METROPAGI.ID, MALANG- Ditengah upaya memperkuat keadilan restoratif di masyarakat, Polsek kedungkandang berhasil menyelesaikan sebuah perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai yang dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, melalui proses Restorative Justice di ruang Restorative Justice Polsek kedungkandang, dengan melibatkan pelapor dan terlapor, serta keluarga dan tokoh masyarakat sebagai saksi, dapat respon baik dari sebagian besar warga kedungkandang.

Crispus Laidat (pelapor) dan Syarofah (terlapor), kedua belah pihak bersepakat laporan yang dilaporankan melalui polsek kedungkandang, diselesaikan secara kekeluargaan, karna pihak terlapor merasa telah memperoleh keadilan dengan dikembalikannya 1 unit sepeda motornya (merk Honda Tahun 2016) kedua belah pihak mufakat masalahnya yang di laporkan di polsek kedungkandang dianggap selesai dan tidak ada penuntutan yang lain ke tingkat hukum manapun. Isi surat kesepakatan penyataan kedua belah pihak, ucap Hasan salah satu keluarga terlapor.
Menurut nya Yang dilakukan oleh petugas polsek kedungkandang bagi kami sangat presisi dan bermasyarakat, dalam menyelesaikan masalah yang dialami oleh keluarga kami, keluarga kami sangat berterima kasih kepada petugas polsek kedungkandang, bisa bantu kami menyelesaikan masalah ini dengan secara kekeluargaan. Imbuhnya.
Kami juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis dalam proses perdamaian di Mapolsek waktu itu, klo soal biaya ganti rugi sewa kepemilik motornya itu wajarlah, dan keharusan bagi kami, masak kami minta maaf dan ganti rugi biaya sewa selama motor itu di pakai oleh keluarga kami, itu salah ! intinya dari kesalahan ini, bisa jadi pelajaran, kedepan biar tidak terulang lagi, paparnya.
Penerapan Keadilan Restoratif, Tujuan dari restorative justice tidak terfokus pada pembalasan bagi pelaku tindak pidana, melainkan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, ucap kanit reskrim polsek kedungkandang.
Namun syarat-syarat nya harus terpenuhi untuk menerapkan restorative justice, pada saat penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan, yaitu terdapat kesepakatan diantara para pihak untuk melakukan perdamaian, bukan pengulangan tindak pidana.
Kedua belah pihak berunding sendiri dan mufakat mau diselesaikan dengan cara kekeluargaan, ya monggo itu hak pelapor dan terlapor, kami kembalikan ke kedua pihak, imbuhnya.
Klo terkait isu adanya biaya ke petugas dalam perdamaiannya, silahkan tanyakan saja ke yang bersangkutan, kami hanya memfasilitasi dan tidak memungut biaya apapun. Pungkasnya. (Fr)








