Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Sep 2026 11:35 WIB ·

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu


 Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Keberadaan kabel provider internet yang menumpang atau menempel pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) milik pemerintah kembali menjadi sorotan. Selain dinilai mengganggu keindahan kota, keberadaan kabel tersebut juga dikhawatirkan menyulitkan proses pemeliharaan dan perawatan PJU.

Saat Metropagi, melakukan konfirmasi kepada Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pasuruan, Hermanto, S.E., M.M., terkait keberadaan kabel-kabel provider yang menumpang pada tiang PJU, pihaknya menegaskan akan mengambil langkah penertiban.

Hermanto menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan kepada Kepala UPT PJU persoalan kabel provider tersebut segera ditindaklanjuti.

“Kami sudah mengusulkan kepada Kepala UPT PJU dan agar segera ditindaklanjuti. Kabel-kabel yang tidak memiliki izin dan menempel di PJU akan kami tertibkan. Kalau memang tidak ada izin, rencananya akan kami putus dan dibersihkan,” tegas Hermanto.(7/9/2026)

Baca Juga :  Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi adalah sulitnya mengetahui pemilik masing-masing kabel provider yang terpasang pada tiang PJU.

“Kami kesulitan mencari beberapa provider ini milik siapa. Kabelnya berapa dan milik siapa, kami juga belum tahu. Yang jelas, tidak ada provider yang meminta izin kepada kami untuk menumpang di PJU,” ungkapnya.

Hermanto juga mengimbau kepada pemilik atau pengelola provider internet yang kabelnya masih menempel pada tiang PJU agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan penataan.

PLT KADISHUB TEGASKAN BATAS WAKTU 1–2 MINGGU

Dalam konfirmasi awak media tersebut, Plt Kadishub Kota Pasuruan Hermanto S.E., M.M. mempertegas batas waktu satu hingga dua minggu untuk melakukan identifikasi, mencari dan menghubungi provider yang menggunakan tiang PJU.

Baca Juga :  Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Kejayaan, Motif Ingin Kuasai Harta Korban

“Dalam satu sampai dua minggu ini kami akan mencari dan menghubungi provider-provider tersebut. Kalau dalam waktu satu sampai dua minggu tidak bisa dihubungi dan memang tidak ada izin kepada kami, ya kami putus dan bersihkan,” tegasnya.

Pernyataan Plt Kadishub tersebut menjadi perhatian publik. Batas waktu 1–2 minggu kini menjadi ukuran keseriusan Dishub Kota Pasuruan dalam menertibkan kabel provider yang diduga menumpang fasilitas PJU milik pemerintah.

Masyarakat berharap langkah tersebut benar-benar direalisasikan di lapangan, dengan tetap memastikan identitas pemilik kabel, status perizinan, serta prosedur penertiban dilakukan sesuai ketentuan.

Kini publik menunggu realisasi janji penertiban tersebut. Setelah batas waktu 1–2 minggu berakhir, apakah kabel provider yang menumpang tiang PJU akan benar-benar ditertibkan?

(Yn)

Artikel ini telah dibaca 169 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Konflik Klaim Aset Desa vs Letter C Milik Warga di Desa Bulusari, BPN Pasuruan Jadwalkan Cek Lapangan Pekan Depan

22 Oktober 2026 - 11:00 WIB

Polres Pasuruan Tetapkan Delapan Tersangka Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi di Rembang, Ratusan Tabung Disita

21 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Penyalahgunaan Pertalite Subsidi, Tersangka Gunakan 5 Barcode MyPertamina, 1 Unit Mobil APV Diamankan

21 Oktober 2026 - 08:51 WIB

Dukung Aktivitas Masyarakat Pada Malam Hari, PU Bina Marga Malang Pasang 826 PJU di 33 Kecamatan

19 Oktober 2026 - 10:45 WIB

Semarak Hari Jadi ke-81 Provinsi Jatim, Kec. Panggungrejo Gelar Pasar Murah, Beras Medium Rp55 Ribu dan Minyak Goreng Rp30 Ribu

19 Oktober 2026 - 07:04 WIB

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Trending di Berita Utama