METROPAGI.ID, PASURUANKOTA- Banyaknya pelanggar Perda di lingkungan Kota Pasuruan yang terlihat dengan kasat mata dan terkesan ada pembiaran tanpa tindakan nyata, hal ini memunculkan penilaian dan mempertanyakan tentang seberapa serius kinerja Satuan Polisi Pamong Praja dalam menegakan peraturan daerah.
Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan transparansi Indonesian Bersatu (LSM AGTIB) menyikapi akan hal ini, Ketua DPP Samsul Arifin mengatakan, banyak aduan masyarakat yang masuk ke kantor kami tentang ketidak tegasan Satpol PP dalam menindak pelanggar Perda di Kota Pasuruan, seperti di pasar Gadingrejo beberapa pedagang meluber memakan bahu jalan sehingga jalan utama sering ada kemacetan dan di jalan Lombok di depan Klenteng, salah satu pemilik Cafe memakai bahu jalan untuk parkiran pengunjung.
“Sebagai penegak Perda dan/atau perkada satpol PP seharusnya berani bertindak tegas terhadap semua pelanggaran hal ini tertuang dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 pasal 255 ayat (1) tentang pemerintahan daerah “satuan polisi pamong praja dibentuk untuk menegakkan Perda dan Perkada menyelenggarakan ketertiban umum dan ketentraman,serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat,”ujarnya ke metropagi.id. Kamis (16/01/2025)
Diterangkan pula pada pasal 255 ayat (2) yang menyebutkan bahwa salah satu tugas satuan polisi pamong praja yaitu melakukan tindakan penertiban nonyustisial, menindak bagi yang menggangu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, penyelidikan terhadap pelanggaran perda dan/atau perkada dan tindakan administratif.
“Kewenangan yang cukup besar tersebut mestinya dapat dimaksimalkan oleh satuan Polisi Pamong Praja, bukan seolah-olah malah melakukan pembiaran dan terkesan melempem.salah satu contoh semakin menjamurnya pedagang kaki lima di trotoar jalan, simpang simpang jalan dan didepan pasar.padahal sangat menggangu kenyamanan dan ketentraman masyarakat,”tambahnya
Ketua DPP LSM AGTIB Arifin juga mempertanyakan, selama ini kemana anggaran yang dikeluarkan pemerintah untuk penertiban dan operasional Satpol-PP dan buat apa Pemerintah menggaji mereka.
“Gaji dan anggaran itu berasal dari uang rakyat dan harus dipertanggung jawabkan, apa jangan jangan ada oknum satpol PP yang bermain untuk keuntungan pribadi sehingga mengorbankan kepentingan masyarakat banyak,”tegas Samsul Arifin.
Sementara itu H. Basuki selaku Kasat Pol PP saat di mintai keterangan awak media mengenai hal ini ia mengatakan, terkait itu masih dalam pembahasan dan penataan dengan Dinas Indag untuk di rencanakan.
Sayang, Kabid Trantib Anwar saat dikonfirmasi awak media akan hal ini, ia belum memberikan klarifikasinya, hingga berita ini ditayangkan, (Tr)