Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Mar 2025 03:54 WIB ·

Sulitnya Mencari Keadilan di Polres Malang, Pelaporan Kasus Penganiyaan Berat Sudah Satu Bulan Tidak Ada Kejelasan


 Sulitnya Mencari Keadilan di Polres Malang, Pelaporan Kasus Penganiyaan Berat Sudah Satu Bulan Tidak Ada Kejelasan Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Sungguh tragis, apa yang dialami sebut saja (SM) sekitar jam 3 atau jam 4 dini hari, ia mengaku kalo dirinya di pukul dengan batu dibenturkan ke aspal, di injak oleh suami sirinya inisial (JP), bukan itu saja ia juga mengungkapkan setelah itu ia juga di seret ke pemakaman umum di wilayah Dusun Sumber Banteng, Desa Sebaran, Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang.

“Saya di pukuli, di seret kepemakaman, kayaknya arahnya mau membunuh saya, disaat kejadian beruntung saya berhasil lolos dan lari, namun dikejar dan saya ketangkap lagi, ungkap SM ke awak media saat diwawancarai. Minggu (23/03/2025).

Setelah saya ketangkep, sesampainya dirumah saya dipukul lagi, diinjak, punggung saya dipukul sama balok, kepala saya benturkan ke lemari, mata saya dipukulin sampai berdarah-darah, bahkan sampai saat ini mata sebelah saya bengkak.

“Akibat pukulan itu tidak bisa melihat, untungnya saya bisa kabur dan sembunyi di kamar mandi selama satu jam, trus saya kabur keluar ke rumah pak RT untuk cari perlindungan, oleh RT lalu saya di antar ke kasun,” ucapnya sambil menangis.

Dihari itu juga pada hari Sabtu tanggal 8 Februari, saya memberanikan diri untuk melaporkan penganiayaan atau kekerasan rumah tangga yang terjadi terhadap saya, ke Polsek setempat yaitu Polsek Gedangan, sesampai di Mapolsek, saya masih suruh minta surat ke Desa, setelah dapat surat dari Desa, saya balik ke Mapolsek, oleh petugas saya diarahkan untuk laporan ke Polres Kabupaten Malang.

Baca Juga :  "Skandal ‘Tangkap–Peras–Lepas’ Mengguncang Polres Batu, Oknum Satreskoba Diduga Patok Rp 50 Juta, Barang Bukti ‘Menyusut’, Hukum Jadi Dagangan?

“Namun kenapa sudah satu bulan lebih laporan sampai sekarang pelakunya belum ditahan, dan SP2HP nya juga tidak dikirim oleh Polres Malang, kalo pak polisi gak bisa nangkap pelakunya, trus saya minta keadilan ke siapa,”saya bingung,”terangnya.

Disisi lain, Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya, juga menyampaikan, lamanya penanganan kasus penganiyaan yang di tangani Polres Malang, sebetulnya kemarin kita mau main hakim sendiri, tapi tidak jadi, karna ada salah satu tokoh memberikan arahan, untuk patuh hukum dan perkara ini sudah dilaporkan ke pihak kepolisian, akhirnya massa bubar,” Papar nya.

Dari hasil penelusuran awak media, tercantum di Laporan polisi nomor : LP/B/52/ll/2025/SPKT/POLRES MALANG/ POLDA JAWA TIMUR, dengan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, dimana yang dimaksud pasal 44 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 mengatur tentang sanksi pidana bagi pelaku kekerasan fisik dalam rumah tangga (KDRT).

Baca Juga :  Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

Dimana dalam Pasal 44 ayat (1)
Setiap orang yang melakukan kekerasan fisik dalam lingkup rumah tangga dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau denda paling banyak Rp15 juta.
Pasal 44 ayat (1) merupakan delik biasa, bukan delik aduan.

Penuntutan dapat dilakukan ketika penegak hukum mengetahui adanya tindak pidana.
Pasal 44 ayat (4)
Tindak pidana kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (4) merupakan delik aduan.

Sanksi pidana KDRT
Jika mengakibatkan korban jatuh sakit atau luka berat, pelaku dapat pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 30 juta.

Di jelas kan dipasal 90 KUHP Menyatakan bahwa luka berat adalah luka yang dapat mengakibatkan salah satunya hilangnya atau tidak berfungsi nya salah satu indra, sesuai pengakuan korban (SM), sampai saat ini mata sebelah miliknya, tidak bisa melihat dengan jelas.

Informasi yang beredar di masyarakat, terduga pelaku (JP) adalah Cepu atau orangnya polisi, sehingga warga punya keraguan kasus ini mandek, apalagi selama satu bulan lebih, SP2HP terkonfirmasi ke korban tidak menerima.

Terkait hal tersebut, saya Kasatreskrim Polres Malang AKP Muchamad Nur, S.I.K saat dikonfirmasi awak media enggan menjawab. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 49 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Muslimin Penuhi Panggilan Klarifikasi Polisi, Ia Menampik Tudingan Adanya Tindakan Penipuan dan Penggelapan

27 April 2026 - 11:29 WIB

Diduga Langgar Aturan Ketenagakerjaan, Karyawan PT. COBRA Yang Dipekerjakan PT. MGC Technology Indonesia Gaji Dibawa UMR

27 April 2026 - 06:00 WIB

Saat Semua Berhemat, Mengapa Pasuruan Justru Membangun Stadion Rp 25 Miliar?

26 April 2026 - 10:42 WIB

Gudang Pil Double L di Sukorejo Digerebek Polres Pasuruan, 104.961 butir pil double L dan 14 poket Sabu Berhasil Diamankan

26 April 2026 - 09:12 WIB

SMADA Islamic Festival 2026, Lahirkan Generasi Cerdas dan Berakhlak Mulia

26 April 2026 - 06:14 WIB

Dugaan “Tangkap–Peras–Lepas” di Polres Batu, Uang Damai Rp5 Juta Diduga Kuat Mengalir di Unit Pidum

25 April 2026 - 19:31 WIB

Trending di Berita Utama