Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Des 2024 10:49 WIB ·

Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Terhadap Harvey Moeis Dinilai Tidak Rasional


 Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Terhadap Harvey Moeis Dinilai Tidak Rasional Perbesar

METROPAGI.ID, JAKARTA- Hampir seluruh masyarakat Indonesia menyoroti putusan hakim terhadap Harvey Moeis dalam kasus Korupsi Rp. 300 Triliun yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Putusan ini dinilai tidak berkeadilan dan membawa dampak yang buruk dalam pelaksanaan hukum yang ada di Indonesia, sudah jelas jelas merugikan 300 Triliun hanya di vonis 6,5 tahun dan denda 1 miliar, dimanah keadilan yang sering di gaung gaungkan itu, dimanah hati nurani para majelis hakim Tipikor Jakarta yang selama ini dikatakan Wakil Tuhan yang bisa memberi keadilan kepada masyarakat, putusan ini sudah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum terutama Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah memutus kasus ini.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Takziah dan Berikan santunan untuk Korban Laka di Perlintasan Kereta

Menanggapi Kasus tersebut Chandra M, S.PD,. SH., MH Selaku Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) sangat kecewa dengan putusan Hakim Tipikor Jakarta karena sangat tidak Rasional, faktanya Harvey Moeis sudah jelas jelas merugikan negara Rp. 300 Triliun ko cuma divonis 6,5 tahun penjara, denda 1 miliar dan uang pengganti Rp. 210 miliar, dimanah rasa keadilan, baru kali ini Indonesia mencatat sejarah buruk Koruptor merugikan negara Rp 300 triliun divonis demikian, angin apa yang merasuki para hakim tersebut,” ucapnya dengan nada kesal pada media ini.

“Saya berharap para penegak hukum Kejagung jangan memberikan cela bagi Koruptor yang lain, kalau ini dibiarkan, jangan heran kalau lahir Koruptor Koruptor di Indonesia, karena sudah ada contoh merugikan negara Rp 300 triliun hanya di vonis 6,5 tahun penjara, masyarakat berharap ada evaluasi dari Kejagung dan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar putusan terhadap Harvey Moeis ini setimpal dengan perbuatannya,” tambahnya.

Baca Juga :  7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk Satgas Cartenz dan Dihadiai Timah Panas

“Saya heran dengan Sikap Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah di Indonesia akhir-akhir ini, apakah serius dalam melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataukah hanya sebatas kata kata saja, belum lagi ada kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan aturan remisi koruptor yang termuat dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Negara-negara lain giat-giatnya memberlakukan hukum mati para koruptor tapi justru di Indonesia memberikan remisi atau potongan tahanan para terpidana kasus Korupsi, sungguh terlalu,” tutupnya. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan

19 April 2026 - 03:45 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Trending di Berita Utama