Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 17 Des 2024 07:41 WIB ·

Diduga Gelapkan Uang PBB dan Pungli Kepengurusan Tanah, Beberapa Warga Desa Sumbersuko Gempol Mendesak Kadus Sumberingin Dipecat


 Diduga Gelapkan Uang PBB dan Pungli Kepengurusan Tanah, Beberapa Warga Desa Sumbersuko Gempol Mendesak Kadus Sumberingin Dipecat Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, meminta agar Kadus atau Kasun Sumberingin inisial (YN) untuk mengundurkan diri atau dipecat dari jabatannya lantaran warga menduga Kadus atau Kasun Sumberingin melakukan beberapa hal yang bertentangan dengan hukum.

Hal ini tertuang dalam surat somasi yang dilayangkan beberapa warga melalui kuasa hukumnya LBH Padjajaran “Andreas Wiusan, S.H, S.E” ke Kepala Desa Sumbersuko pertanggal 9/12/2024 dalam isi surat tersebut menyebutkan (YN) diduga melakukan tindak pidana diantaranya :

1. Adanya dugaan pungutan liar sebesar 2.000.000 untuk kepengurusan surat tanah atau leter c tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  BPW PERADIN Jatim Gelar Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Advokat di Pengadilan Tinggi Surabaya 2025

2. Adanya dugaan penggelapan uang pajak yang dititipkan warga ke yang bersangkutan untuk diserahkan ke Negara, namun diduga dibuat untuk kepentingan pribadi.

3.Adanya dugaan pemalsuan data penyaluran pupuk bersubsidi, dimana seharusnya pupuk tersebut di jual ke masyarakat Desa Sumbersuko, namun malah di jual ke petani di lain Desa.

4. Adanya dugaan penyalahgunaan uang kas Dusun untuk kepentingan pribadi dan laporan pertanggung jawabannya tidak jelas dan transparan.

Sementara itu Kepala Desa Sumbersuko ” Saiful Ma’arif” saat dikonfirmasi awak media beliaunya membenarkan dan menerima surat somasi tersebut, namun ia menjelaskan untuk memberhentikan perangkat Desa, ada beberapa mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi, jika saya sewenang-wenang maka saya yang akan dituntut balik oleh yang bersangkutan.

Baca Juga :  Press Tour Diskominfo Grobogan Bersama Awak Media Guna Tingkatkan Kompetensi

“Saya bisa memutuskan jika ia ditetapkan bersalah oleh pengadilan atas dugaan pungutan liar yang diduga ia  lakukan. Saya hanya bisa melakukan tindakan terhadap perangkat desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait dugaan pungli kepengurusan surat tanah, kami tidak tahu menahu soal itu,”ujar Kepala Desa Sumbersuko ke awak media. (Red)

Artikel ini telah dibaca 1,140 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ngalap Berkah Di Bulan Suci Ramadhan, Repask Kalanganyar Bagikan Ratusan Takjil.

15 Maret 2025 - 15:20 WIB

Ada Gajah Dibalik Tukar Guling Tanah Bengkok Desa Segaran, APIP Terkesan Tutup Mata.

14 Maret 2025 - 03:40 WIB

Viral Video Wahyu Gunawan Buser Polres Kotabaru Injak Kepala Orang, Temannya Parman Intimidasi Wartawan

14 Maret 2025 - 03:06 WIB

Advokat Dwi Heri Mustika Berhasil Menunda Putusan PN Surabaya Pelaksanaan Eksekusi Rumah di Jalan Jemur Wonosari 

13 Maret 2025 - 11:59 WIB

Ingin Wisata Kuliner Bernuansa Jepang Tak Perlu Jauh-jauh Pergi ke Negeri Sakura Datang Saja ke Kedai Maknik Bangil

11 Maret 2025 - 02:36 WIB

Demi Cinta Sepasang Bocah Membuat Video Syur, Namun Ada Indikasi Pihak Laki-laki Lari Dari Tanggung Jawab

4 Maret 2025 - 17:49 WIB

Trending di Berita Utama