Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Apr 2025 05:43 WIB ·

LSM AGTIB: Penertiban PKL di Bahu Jalan Pasar Gadingrejo Kota Pasuruan Ada Dugaan Sandiwara Atau Cuma Formalitas


 LSM AGTIB: Penertiban PKL di Bahu Jalan Pasar Gadingrejo Kota Pasuruan Ada Dugaan Sandiwara Atau Cuma Formalitas Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN KOTA- Belum lama ini keberadaan pedagang kaki lima di pinggir jalan pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan, dirazia tim gabungan, Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Babinkamtibmas, Babinsa, bahkan Dispereindag Kota Pasuruan dan memasang Banner larangan berjualan di jalan, namun belum selang sehari, para pedagang kaki lima yang didominasi menggunakan mobil Pik Up kembali berjualan memenuhi bahu jalan.

Hal tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (LSM AGTIB), mengapreasi razia yang dilakukan tim gabungan pada hari Rabu 23/04/2025 sekira 16.00 tersebut, namun belum genap sehari kembalinya para PKL ke bahu jalan dan tidak ada tindakan lagi dan keseriusan dari pihak-pihak terkait memunculkan penilaian razia tersebut cuma dijadikan formalitas saja atau cuma sandirawa di mata masyarakat.

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap Tiga Kasus, Pelaku Jambret Maut hingga Penembakan Airsoft Gun di Prigen Berhasil Ditangkap

“Kami apreasi razia yang dilakukan tim gabungan pada beberapa hari yang lalu, untuk menertibkan para PKL, namun sekarang para PKL kembali memenuhi bahu jalan di depan Pasar Gadingrejo, berarti tidak ada keseriusan dari semua pihak, kami berharap Pemkot Pasuruan Kota melakukan razia atau penertiban lagi dan menjaga supaya depan pasar Gading Rejo yang memakai bahu jalan bebas dari para PKL,”ujarnya. Selasa (29/04/2025)

Baca Juga :  Masyarakat Menunggu Tindakan Nyata Polres Pasuruan Menindak Dugaan Penyelewengan BBM Bersubsidi di Nongkojajar dan Tutur

Diketahui larangan memakai bahu jalan sudah diatur dalam undang undang tentang jalan no 38 tahun 2004 pasal 63 ayat (1) “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,-(satu miliar Lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak Pemkot Pasuruan Kota belum terkonfirmasi, mengapa para PKL kembali lagi memenuhi pengguna jalan…bersambung. (Red)

Artikel ini telah dibaca 69 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

20 Juni 2026 - 06:15 WIB

Walikota Batu dan Sakera Dukung Turnamen Sepak Bola Usia 10–12 Tahun Untuk Ajang Pencarian Bibit Atlet Berbakat

20 Juni 2026 - 00:50 WIB

Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Trending di Berita Utama