METROPAGI.ID, PASURUAN- Mencuat desas-desus adanya dugaan upaya restorasi justice yang ditempuh oleh kedua belah pihak baik dari pihak terlapor maupun Korban dugaan Pengeroyokan anak wartawan yang terjadi di Dusun Krangking, Desa Dukusari dengan uang damai senilai 50 juta.
Korban pengeroyokan yang menimpa Yanto Baret dan anaknya NV (21 tahun) yang terjadi di Kafe Edelweis Desa Sengonagung (18 Maret 2025), Kecamatan Purwosari Kabupaten Pasuruan, seakan jadi bola liar di masyarakat dan menjadi polemik publik.
Menanggapi hal tersebut salah satu kuasa hukum korban di Cafe Edelweis “Hery Siswanto, SH.MH” membantah bahwa kliennya mengajukan mediasi atau restorasi justice apalagi ada kesepakatan uang damai dan tidak ada lagi penuntutan.
“Selama ini kami menghormati hasil keputusan musyawarah yang pernah diselenggarakan bersama teman-teman LSM dan wartawan di cafe Edelweis Sengonagung, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan pada hari Senin tanggal 24 Maret 2025 yaitu proses hukum terhadap para pelaku tetap dilanjutkan tegasnya,”tegasnya. Jumat (28/03/2025)
Lebih lanjut kuasa hukum korban menerangkan, akhir-akhir ini tindakan premanisme yang terjadi di beberapa wilayah hukum Polres Pasuruan, membuat resah dan gaduh di masyarakat.
“Harapan masyarakat terduga pelaku aksi prenamisme harus segera diberikan sanksi tegas oleh Aparat Penegak Hukum dan kami berharap Polres Pasuruan segera menangkap dan memproses hukum para pelakunya, tandasnya.
Sementara itu, Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Iriawan menegaskan tak akan kendor menindak aksi premanisme berkedok ormas yang belakangan terjadi di wilayah hukumnya.
“Kami tidak akan kendor menindak aksi prenamisme yang terjadi di wilayah hukum Polres Pasuruan,”ujarnya saat menyampaikan audiensi dengan Aliansi Solidaritas Tanpa Batas, pada Rabu (26/3/2025). (Red)








