Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Jan 2025 11:44 WIB ·

Perkara Kesalahpahaman Penggadaian Satu Unit Motor, Terlapor dan Pelapor, Sepakat Damai di Mapolsek Kedungkandang


 Perkara Kesalahpahaman Penggadaian Satu Unit Motor, Terlapor dan Pelapor, Sepakat Damai di Mapolsek Kedungkandang Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG- Ditengah upaya memperkuat keadilan restoratif di masyarakat, Polsek kedungkandang berhasil menyelesaikan sebuah perkara dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan sesuai yang dimaksud dalam rumusan pasal 378 KUHP dan atau pasal 372 KUHP, melalui proses Restorative Justice di ruang Restorative Justice Polsek kedungkandang, dengan melibatkan pelapor dan terlapor, serta keluarga dan tokoh masyarakat sebagai saksi, dapat respon baik dari sebagian besar warga kedungkandang.

Crispus Laidat (pelapor) dan Syarofah (terlapor), kedua belah pihak bersepakat laporan yang dilaporankan melalui polsek kedungkandang, diselesaikan secara kekeluargaan, karna pihak terlapor merasa telah memperoleh keadilan dengan dikembalikannya 1 unit sepeda motornya (merk Honda Tahun 2016) kedua belah pihak mufakat masalahnya yang di laporkan di polsek kedungkandang dianggap selesai dan tidak ada penuntutan yang lain ke tingkat hukum manapun. Isi surat kesepakatan penyataan kedua belah pihak, ucap Hasan salah satu keluarga terlapor.

Baca Juga :  Geger..!! Warga Mengendus Ada Penimbunan LPG Bersubsidi 3 Kg di Tengah Perkampungan di Desa Masangan

Menurut nya Yang dilakukan oleh petugas polsek kedungkandang bagi kami sangat presisi dan bermasyarakat, dalam menyelesaikan masalah yang dialami oleh keluarga kami, keluarga kami sangat berterima kasih kepada petugas polsek kedungkandang, bisa bantu kami menyelesaikan masalah ini dengan secara kekeluargaan. Imbuhnya.

Kami juga tidak dipungut biaya apapun alias gratis dalam proses perdamaian di Mapolsek waktu itu, klo soal biaya ganti rugi sewa kepemilik motornya itu wajarlah, dan keharusan bagi kami, masak kami minta maaf dan ganti rugi biaya sewa selama motor itu di pakai oleh keluarga kami, itu salah ! intinya dari kesalahan ini, bisa jadi pelajaran, kedepan biar tidak terulang lagi, paparnya.

Baca Juga :  Pansus Real Estate Menolak, Rakyat Sudah Berteriak, Kini Giliran Bupati Menentukan Ketegasannya

Penerapan Keadilan Restoratif, Tujuan dari restorative justice tidak terfokus pada pembalasan bagi pelaku tindak pidana, melainkan mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, ucap kanit reskrim polsek kedungkandang.

Namun syarat-syarat nya harus terpenuhi untuk menerapkan restorative justice, pada saat penyelenggaraan fungsi reserse kriminal, penyelidikan, atau penyidikan, yaitu terdapat kesepakatan diantara para pihak untuk melakukan perdamaian, bukan pengulangan tindak pidana.

Kedua belah pihak berunding sendiri dan mufakat mau diselesaikan dengan cara kekeluargaan, ya monggo itu hak pelapor dan terlapor, kami kembalikan ke kedua pihak, imbuhnya.

Klo terkait isu adanya biaya ke petugas dalam perdamaiannya, silahkan tanyakan saja ke yang bersangkutan, kami hanya memfasilitasi dan tidak memungut biaya apapun. Pungkasnya. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan

27 April 2026 - 11:29 WIB

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Trending di Berita Utama