METROPAGI.ID, PASURUAN -Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah secara tegas mengatur larangan rangkap jabatan bagi kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pasal 76 ayat (1) huruf c menyatakan:
“Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilarang menjadi pengurus suatu perusahaan, baik milik swasta maupun milik negara/daerah atau pengurus yayasan bidang apa pun.
Aturan tersebut dibuat untuk menjaga penyelenggaraan pemerintahan tetap independen, profesional, serta terhindar dari potensi konflik kepentingan.
Menariknya, undang-undang ini tidak hanya mengatur larangannya saja, tetapi juga menetapkan sanksi secara eksplisit.
Pasal 77 ayat (1) menyatakan bahwa kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah yang melanggar ketentuan tersebut dikenai sanksi pemberhentian sementara selama 3 (tiga) bulan oleh Presiden (untuk gubernur/wakil gubernur) atau oleh Menteri (untuk bupati/wakil bupati dan wali kota/wakil wali kota) sesuai kewenangannya.
Oleh karena itu, ketika publik mengetahui Shobih Asrori menjabat sebagai Wakil Bupati Pasuruan sekaligus diperkenalkan sebagai CEO Pasuruan United, muncul pertanyaan mendasar yang wajar.

Apakah Bupati dan Wakil Bupati sudah mengetahui regulasi ini?
Apakah ada penasehat khusus dari Bupati/Wakil Bupati yang sudah memberikan informasi dan pertimbangan terkait regulasi ini?
Pertanyaan besar ini tidak lahir karena sentimen suka atau tidak suka kepada individu tertentu, melainkan karena negara telah menetapkan aturan yang tegas. Negara hukum tidak dibangun di atas asumsi, melainkan di atas kepastian hukum.
Tulisan ini mengajak semua pihak untuk menguji fakta terhadap aturan hukum yang berlaku serta mendorong adanya penjelasan resmi dari Pemkab Pasuruan kepada masyarakat. Sebab, yang dibutuhkan publik bukanlah polemik, melainkan kepastian, keterbukaan, dan penjelasan yang transparan. (Syr)
Ingat, publik dan masyarakat Kabupaten Pasuruan sudah sangat cerdas.
— FORMAT PASURUAN
Ismail Makky, SE., SH., MM. (Ketua)
OPINI FORMAT PASURUAN — SERI 12








