Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Mar 2025 09:52 WIB ·

Berhembus Ada Uang Perdamaian 40 Juta, Polres Pasuruan Harus Jeli, Kasus Penganiyaan Anak di Sukorejo Tergolong Delik Biasa


 Berhembus Ada Uang Perdamaian 40 Juta, Polres Pasuruan Harus Jeli, Kasus Penganiyaan Anak di Sukorejo Tergolong Delik Biasa Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN, – Kasus pengeroyokan oleh segrombolan pria bersenjatakan parang, balok dan celurit beberapa bulan yang lalu di Dusun Kranking, Desa Dukuhsari, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan, ketika lima pemuda satu diantaranya masih dibawah umur sedang memancing ikan di sungai yang tak jauh dari rumahnya.

Atas Kejadian itu, empat korban alami luka-luka dan salah satu orang tua korban melaporkan kejadian ini ke SPKT Polres Pasuruan dengan Pengaduan Nomor : LPM/458/XII/2024/SPKT Polres Pasuruan, Tanggal 21 Desember 2024.

Dalam menangani laporan pengaduan masyarakat tersebut penyidik Polres Pasuruan melakukan penyelidikan dan kabar terakhir, Polisi telah meningkatkan status perkaranya dari Lidik menjadi sidik, akan tetapi hingga saat ini masih belum ada penetapan tersangka bahkan masih hanya memanggil salah satu terduga pelaku.

Salah satu orang tua korban inisial “SK” sempat kecewa atas tindakan penyidik Polres Pasuruan yang tidak segera menetapkan tersangka dan melakukan penahanan terhadap terduga pelakunya. Dan meminta dukungan rekan – rekan media dan LSM untuk meminta kepada Kapolres Pasuruan supaya segera menuntaskan kasus ini.

Baca Juga :  7 Tahun Buron, Pulan Wonda Akhirnya Dibekuk Satgas Cartenz dan Dihadiai Timah Panas

Disisi lain SA ( salah satu terduga pelaku) melalui salah satu petinggi (Sekjen) LPKSM Sakera (Khoirul Huda), SA berusaha menempuh upaya damai. Khoirul Huda juga menerangkan bahwa dirinya memang diminta bantuan oleh SA untuk menyelesaikan masalahnya dengan menempuh upaya restorasi justice.

Bahkan dirinya mewakili SA juga telah berkoordinasi dengan salah satu orang tua korban dan Penasehat Hukumnya agar bisa disepakati perdamaian.

“Untuk perdamaian dari pihak orang tua korban awalnya meminta ganti kerugian 70 juta rupiah akan tetapi Alhamdulillah setelah negosiasi insya Alloh akan disepakati kompensasi sebesar 40 juta rupiah, tuturnya. Sabtu (24/03/2025)

Sementara itu, Penasehat hukum Korban Andreas Wiusan S.H, M.H juga membenarkan akan ada upaya perdamaian dengan kompensasi 40 juta rupiah, akan tetapi ini masih wacana dan masih akan dibahas bersama – sama dengan tim pendukung korban.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

“Dalam rencana perdamaian ini kami juga belum berkoordinasi dengan penyidik apakah nanti akan disetujui ataukah tidak sebab dalam perkara dugaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170 KUHP bukan delik aduan akan tetapi delik biasa atau tidak serta merta dapat dihentikan karena alasan perdamaian.

Sementara itu menurut pengamat hukum yang enggan disebut namanya, yang juga berprofesi sebagai Advokad mengatakan, Pengeroyokan diatur dalam Pasal 170 KUHP bukan delik aduan. Pengeroyokan adalah tindak pidana penyerangan yang dilakukan secara bersamaan terhadap orang atau barang.

Dalam delik biasa, perkara tersebut dapat diproses tanpa adanya persetujuan dari yang dirugikan (korban). Jadi, walaupun korban telah mencabut laporannya kepada pihak yang berwenang, penyidik tetap berkewajiban untuk memproses perkara tersebut. Contoh untuk delik biasa atau delik laporan ini.(Red)

Artikel ini telah dibaca 188 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kelangkaan Gas LPG 3 Kg Menghantui Warga Kota Pasuruan, Pemkot Diminta Turun Tangan

10 April 2026 - 13:19 WIB

Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

10 April 2026 - 10:05 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

9 April 2026 - 04:18 WIB

Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

9 April 2026 - 02:20 WIB

Polres Tanjungperak Ungkap Jaringan Sabu, 4 Tersangka Diamankan

8 April 2026 - 10:57 WIB

Ada Apa di Balik Jabatan Kepala Dinas Kominfo Kab. Pasuruan, Ketika Atasan dan Bawahan Suami-Istri

8 April 2026 - 04:43 WIB

Trending di Berita Utama