Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 13 Apr 2026 04:11 WIB ·

Keluarga Furqon Azizi Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Siap Bersuara di Komisi III DPR


 Keluarga Furqon Azizi Korban Dugaan Kriminalisasi Polresta Sidoarjo Siap Bersuara di Komisi III DPR Perbesar

METROPAGI.ID, SIDOARJO – Istri Furqon Azizi korban dugaan kriminalisasi Polresta Sidoarjo, Anggita Sefiani, mengaku siap bertemu dengan Komisi III DPR RI untuk mengadukan kasus yang menimpa suaminya.

Saat ini Anggita Sefiani bersama ke lima anaknya dengan didampingi kuasa hukum dari Forum Advokat Melawan Kriminalisasi (FAMKri) bersama Masyarakat Peduli Indonesia Berkeadilan (MAPIK), telah berangkat menuju Jakarta, pada Sabtu 11 April 2026 malam. Kemungkinan jadwal bertemu dengan komisi III pada Senin 13 April 2026.

Jika bertemu dengan Komisi III DPR RI, Anggita Sefiani mengaku akan menceritakan tentang kronologis suaminya Furqon Azizi yang ditahan Polresta Sidoarjo. Furqon dituduh melakaukan penggelapan dan ancaman pidana, padahal yang dilakukan hanya masalah wanpretasi hutang pituang bisnis.

“Apa yang terjadi pada suami saya, seperti yang sudah banyak diketahui, sebenarnya merupakan kasus wanprestasi. Namun justru diproses sebagai perkara pidana. Bahkan orang awam pun bisa memahami bahwa ini seharusnya ranah perdata,” ata Anggita saat ditemui di rumah kontrakannya, saat hendak berengkat menuju jakarta Sabtu (11/4/2026).

Baca Juga :  Buntut Dugaan Jual Beli Lahan Parkir Karnaval, Ke Mana Aliran Dana Diduga Rp13 Juta?

Akibat suaminya ditahan ini, Anggita Sefiani, mengaku sangat mendeirita. Ia menyebut anak-anaknya kerap menanyakan kapan ayah mereka pulang, terutama anak bungsunya yang masih berusia taman kanak-kanak. Bahkan, karena rasa rindu, sang anak sering mengigau sambil memanggil nama ayahnya saat tidur.

Rombongan keluarga korban kriminalisasi Fuqon Azizi berangkat ke Jakarta menggunakan mobil sewa. Perjalanan akan menempuh waktu 13 jam. Karena mambawa anak anak Balita, akan berhenti untuk istirahat di rest area . Setiba di Jakarta, 5 anak Fuqon Azizi yang masih kecil kecil, akan ditapung di rumah salah satu relawan. Kemudian pada hari Senin dijadwalkan akan bertemu dengan Komisi III DPR RI.

Baca Juga :  Persekabpas Dijanjikan Milik Rakyat dan Pasuruan United Milik Swasta "Not For Sale." Lalu Siapa Yang Beli?

Kuasa hukum Furqon, Cecep Muhamad Yasin, SH, yang ikut mendampingi rombongan berharap Komisi III DPR RI iku membantu menyelesaikan perkara ini. Demi kemanusiaan dan penegakan hukum. Gus Yasin menegaskan bahwa perkara tersebut seharusnya merupakan ranah perdata, bukan pidana.

“Kami berharap Komisi III DPR RI bisa membuat dkresi memerintahkan Polres Sidoarjo dapat menerbitkan SP3, karena perkara ini bukan pidana, melainkan wanprestasi. Apalagi klien kami telah memberikan jaminan berupa sertifikat dengan nilai yang jauh lebih besar dari jumlah utang,” tegasnya.

Selama di Jakarta, rombongan keluarga juga berharap atensi perhatian dari lembaga Ombudsman RI, Komnas HAM RI, dan Kompolnas RI, untuk melakukan pengawasan dan investigasi terhadap proses hukum yang berjalan. (LIMBAD,)

Artikel ini telah dibaca 34 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Makin Marak di Wilayah Kabupaten Pasuruan, Dimana Peran APH?

21 Juli 2026 - 01:51 WIB

Wakil Bupati Merangkap CEO Pasuruan United, Bagaimana Penjelasanya Menurut UU Nomor 23

21 Juli 2026 - 01:15 WIB

Trending di Berita Utama