Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 3 Jun 2025 08:41 WIB ·

Aneh..!! Jarak Rumah ke SDN Karangsono Hanya 150 Meter Tapi Tak Diterima SPMB, Ada yang Luar Kota Malah Jadi Calon Siswa


 Aneh..!! Jarak Rumah ke SDN Karangsono Hanya 150 Meter Tapi Tak Diterima SPMB, Ada yang Luar Kota Malah Jadi Calon Siswa Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 Kabupaten Pasuruan mulai dibuka bulan Mei. SPMB 2025 menyediakan beberapa jalur untuk masuk SD dan SMP.

SPMB merupakan program pengganti Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). SPMB dikenalkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), serta mulai berlaku untuk penerimaan siswa baru tahun ajaran 2025/2026.

Namun dalam pelaksanaan SPMB, timbul permasalah baru pada beberapa warga Desa Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, permasalahan ini timbul setelah dua orang tua calon walimurid ingin mendaftar kan anaknya di sekolah yang jaraknya kurang lebih 150 meter dari sekolahan tidak diterima, pihak sekolah beralasan kuota sudah terpenuhi.

Hal ini menimbulkan kekecewaan yang mendalam bagi kedua orang tua calon walimurid di SDN Karangsono karena tidak bisa menyekolahkan anaknya di sekolahan yang dekat dengan rumahnya, sementara calon walimurid dari luar kota atau dari Surabaya malah diterima.

Baca Juga :  Marak...!! Bangunan Diatas Saluran Irigasi di Kec. Winongan, Masyarakat Meminta Dinas SDA Untuk Tindak Tegas, Jangan Ada Tebang Pilih

“Jujur kami kecewa setelah kami mendaftarkan anak kami di SDN Karangsono tidak diterima, pihak sekolah beralasan kuota sudah penuh, tetapi anehnya calon walimurid dari Surabaya malah diterima, kami menilai ini kebijakan tidak bijak dimana seharusnya pihak sekolahan memprioritaskan penduduk sekitar yang didahulukan bukan malah sebaliknya,”ucap Nurul Khiridah dengan nada kecewa. Selasa (03/6/2025)

Terkait hal tersebut Kepala Sekolah SDN Karangsono “Izarul Laila” saat dimintai keterangan awak media menjelaskan, sebetulnya kami ingin menerima semua calon murid yang mendaftar ke sekolahan kami, berhubung aturannya atau kuota SPMB tahun ini dibatasi maksimal 40 anak, jadi kami tidak bisa menerima anak dari yang bersangkutan karena kuota atau rombel sudah terpenuhi.

Baca Juga :  Mahasiswa Perbankan Syariah UNU Pasuruan Borong Penghargaan di Ajang Internasional

“Kuota tahun ini di SDN Karangsono sudah terpenuhi yaitu 40 anak didik, karena kami sudah bekerjasama dengan sekolah TK disini dan kalau dipaksakan malah pihak sekolahan nanti yang salah salah bisa-bisa anak tersebut kalau lulus tidak bisa dapat ijazah, terkait adanya anak yang kami terima dari luar kota atau dari Surabaya, orang tuanya dari dulu sudah mendaftar dan kebetulan neneknya warga sini,”terangnya.

Sementara itu Kabid pengawasan dan pembinaan SD, SMP Kabupaten Pasuruan Safii saat dikonfirmasi metropagi.id, ia mengatakan, saya mintakan klarifikasi, namun setelah ditunggu beberapa hari terkait klarifikasi tersebut hingga berita ini ditayangkan belum ada kejelasan darinya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 59 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Ironi..!! Terindikasi Hukum Telah Dipermainkan Oknum, Warga Tangkap Copet Malah Dimintai Uang 50 Juta Secara Patungan

14 Juli 2025 - 07:19 WIB

Laporan KDRT Lemot, Kuasa Hukum Soroti Lambannya Tindakan Polresta Tangerang

13 Juli 2025 - 05:05 WIB

Satreskoba Polres Pasuruan Ringkus Petani Asal Kejayan Karena Nekat Edarkan Narkotika Jenis Sabu

12 Juli 2025 - 10:47 WIB

FORMAT: 4 MILLIAR ANGGARANNYA PRESTASI JEMBLOK, DPRD HARUS SEGERA BENTUK PANSUS

11 Juli 2025 - 10:26 WIB

Ramai Jadi Bahan Pemberitaan Salah Satu Anggotanya Dipanggil KPK, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, “Samsul Hidayat” Bantah Keras

10 Juli 2025 - 10:25 WIB

Kesederhanaan Penuh Makna, ANNIVERSARY MSRI: Bersinergi Sebagai Pilar Ke 4, Solidaritas Media Jadi Nafas Bersama

10 Juli 2025 - 07:03 WIB

Trending di Berita Utama