Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Apr 2026 04:11 WIB ·

Keluarga Furqon Azizi Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Siap Bersuara di Komisi III DPR


 Keluarga Furqon Azizi Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Siap Bersuara di Komisi III DPR Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO – Istri Furqon Azizi korban dugaan kriminalisasi Polresta Sidoarjo, Anggita Sefiani, mengaku siap bertemu dengan Komisi III DPR RI untuk mengadukan kasus yang menimpa suaminya.

Saat ini Anggita Sefiani bersama ke lima anaknya dengan didampingi kuasa hukum dari Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK), telah berangkat menuju Jakarta, pada Sabtu 11 April 2026 malam. Kemungkinan jadwal bertemu dengan komisi III pada Senin 13 April 2026.

Jika bertemu dengan Komisi III DPR RI, Anggita Sefiani mengaku akan menceritakan tentang kronologis suaminya Furqon Azizi yang ditahan Polresta Sidoarjo. Furqon dituduh melakaukan penggelapan dan ancaman pidana, padahal yang dilakukan hanya masalah wanpretasi hutang pituang bisnis.

“Apa yang terjadi pada suami saya, seperti yang sudah banyak diketahui, sebenarnya merupakan kasus wanprestasi. Namun justru diproses sebagai perkara pidana. Bahkan orang awam pun bisa memahami bahwa ini seharusnya ranah perdata,” ata Anggita saat ditemui di rumah kontrakannya, saat hendak berengkat menuju jakarta Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga :  Kunjungan BNN RI ke Sahwahita Nusantara Sidoarjo, Dorong Standar Rehabilitasi Berbasis SNI

Akibat suaminya ditahan ini, Anggita Sefiani, mengaku sangat mendeirita. Ia menyebut anak-anaknya kerap menanyakan kapan ayah mereka pulang, terutama anak bungsunya yang masih berusia taman kanak-kanak. Bahkan, karena rasa rindu, sang anak sering mengigau sambil memanggil nama ayahnya saat tidur.

Rombongan keluarga korban kriminalisasi Fuqon Azizi berangkat ke Jakarta menggunakan mobil sewa. Perjalanan akan menempuh waktu 13 jam. Karena mambawa anak anak Balita, akan berhenti untuk istirahat di rest area . Setiba di Jakarta, 5 anak Fuqon Azizi yang masih kecil kecil, akan ditapung di rumah salah satu relawan. Kemudian pada hari Senin dijadwalkan akan bertemu dengan Komisi III DPR RI.

Baca Juga :  TP3D Lahir dalam 8 Hari, Hidup dari APBD Mati dari Pengawasan

Kuasa hukum Furqon, Cecep Muhamad Yasin, SH, yang ikut mendampingi rombongan berharap Komisi III DPR RI iku membantu menyelesaikan perkara ini. Demi kemanusiaan dan penegakan hukum. Gus Yasin menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.

“Kami berharap Komisi III DPR RI bisa membuat dkresi memerintahkan Polres Sidoarjo dapat menerbitkan SP3, karena perkara ini bukan pidana, melainkan wanprestasi. Apalagi klien kami telah memberikan jaminan berupa sertifikat dengan nilai yang jauh lebih besar dari jumlah utang,” tegasnya.

Selama di Jakarta, rombongan keluarga juga berharap atensi perhatian dari lembaga Ombudsman RI, Komnas HAM RI, dan Kompolnas RI, untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap proses hukum yang berjalan. (LIMBAD,)

Artikel ini telah dibaca 26 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama