Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 17 Apr 2026 13:41 WIB ·

Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua


 Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN- Laporan dugaan kasus pemalsuan keterangan alamat yang menimpa Eni Saptarini warga Dusun karangtengah, Desa Karangrejo, Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, saat ini sudah naik ke tahap penyidikan.

Salah satu terlapor AS selaku saksi dalam sidang perceraian antara SRD dan Eni Saptarini di PA Bangil, merasa terpojok namanya karena kesaksian SRD (terlapor utama, mantan suami Eni Saptarini) dalam proses penyelidikan oleh penyidik Unit Pidana Umum Polres Pasuruan.

Saat dikonfirmasi oleh awak media melalui sambungan telefon via WhatsApp, AS membantah bahwa dia adalah otak dan dalang atas kasus dugaan pemalsuan keterangan alamat dalam sidang di PA Bangil, ia hanya bekerja atas instruksi dan perintah dari SRD.

Baca Juga :  TP3D Lahir dalam 8 Hari, Hidup dari APBD Mati dari Pengawasan

“Saya tidak mau dijadikan kambing hitam oleh SRD, saya hanya sebagai saksi dalam sidang perceraiannya, itupun atas permintaan dari SRD agar mau membantunya untuk menyelesaikan kasus perceraiannya”, ungkap AS.

Terkait cara dan strateginya semua atas perintah dan instruksi dari SRD, saya hanya bekerja membantu supaya permasalahan tersebut cepat selesai.

“Aktor intelektualnya ya SRD, saya hanya menjalankan perintah, “, tegasnya. Jum’at, 17 April 2026

Heri Siswanto SH.MH selaku kuasa Hukum Eni Saptarini menyampaikan kami sangat mengapresiasi kinerja penyidik Unit Pidum Satreskrim Polres Pasuruan, saat ini proses hukumnya sudah memasuki tahap penyidikan dan kami juga berharap semua pihak yang terlibat dalam perkara ini, baik yang menyuruh maupun yang membantu.

Baca Juga :  Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

“Pengungkapan kasus harus keseluruhan jangan setengah – setengah supaya terkesan adil dan tidak ada yang dihilangkan, intinya semua yang terlibat harus mendapat sanksi tegas”, ujarnya.

Heri juga menambahkan, karena ancaman hukuman dalam perkara ini diatas 5 tahun tentunya apabila nanti terduga pelaku – pelakunya sudah ditetapkan sebagai tersangka ya harus dilakukan penahanan agar tidak menimbulkan presedent buruk di mata masyarakat”, tuturnya. (Red*)

Artikel ini telah dibaca 81 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama