METROPAGI.ID, MALANG – Terindikasi sebuah rumah di jalan Kapi Anala Sekarpuro, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang, dijadikan tempat praktik pemasangan behel gigi ilegal atau tidak memiliki izin praktek resmi seperti dokter gigi atau tenaga profesional dan praktek tersebut bertahun-tahun sudah berjalan.
Dikutib dari esterndental.com pemasangan behel harus benar-benar membutuhkan dokter gigi spesialis behel yang ahli pada bidangnya. Behel “abal-abal” atau behel gigi ilegal adalah behel gigi yang dipasang tanpa izin atau pengawasan ahli ortodonti atau dokter gigi yang berkompeten.
Penggunaan behel abal-abal dapat memiliki risiko serius bagi kesehatan gigi dan mulut karena kualitas dan Keselamatan yang diragukan.
Behel abal-abal sering kali terbuat dari bahan yang murahan dan tidak steril. Ini dapat menyebabkan iritasi, infeksi, dan kerusakan pada gigi dan gusi Anda.
Tidak Ada Pengawasan Medis: Pemasangan behel yang aman dan efektif memerlukan evaluasi dan pengawasan oleh dokter gigi atau ahli ortodonti yang berlisensi. Behel abal-abal tidak melibatkan pengawasan medis yang tepat, yang bisa berdampak buruk pada perkembangan gigi dan rahang.
Potensi Kerusakan Gigi: Behel yang tidak dipasang dengan benar dapat merusak gigi dan gusi Anda. Ini termasuk risiko pergeseran gigi yang tidak terkontrol, kerusakan pada email gigi (lapisan luar gigi), dan risiko infeksi.
Ketidaknyamanan dan Rasa Sakit: Pemasangan behel yang tidak profesional dapat menyebabkan rasa sakit dan ketidaknyamanan yang berkepanjangan. Anda mungkin mengalami masalah makan dan berbicara yang signifikan.
Mengingat resiko sangat serius bagi kesehatan terutama gigi, tentunya masyarakat butuh ketegasan pihak Kepolisian Polres Malang untuk menindak para pelaku, karena hal ini sangat merugikan pasien atau masyarakat sebab dampaknya langsung ke kesehatan tubuh terutama gigi bila dikerjakan oleh orang yang tidak terlatih atau secara profesional.
“Kami sebagai masyarakat tentunya mengharapkan pihak Kepolisian Polres Malang, sebagai garda terdepan dalam penegakan hukum untuk menindak tegas memproses para pelaku pemasangan behel yang terindikasi tidak mempunyai izin praktek atau bukan dokter gigi sesuai dengan undang-undang yang berlaku di negara kita. Jumat (28/03/2025)
Sementara itu Kanit unit lV Satreskrim Polres Malang Trantoto saat di konfirmasi awak media akan hal ini pada beberapa hari yang lalu ia mengatakan, pihaknya sudah pernah memanggil yang bersangkutan, namun tidak hadir.
“Pada hari Jumat tanggal 21 Maret 2025 sudah memanggil yang bersangkutan untuk kami minta keterangan tetapi yang bersangkutan tidak hadir,”ujar Kanit Reskrim IV Polres Malang Trantoto ke awak media. (Ady)








