METROPAGI.ID, PASURUAN – Ramai jadi perbincangan di masyarakat soal tidak diterimanya seorang calon siswi dalam radius dekat rumah di SDN Karangsono, Kecamatan Wonorejo, Kabupaten Pasuruan, dalam Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2025 dinilai pemerhati dunia pendidikan Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) sebagai kemunduran sistim penerimaan siswa baru dan berpotensi mal administrasi.
Anjar Suprayitno Ketua GP3H menyuarakan,
Jika anak-anak warga sekitar sekolahan tidak dapat mengakses pendidikan dasar hanya karena sistem seleksi yang tidak akuntabel, maka hak konstitusional mereka terancam. Terutama jika terdapat indikasi adanya diskriminasi atau penyimpangan dalam proses seleksi.
“Nampak jelas dalam sistim SPMB 2025-2026 di Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan ada indikasi mal administrasi dimana calon siswa yang jaraknya dekat dengan sekolah tidak diterima, sementara siswa dari luar daerah diterima tanpa melalui jalur afirmasi atau perpindahan orang tua, maka ada potensi pelanggaran terhadap prinsip radius dan sebaran.
Sebagaimana diatur dalam Permendikbud UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional menegaskan bahwa penyelenggaraan pendidikan dasar adalah kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan memiliki tanggung jawab hukum untuk:
1. Mengawasi pelaksanaan penerimaan siswa baru.
2. Menjamin akses pendidikan dasar secara merata. Jika terbukti ada kelalaian atau keberpihakan dalam proses seleksi oleh pihak sekolah, maka Dinas dapat dimintai pertanggung jawaban administratif,”ujarnya. Senin ( 10/06/2025 )
Lebih lanjut ia mengatakan, Dalam hal ini perlunya ada pengawasan yang ketat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, sebab yang terjadi di SDN Karangsono berpotensi melakukan maladministrasi.
“Perlunya pengawasan yang ketat dari Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan, agar masalah ini tidak terulang lagi dikemudian hari di Sekolahan Dasar yang lain, karena aturan dan undang-undangnya sangat jelas yang tertuang sebagai berikut :Pasal 31 UUD NRI 1945 menyatakan:
Ayat (1): “Setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.”
Ayat (2): “Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.”tegasnya.
Sebelumnya seorang warga yang bernama Nurul Khiridah mendaftarkan anaknya di SDN Karangsono dimana jarak rumah dengan sekolahan hanya berjarak 150 meter namun anaknya tidak diterima lantaran pihak sekolah beralasan kuota SPMB tahun 2025 sudah penuh, namun yang jadi ganjalan dibenaknya mengapa calon siswa dari luar kota diterima hal ini menimbulkan pembicaraan hangat di masyarakat bahkan puluhan media memberitakan terkait ini. (Red)