Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 17 Des 2024 07:41 WIB ·

Diduga Gelapkan Uang PBB dan Pungli Kepengurusan Tanah, Beberapa Warga Desa Sumbersuko Gempol Mendesak Kadus Sumberingin Dipecat


 Diduga Gelapkan Uang PBB dan Pungli Kepengurusan Tanah, Beberapa Warga Desa Sumbersuko Gempol Mendesak Kadus Sumberingin Dipecat Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Warga Desa Sumbersuko, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, meminta agar Kadus atau Kasun Sumberingin inisial (YN) untuk mengundurkan diri atau dipecat dari jabatannya lantaran warga menduga Kadus atau Kasun Sumberingin melakukan beberapa hal yang bertentangan dengan hukum.

Hal ini tertuang dalam surat somasi yang dilayangkan beberapa warga melalui kuasa hukumnya LBH Padjajaran “Andreas Wiusan, S.H, S.E” ke Kepala Desa Sumbersuko pertanggal 9/12/2024 dalam isi surat tersebut menyebutkan (YN) diduga melakukan tindak pidana diantaranya :

1. Adanya dugaan pungutan liar sebesar 2.000.000 untuk kepengurusan surat tanah atau leter c tanpa dasar hukum yang jelas.

Baca Juga :  Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

2. Adanya dugaan penggelapan uang pajak yang dititipkan warga ke yang bersangkutan untuk diserahkan ke Negara, namun diduga dibuat untuk kepentingan pribadi.

3.Adanya dugaan pemalsuan data penyaluran pupuk bersubsidi, dimana seharusnya pupuk tersebut di jual ke masyarakat Desa Sumbersuko, namun malah di jual ke petani di lain Desa.

4. Adanya dugaan penyalahgunaan uang kas Dusun untuk kepentingan pribadi dan laporan pertanggung jawabannya tidak jelas dan transparan.

Sementara itu Kepala Desa Sumbersuko ” Saiful Ma’arif” saat dikonfirmasi awak media beliaunya membenarkan dan menerima surat somasi tersebut, namun ia menjelaskan untuk memberhentikan perangkat Desa, ada beberapa mekanisme dan persyaratan yang harus dipenuhi, jika saya sewenang-wenang maka saya yang akan dituntut balik oleh yang bersangkutan.

Baca Juga :  Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

“Saya bisa memutuskan jika ia ditetapkan bersalah oleh pengadilan atas dugaan pungutan liar yang diduga ia  lakukan. Saya hanya bisa melakukan tindakan terhadap perangkat desa berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan terkait dugaan pungli kepengurusan surat tanah, kami tidak tahu menahu soal itu,”ujar Kepala Desa Sumbersuko ke awak media. (Red)

Artikel ini telah dibaca 1,293 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Bos Kavling Asal Prigen Mangkir dari Panggilan Polisi, Terkait Kasus Dugaan Penipuan Uang Ratusan Juta

28 April 2026 - 05:01 WIB

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan

27 April 2026 - 11:29 WIB

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama