kuda Youth Summit 2026: Aliansi BEM Pasuruan Raya dan Korda Tapal Kuda Serukan Pengawalan Isu HAM

9 September 2026 - 06:42 WIB

Jelang Musim Penghujan Dinas PU Bina Marga Kab. Malang Lakukan Normalisasi Pengerukan Sendimen di Beberapa Saluran Air

8 September 2026 - 11:38 WIB

Karang Taruna Kota Pasuruan Masuk Masa Tanpa Kepastian, Regenerasi Pengurus Dipertanyakan

8 September 2026 - 09:21 WIB

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Trending di Berita Utama