METROPAGI.ID, PASURUAN KOTA- Belum lama ini keberadaan pedagang kaki lima di pinggir jalan pasar Gadingrejo, Kota Pasuruan, dirazia tim gabungan, Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, Babinkamtibmas, Babinsa, bahkan Dispereindag Kota Pasuruan dan memasang Banner larangan berjualan di jalan, namun belum selang sehari, para pedagang kaki lima yang didominasi menggunakan mobil Pik Up kembali berjualan memenuhi bahu jalan.
Hal tersebut Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Gerakan Transparansi Indonesia Bersatu (LSM AGTIB), mengapreasi razia yang dilakukan tim gabungan pada hari Rabu 23/04/2025 sekira 16.00 tersebut, namun belum genap sehari kembalinya para PKL ke bahu jalan dan tidak ada tindakan lagi dan keseriusan dari pihak-pihak terkait memunculkan penilaian razia tersebut cuma dijadikan formalitas saja atau cuma sandirawa di mata masyarakat.

“Kami apreasi razia yang dilakukan tim gabungan pada beberapa hari yang lalu, untuk menertibkan para PKL, namun sekarang para PKL kembali memenuhi bahu jalan di depan Pasar Gadingrejo, berarti tidak ada keseriusan dari semua pihak, kami berharap Pemkot Pasuruan Kota melakukan razia atau penertiban lagi dan menjaga supaya depan pasar Gading Rejo yang memakai bahu jalan bebas dari para PKL,”ujarnya. Selasa (29/04/2025)
Diketahui larangan memakai bahu jalan sudah diatur dalam undang undang tentang jalan no 38 tahun 2004 pasal 63 ayat (1) “setiap orang yang dengan sengaja melakukan kegiatan yang mengakibatkan terganggunya fungsi jalan didalam ruang manfaat jalan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 ayat 1 dipidana dengan penjara paling lama 18 (delapan belas) bulan dan denda paling banyak Rp 1.500.000.000,-(satu miliar Lima ratus juta rupiah).
Sementara itu, hingga berita ini ditayangkan pihak Pemkot Pasuruan Kota belum terkonfirmasi, mengapa para PKL kembali lagi memenuhi pengguna jalan…bersambung. (Red)








