Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Jul 2026 01:15 WIB ·

Wakil Bupati Merangkap CEO Pasuruan United, Bagaimana Penjelasanya Menurut UU Nomor 23


 Wakil Bupati Merangkap CEO Pasuruan United, Bagaimana Penjelasanya Menurut UU Nomor 23 Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN -Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 76 ayat (1) huruf c menyatakan:
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.

Aturan tersebut dibuat untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan tetap independen, profesional, serta terhindar dari potensi konflik kepentingan.
Menariknya, undang-undang ini tidak hanya mengatur larangannya saja, tetapi juga menetapkan sanksi secara eksplisit.

Pasal 77 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden (untuk gubernur/wakil gubernur) atau oleh Menteri (untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota) sesuai kewenangannya.

Baca Juga :  Tawaran Investasi Untung Besar dalam Waktu Singkat, BRI Ingatkan Masyarakat Jangan Gegabah

Oleh karena itu, ketika publik mengetahui Shobih Asrori menjabat sebagai Wakil Bupati Pasuruan sekaligus diperkenalkan sebagai CEO Pasuruan United, muncul pertanyaan mendasar yang wajar.

Apakah Bupati dan Wakil Bupati sudah mengetahui regulasi ini?
Apakah ada penasehat khusus dari Bupati/Wakil Bupati yang sudah memberikan informasi dan pertimbangan terkait regulasi ini?
Pertanyaan besar ini tidak lahir karena sentimen suka atau tidak suka kepada individu tertentu, melainkan karena negara telah menetapkan aturan yang tegas. Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan di atas kepastian hukum.

Baca Juga :  Kapolres Pasuruan Mangkir RDP, Aliansi BEM Pasuruan Raya Kecewa Sikap Kepolisian Hindari Transparansi Tragedi Beji

Tulisan ini mengajak semua pihak untuk menguji fakta terhadap aturan hukum yang berlaku serta mendorong adanya penjelasan resmi dari Pemkab Pasuruan kepada masyarakat. Sebab, yang dibutuhkan publik bukanlah polemik, melainkan kepastian, keterbukaan, dan penjelasan yang transparan. (Syr)

Ingat, publik dan masyarakat Kabupaten Pasuruan sudah sangat cerdas.
— FORMAT PASURUAN
Ismail Makky, SE., SH., MM. (Ketua)

OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 12

Artikel ini telah dibaca 28 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu

7 September 2026 - 11:35 WIB

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

6 September 2026 - 06:11 WIB

Dianggap Diskotik Berjalan dan Marak Miras, Ulama & Kiai Pasuruan Ramai-ramai Tolak Sound Horeq

5 September 2026 - 07:42 WIB

Trending di Berita Utama