Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 7 Sep 2026 11:35 WIB ·

Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu


 Kabel Provider Menumpang Tiang PJU Milik Pemerintah, Plt Kadishub Hermanto Tegaskan Batas Waktu 1–2 Minggu Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Keberadaan kabel provider internet yang menumpang atau menempel pada tiang Penerangan Jalan Umum (PJU) milik pemerintah kembali menjadi sorotan. Selain dinilai mengganggu keindahan kota, keberadaan kabel tersebut juga dikhawatirkan menyulitkan proses pemeliharaan dan perawatan PJU.

Saat Metropagi, melakukan konfirmasi kepada Plt. Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pasuruan, Hermanto, S.E., M.M., terkait keberadaan kabel-kabel provider yang menumpang pada tiang PJU, pihaknya menegaskan akan mengambil langkah penertiban.

Hermanto menjelaskan, pihaknya telah mengusulkan kepada Kepala UPT PJU persoalan kabel provider tersebut segera ditindaklanjuti.

“Kami sudah mengusulkan kepada Kepala UPT PJU dan agar segera ditindaklanjuti. Kabel-kabel yang tidak memiliki izin dan menempel di PJU akan kami tertibkan. Kalau memang tidak ada izin, rencananya akan kami putus dan dibersihkan,” tegas Hermanto.(7/9/2026)

Baca Juga :  Toko Sembako Triningsih Terus Tumbuh, Pendampingan BRI Jadi Penyemangat Pelaku UMKM Tulungagung

Menurutnya, salah satu kendala yang dihadapi adalah sulitnya mengetahui pemilik masing-masing kabel provider yang terpasang pada tiang PJU.

“Kami kesulitan mencari beberapa provider ini milik siapa. Kabelnya berapa dan milik siapa, kami juga belum tahu. Yang jelas, tidak ada provider yang meminta izin kepada kami untuk menumpang di PJU,” ungkapnya.

Hermanto juga mengimbau kepada pemilik atau pengelola provider internet yang kabelnya masih menempel pada tiang PJU agar segera berkoordinasi dengan pihak terkait dan melakukan penataan.

PLT KADISHUB TEGASKAN BATAS WAKTU 1–2 MINGGU

Dalam konfirmasi awak media tersebut, Plt Kadishub Kota Pasuruan Hermanto S.E., M.M. mempertegas batas waktu satu hingga dua minggu untuk melakukan identifikasi, mencari dan menghubungi provider yang menggunakan tiang PJU.

Baca Juga :  Pemdes Oro-Oro Ombo Wetan Gelar Tasyakuran, Memperingati HUT RI ke-81 Bersama Masyarakat dan Tokoh Agama

“Dalam satu sampai dua minggu ini kami akan mencari dan menghubungi provider-provider tersebut. Kalau dalam waktu satu sampai dua minggu tidak bisa dihubungi dan memang tidak ada izin kepada kami, ya kami putus dan bersihkan,” tegasnya.

Pernyataan Plt Kadishub tersebut menjadi perhatian publik. Batas waktu 1–2 minggu kini menjadi ukuran keseriusan Dishub Kota Pasuruan dalam menertibkan kabel provider yang diduga menumpang fasilitas PJU milik pemerintah.

Masyarakat berharap langkah tersebut benar-benar direalisasikan di lapangan, dengan tetap memastikan identitas pemilik kabel, status perizinan, serta prosedur penertiban dilakukan sesuai ketentuan.

Kini publik menunggu realisasi janji penertiban tersebut. Setelah batas waktu 1–2 minggu berakhir, apakah kabel provider yang menumpang tiang PJU akan benar-benar ditertibkan?

(Yn)

Artikel ini telah dibaca 15 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Kabid Perkim Pasuruan Dinilai Menghambat Digitalisasi, Kinerja dan Keterbukaan Publik Dipertanyakan

7 September 2026 - 08:29 WIB

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PKB Desak Kemdagri, Sound Horeg Dilarang Secara Nasional

6 September 2026 - 12:22 WIB

Carnival Desa Oro-oro Ombo Wetan 2026 Membawa Berkah Bagi Pelaku UMKM di Sekitar Lokasi

6 September 2026 - 09:28 WIB

Karanganyar Berkilau di Malam Kemerdekaan! Karnaval Night HUT Ke-81 RI Dibanjiri Antusiasme Warga

6 September 2026 - 06:11 WIB

Dianggap Diskotik Berjalan dan Marak Miras, Ulama & Kiai Pasuruan Ramai-ramai Tolak Sound Horeq

5 September 2026 - 07:42 WIB

Pemdes Oro-Oro Ombo Wetan Gelar Tasyakuran, Memperingati HUT RI ke-81 Bersama Masyarakat dan Tokoh Agama

3 September 2026 - 16:08 WIB

Trending di Berita Utama