Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 20 Mei 2025 08:10 WIB ·

Masih Adakah Hukum Tegak Lurus di Kab. Malang, Sutrisno Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengurusan Kasus, Korban Rugi Rp. 200 Juta


 Masih Adakah Hukum Tegak Lurus di Kab. Malang, Sutrisno Jadi Korban Penipuan Berkedok Pengurusan Kasus, Korban Rugi Rp. 200 Juta Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG— Sutrisno, warga Kabupaten Malang, kembali mengalami nasib na’as. Setelah sebelumnya menjadi korban pengancaman bersenjata tajam, ia kini mengaku tertipu hingga nyaris Rp200 juta oleh pasangan suami istri yang menjanjikan bisa mengurus perkaranya hingga tuntas.

Peristiwa bermula saat Sutrisno melaporkan kasus pengancaman yang menimpanya ke Polres Malang pada 21 November 2024, dengan nomor laporan LP/B/431/XI/2024/SPKT/POLRES MALANG/POLDA JAWA TIMUR. Mengaku tidak paham seluk-beluk hukum, Sutrisno meminta bantuan seorang temannya berinisial AS. Lewat AS di kenalkanlah saya ke pasangan suami istri, S dan R.

Pasangan tersebut mengklaim bisa membantu “melancarkan” proses hukum. Dengan iming-iming pelaku pengancaman akan segera ditahan dan dihukum berat, Sutrisno mengaku menyerahkan uang hampir Rp200 juta secara bertahap.

Baca Juga :  Camat Gadingrejo Lantik 28 Ketua RT dan 5 Ketua RW di Kelurahan Gading, Tekankan

“Dijanjikan kasusnya akan selesai dalam dua bulan. Bahkan saya diberi harapan pelaku akan dihukum 4–5 tahun, dan kalau saya beri uang tambahan untuk hakim, hukumannya bisa ditingkatkan jadi 6–7 tahun,” ujar Sutrisno saat ditemui di kediamannya.

Namun kenyataan jauh dari harapan. Setelah tiga bulan, tidak ada perkembangan berarti. Sutrisno pun memberanikan diri menanyakan langsung ke penyidik dan kejaksaan. Hasilnya mengejutkan.

“Ternyata penyidik dan jaksa bilang tidak pernah meminta uang seperti yang disampaikan oleh S dan R. Saat itu saya sadar sudah ditipu,” ucapnya.

Tak tinggal diam, Sutrisno melaporkan kasus dugaan penipuan tersebut ke Polres Malang pada 27 Februari 2025, dengan nomor laporan LPM/221/II/2025. Kasus kini tengah ditangani Unit 6 Polres Malang.

Baca Juga :  Pinjaman Daerah Rp363 Miliar, Bedah Aturan, Mengapa Memakai Uang RSUD untuk Utang Pemda Bisa Berujung Pelanggaran Hukum?

“Saya kehilangan hampir Rp200 juta. Saya ingin lihat apakah hukum ini benar-benar berpihak kepada rakyat kecil seperti saya,” kata Sutrisno, menahan kecewa.

Sementara itu, BRIPDA Jonathan Febrian Efendy dari Unit VI Suber Polres Malang, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp terkait perkembangan laporan tersebut, menjawab singkat, “Mohon maaf sebelumnya, saya hanya mengirimkan perkembangan perkara ini kepada Pelapor.”

Kejadian ini menyoroti praktik penipuan yang mencatut nama institusi penegak hukum demi keuntungan pribadi. Kapolres Malang didesak untuk mengambil langkah tegas. Selain demi menjaga marwah institusi, tindakan ini penting agar masyarakat benar-benar merasakan kehadiran Polri sebagai pelindung dan pengayom rakyat. (Fr).

Artikel ini telah dibaca 213 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

6 September 2026 - 06:11 WIB

Dianggap Diskotik Berjalan dan Marak Miras, Ulama & Kiai Pasuruan Ramai-ramai Tolak Sound Horeq

5 September 2026 - 07:42 WIB

Trending di Berita Utama