METROPAGI.ID, PASURUAN- Minuman keras yang disingkat dengan miras merupakan minuman yang mengandung alkohol. Dengan kenikmatannya yang banyak menimbulkan kesenangan semu, sayangnya minuman keras ini bisa membahayakan kesehatan bagi yang mengkonsumsinya.
Seperti halnya terpantau predaran atau penjualan miras secara bebas dan terang-terangan di pinggir jalan, Dusun Karangbangkal, Desa Karangrejo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, yang diduga kuat tidak memiliki izin edar, hal ini masyarakat sekitar butuh ketegasan Pemda, serta aparat penegak hukum baik Polsek Gempol maupun Polres Pasuruan. Senin (19/05/2025).
Selain itu, disisi lain banyak masyarakat juga takut akan meningkatnya tindakan kejahatan maupun ketertiban umum, karena hasil study diketahui bahwa hampir 90 % tindak kejahatan, pelakunya terlebih dahulu menenggak minuman keras. Dampak minum minuman keras sangat negatif.

“Hasil penelitian di beberapa daerah meningkatnya tindak kejahatan maupun gangguan ketertiban umum, 90% pelakunya menenggak minuman keras terlebih dahulu, untuk itu kami meminta Pemda melalui Satpol PP beserta aparat Kepolisian besinergi untuk menertibkan serta menindak pelaku penjual miras tersebut,” pintah warga setempat yang enggan disebutkan namanya ke awak media.
Menyikapi akan hal ini ” Wahyu Nugroho” selaku Wasekjen LIRA kabupaten Pasuruan, Tanggapi serius dan meminta kepada Polres Pasuruan dan Satpol PP untuk segera menindak Pemilik/distributor miras tersebut karna sudah sangat meresahkan masyarakat. Apalagi salah satu kios tersebut berada persis didepan sarana pendidikan Sekolah Dasar (SD).
“Miras adalah masalah yang perlu ditangani dengan serius oleh pemerintah dan aparat penegak hukum. Penanganan miras ilegal tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan kondusif bagi masyarakat, kami berharap adanya berita ini sebagai langkah awal laporan informasi baik ke penegak hukum maupun ke pihak penegak perda,” tegasnya. (Red)








