Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 28 Des 2024 10:49 WIB ·

Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Terhadap Harvey Moeis Dinilai Tidak Rasional


 Putusan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Terhadap Harvey Moeis Dinilai Tidak Rasional Perbesar

METROPAGI.ID, JAKARTA- Hampir seluruh masyarakat Indonesia menyoroti putusan hakim terhadap Harvey Moeis dalam kasus Korupsi Rp. 300 Triliun yang hanya dihukum 6,5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp 210 miliar.

Putusan ini dinilai tidak berkeadilan dan membawa dampak yang buruk dalam pelaksanaan hukum yang ada di Indonesia, sudah jelas jelas merugikan 300 Triliun hanya di vonis 6,5 tahun dan denda 1 miliar, dimanah keadilan yang sering di gaung gaungkan itu, dimanah hati nurani para majelis hakim Tipikor Jakarta yang selama ini dikatakan Wakil Tuhan yang bisa memberi keadilan kepada masyarakat, putusan ini sudah mencederai kepercayaan masyarakat terhadap para penegak hukum terutama Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta yang sudah memutus kasus ini.

Baca Juga :  Progib DPW Jatim Ngopi Bareng Awak Media, LSM, Ormas, Bahas Pro Kontra Sound Horeq dan SPPG

Menanggapi Kasus tersebut Chandra M, S.PD,. SH., MH Selaku Ketua Umum Laskar Anti Korupsi Sawerigading Republik Indonesia (LAKSRI) sangat kecewa dengan putusan Hakim Tipikor Jakarta karena sangat tidak Rasional, faktanya Harvey Moeis sudah jelas jelas merugikan negara Rp. 300 Triliun ko cuma divonis 6,5 tahun penjara, denda 1 miliar dan uang pengganti Rp. 210 miliar, dimanah rasa keadilan, baru kali ini Indonesia mencatat sejarah buruk Koruptor merugikan negara Rp 300 triliun divonis demikian, angin apa yang merasuki para hakim tersebut,” ucapnya dengan nada kesal pada media ini.

“Saya berharap para penegak hukum Kejagung jangan memberikan cela bagi Koruptor yang lain, kalau ini dibiarkan, jangan heran kalau lahir Koruptor Koruptor di Indonesia, karena sudah ada contoh merugikan negara Rp 300 triliun hanya di vonis 6,5 tahun penjara, masyarakat berharap ada evaluasi dari Kejagung dan Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta agar putusan terhadap Harvey Moeis ini setimpal dengan perbuatannya,” tambahnya.

Baca Juga :  DUGAAN PENCURIAN BESI DI PLTS KALIPARE BERUJUNG MEDIASI, INFORMASI UANG RP20 JUTA JADI PERTANYAAN

“Saya heran dengan Sikap Aparat Penegak Hukum dan Pemerintah di Indonesia akhir-akhir ini, apakah serius dalam melakukan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ataukah hanya sebatas kata kata saja, belum lagi ada kebijakan pemerintah yang akan memberlakukan aturan remisi koruptor yang termuat dalam Permenkumham Nomor 7 tahun 2022. Negara-negara lain giat-giatnya memberlakukan hukum mati para koruptor tapi justru di Indonesia memberikan remisi atau potongan tahanan para terpidana kasus Korupsi, sungguh terlalu,” tutupnya. (Tim)

Artikel ini telah dibaca 82 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Acara Sound Horeq di Desa Bulusari Ricuh, Penonton Saling Baku Hantam

20 September 2026 - 06:52 WIB

Sebuah Toko di Jalan Panglima Sudirman Karangploso Malang Diduga Jual Miras Secara Bebas

19 September 2026 - 08:16 WIB

Pedagang Buah Menjerit, Wagub LIRA Jatim Sentil Wali Kota: Mana Komitmen Menyejahterakan Rakyat?

19 September 2026 - 03:30 WIB

Dinilai Kebablasan, Cek Sound Horeq di Desa Gununggangsir Dancer Berjoget Tepat Didepan Masjid

19 September 2026 - 02:42 WIB

RSUD Kota Madiun Hadirkan Layanan Kesehatan Gratis dalam Program “Walikota Bersama Rakyat”

18 September 2026 - 12:58 WIB

Pemerintah Desa Suruh Realisasikan Pembangunan Talud Sepanjang 460 Meter, Perkuat Infrastruktur Jalan Warga

18 September 2026 - 11:16 WIB

Trending di Berita Utama