Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Apr 2025 05:29 WIB ·

Sempat Memanas Pemberhentian Mantri Pasar Desa Trewung Grati Berakhir Damai


 Sempat Memanas Pemberhentian Mantri Pasar Desa Trewung Grati Berakhir Damai Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN –Pemberhentian Mantri pasar Desa Trewung, Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan menimbulkan Polemik di masyarakat, sebabnya sebelumnya kepala pasar tersebut dipilih melalui suara terbanyak, namun diberhentikan secara tiba-tiba oleh kepala Desa Trewung, atas dugaan tuduhan melakukan pungli dan tidak transparan dalam pengelolah keuangan pasar.

Setelah santer gonjang-ganjing pemecatan mantri pasar Desa Trewung atas dugaan tuduhan melakukan pungli dalam pengelolaan keuangan pasar Desa, kedua belah pihak antara kepala Desa Trewung….dan mantri pasar Abdul Karim sepakat melakukan audensi di balai Desa. Rabu (23/04/2025)

Dalam audensi tersebut tampak hadir Babinkamtibmas, NGO Suropati, NGO LIRA, BPD, Kepala Desa, Sekdes, dan beberapa perangkat Desa Trewung serta beberapa perwakilan dari tokoh masyarakat.

Kepala Desa Trewung Abdi menyampaikan bahwa pemberhentian Abd Karim sebagai Mantri Pasar disebabkan oleh kurangnya transparansi dalam pengelolaan keuangan pasar.

Baca Juga :  Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

“Pemberhentian mantri pasar hak prerogatif Kepala Desa, termasuk sudah melalui prosedur dengan mengadakan Musdes namun yang bersangkutan pada saat itu tidak hadir,”ujarnya dalam mediasi tersebut.

Sementara itu Kuasa hukum Abd Karim, Wahyu Nugraha, meminta klarifikasi terkait alasan pemberhentian kliennya, karena selama ini kliennya mengaku setiap bulan ia selalu menyerahkan uang dan catatan pendapatan serta pengeluaran secara fair ke pak Kades.

“Kami ingin tahu apa pemberhentian klien kami sebagai mantri pasar apakah sudah melalui prosedur yang benar dan apa alasan,” katanya.

Dalam hal tersebut Kepala Desa Trewung Abdi langsung menjelaskan bahwa pemberhentian Abd Karim disebabkan oleh kurangnya pertanggung jawaban keuangan pasar selama menjabat.

“Kami sudah mencari solusi dengan memberikan teguran dan memanggil Abd Karim untuk melengkapi pertanggung jawaban keuangan pasar, namun Abd Karim tidak mengindahkan,” ujarnya.

Baca Juga :  DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Paripurna Penyampaian Rekomendasi LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2025

Ditengah-tengah pembicaraan Kusuma selaku ketua umum LSM Suropati menyampaikan bahwa pemberhentian Abd Karim sudah melalui prosedur.

“Pemberhentian Bpk. Karim selaku Mantri Pasar Trewung menurut saya sudah prosesur, di karenakan kedepannya Bumdes akan di kelola oleh Koperasi Merah Putih bentukan Presiden RI, kalau mau mencalonkan lagi sebagai mantri pasar, silahkan ikut pemilihan lagi,” pungkasnya.

Meski sempat memanas, Abd Karim dan kepala Desa Trewung akhirnya sepakat permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan memulihkan nama baik Abdul Karim atas segala tuduhan yang selama ini melekat padannya termasuk sebelumnya beredarnya pemberitaan yang terlanjur dikonsumsi publik serta untuk sisa gaji empat belas kerja Kades berjanji tetap akan dibayarkan ke mantan mantri pasar Abdul Karim. (Red)

Artikel ini telah dibaca 146 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Marak ..!! Peredaran Rokok Tanpa Cukai di Gunung Gangsir Pasuruan

22 April 2026 - 12:33 WIB

192 Jam Masyarakat Menunggu Jawaban Belum Ada Kepastian, Plt Inspektorat Kab. Pasuruan Diam

22 April 2026 - 04:00 WIB

Mabes Polri Ungkap 330 Tersangka Penyalahgunaan BBM dan LPG Subsidi dalam 13 Hari

21 April 2026 - 13:03 WIB

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Trending di Berita Utama