Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 29 Apr 2025 05:43 WIB ·

LSM AGTIB: Penertiban PKL di Bahu Jalan Pasar Gadingrejo Kota Pasuruan Ada Dugaan Sandiwara Atau Cuma Formalitas


 LSM AGTIB: Penertiban PKL di Bahu Jalan Pasar Gadingrejo Kota Pasuruan Ada Dugaan Sandiwara Atau Cuma Formalitas Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN KOTA- Belum lama ini keberadaan pedagang kaki lima di pinggir jalan pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan, dirazia tim gabungan, Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Babinkamtibmas, Babinsa, bahkan Dispereindag Kota Pasuruan dan memasang Banner larangan berjualan di jalan, namun belum selang sehari, para pedagang kaki lima yang didominasi menggunakan mobil Pik Up kembali berjualan memenuhi bahu jalan.

Hal tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (LSM AGTIB), mengapreasi razia yang dilakukan tim gabungan pada hari Rabu 23/04/2025 sekira 16.00 tersebut, namun belum genap sehari kembalinya para PKL ke bahu jalan dan tidak ada tindakan lagi dan keseriusan dari pihak-pihak terkait memunculkan penilaian razia tersebut cuma dijadikan formalitas saja atau cuma sandirawa di mata masyarakat.

Baca Juga :  Pola Berulang dan Pertanyaan Yang Belum Dijawab Oleh PLT Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Pasuruan

“Kami apreasi razia yang dilakukan tim gabungan pada beberapa hari yang lalu, untuk menertibkan para PKL, namun sekarang para PKL kembali memenuhi bahu jalan di depan Pasar Gadingrejo, berarti tidak ada keseriusan dari semua pihak, kami berharap Pemkot Pasuruan Kota melakukan razia atau penertiban lagi dan menjaga supaya depan pasar Gading Rejo yang memakai bahu jalan bebas dari para PKL,”ujarnya. Selasa (29/04/2025)

Baca Juga :  Jabatan Negara Bukan Hadiah Lebaran, Ketika Birokrasi Diduga Berubah Menjadi Alat Bagi-bagi Kursi

Diketahui larangan memakai bahu jalan sudah diatur dalam undang undang tentang jalan no 38 tahun 2004 pasal 63 ayat (1) “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,-(satu miliar Lima ratus juta rupiah).

Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak Pemkot Pasuruan Kota belum terkonfirmasi, mengapa para PKL kembali lagi memenuhi pengguna jalan…bersambung. (Red)

Artikel ini telah dibaca 67 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Apakah Hukum Kalah? Premanisme Menang, Kontroversi Pembebasan Pelaku OTT Pungli di Wisata Tumpak Sewu Mencuat

16 April 2026 - 04:32 WIB

DONGKRAK MUTU PENDIDIKAN, MAN 1 PONOROGO JALIN KERJA SAMA STRATEGIS DENGAN UNMUH PONOROGO

15 April 2026 - 11:07 WIB

Rugikan Rakyat dan Keuangan Negara, Sejumlah NGO Desak Polisi Bongkar Dugaan Pengoplosan LPG 3 Kg Bersubsidi di Wilayah Bangil

15 April 2026 - 09:18 WIB

MEMUKAU..!! SMKN 1 JENANGAN PONOROGO SABET 4 EMAS, SIAP GEBRAK NASIONAL

15 April 2026 - 09:08 WIB

Terkait Dugaan Tangkap–Peras–Lepas dan BB Menyusut di Polres Batu, Wakapolres Janji Akan Lakukan Pendalaman

15 April 2026 - 06:04 WIB

Trending di Berita Utama