METROPAGI.ID, PASURUAN –Pemberhentian Mantri pasar Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan menimbulkan Polemik di masyarakat, sebabnya sebelumnya kepala pasar tersebut dipilih melalui suara terbanyak, namun diberhentikan secara tiba-tiba oleh kepala Desa Trewung, atas dugaan tuduhan melakukan pungli dan tidak transparan dalam pengelolah keuangan pasar.
Setelah santer gonjang-ganjing pemecatan mantri pasar Desa Trewung atas dugaan tuduhan melakukan pungli dalam pengelolaan keuangan pasar Desa, kedua belah pihak antara kepala Desa Trewung….dan mantri pasar Abdul Karim sepakat melakukan audensi di balai Desa. Rabu (23/04/2025)
Dalam audensi tersebut tampak hadir Babinkamtibmas, NGO Suropati, NGO LIRA, BPD, Kepala Desa, Sekdes, dan beberapa perangkat Desa Trewung serta beberapa perwakilan dari tokoh masyarakat.

Kepala Desa Trewung Abdi menyampaikan bahwa pemberhentian Abd Karim sebagai Mantri Pasar disebabkan oleh kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan pasar.
“Pemberhentian mantri pasar hak prerogatif Kepala Desa, termasuk sudah melalui prosedur dengan mengadakan Musdes namun yang bersangkutan pada saat itu tidak hadir,”ujarnya dalam mediasi tersebut.
Sementara itu Kuasa hukum Abd Karim, Wahyu Nugraha, meminta klarifikasi terkait alasan pemberhentian kliennya, karena selama ini kliennya mengaku setiap bulan ia selalu menyerahkan uang dan catatan pendapatan serta pengeluaran secara fair ke pak Kades.
“Kami ingin tahu apa pemberhentian klien kami sebagai mantri pasar apakah sudah melalui prosedur yang benar dan apa alasan,” katanya.
Dalam hal tersebut Kepala Desa Trewung Abdi langsung menjelaskan bahwa pemberhentian Abd Karim disebabkan oleh kurangnya pertanggung jawaban keuangan pasar selama menjabat.
“Kami sudah mencari solusi dengan memberikan teguran dan memanggil Abd Karim untuk melengkapi pertanggung jawaban keuangan pasar, namun Abd Karim tidak mengindahkan,” ujarnya.
Ditengah-tengah pembicaraan Kusuma selaku ketua umum LSM Suropati menyampaikan bahwa pemberhentian Abd Karim sudah melalui prosedur.
“Pemberhentian Bpk. Karim selaku Mantri Pasar Trewung menurut saya sudah prosesur, di karenakan kedepannya Bumdes akan di kelola oleh Koperasi Merah Putih bentukan Presiden RI, kalau mau mencalonkan lagi sebagai mantri pasar, silahkan ikut pemilihan lagi,” pungkasnya.
Meski sempat memanas, Abd Karim dan kepala Desa Trewung akhirnya sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan memulihkan nama baik Abdul Karim atas segala tuduhan yang selama ini melekat padannya termasuk sebelumnya beredarnya pemberitaan yang terlanjur dikonsumsi publik serta untuk sisa gaji empat belas kerja Kades berjanji tetap akan dibayarkan ke mantan mantri pasar Abdul Karim. (Red)








