METROPAGI.ID, PASURUAN- Warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, meminta agar Kadus atau Kasun Sumberingin inisial (YN) untuk mengundurkan diri atau dipecat dari jabatannya lantaran warga menduga Kadus atau Kasun Sumberingin melakukan beberapa hal yang bertentangan dengan hukum.
Hal ini tertuang dalam surat somasi yang dilayangkan beberapa warga melalui kuasa hukumnya LBH Padjajaran “Andreas Wiusan, S.H, S.E” ke Kepala Desa Sumbersuko pertanggal 9/12/2024 dalam isi surat tersebut menyebutkan (YN) diduga melakukan tindak pidana diantaranya :
1. Adanya dugaan pungutan liar sebesar 2.000.000 untuk kepengurusan surat tanah atau leter c tanpa dasar hukum yang jelas.
2. Adanya dugaan penggelapan uang pajak yang dititipkan warga ke yang bersangkutan untuk diserahkan ke Negara, namun diduga dibuat untuk kepentingan pribadi.
3.Adanya dugaan pemalsuan data penyaluran pupuk bersubsidi, dimana seharusnya pupuk tersebut di jual ke masyarakat Desa Sumbersuko, namun malah di jual ke petani di lain Desa.
4. Adanya dugaan penyalahgunaan uang kas Dusun untuk kepentingan pribadi dan laporan pertanggung jawabannya tidak jelas dan transparan.
Sementara itu Kepala Desa Sumbersuko ” Saiful Ma’arif” saat dikonfirmasi awak media beliaunya membenarkan dan menerima surat somasi tersebut, namun ia menjelaskan untuk memberhentikan perangkat Desa, ada beberapa mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi, jika saya sewenang-wenang maka saya yang akan dituntut balik oleh yang bersangkutan.
“Saya bisa memutuskan jika ia ditetapkan bersalah oleh pengadilan atas dugaan pungutan liar yang diduga ia lakukan. Saya hanya bisa melakukan tindakan terhadap perangkat desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait dugaan pungli kepengurusan surat tanah, kami tidak tahu menahu soal itu,”ujar Kepala Desa Sumbersuko ke awak media. (Red)