Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 30 Jun 2025 10:41 WIB ·

Tangkapan Besar, Unit Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Barang Bukti Sabu 51,83 Gram Dari Seorang Buruh Tani


 Tangkapan Besar, Unit Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan Barang Bukti Sabu 51,83 Gram Dari Seorang Buruh Tani Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kembali berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu. Seorang pria berinisial MJ (56), warga Dusun Betro, Desa Wonosunyo, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan, ditangkap usai kedapatan menyimpan puluhan gram sabu siap edar.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 21 Juni 2025 sekitar pukul 02.30 WIB di samping rumah tersangka. Berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka sebelumnya berinisial PAR, polisi menggerebek lokasi dan menemukan dua kantong plastik berisi kristal putih yang diduga kuat narkotika jenis sabu.

Baca Juga :  Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

“Tersangka MJ merupakan seorang petani yang merangkap sebagai pengedar narkotika golongan I,” ujar Jazuli Dani Kapolres Pasuruan Saat di konfirmasi melalui Kasat Resnarkoba  IPTU. Yoyok Hardiyanto dalam keterangan resmi.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa dua poket sabu seberat total ±51,83 gram, uang tunai sebesar Rp1.257.000 hasil transaksi narkoba, satu unit handphone merk Realme warna kuning yang digunakan sebagai alat komunikasi, serta satu buku catatan transaksi jual beli sabu.

“Jadi Motif pelaku ini terungkap bahwa MJ memperoleh keuntungan Rp200 ribu hingga Rp350 ribu per gram dari penjualan sabu dan juga dapat mengonsumsi narkotika tersebut secara gratis.” BeberNya

Baca Juga :  Persoalan Rangkap Jabatan di Lingkungan Pemkab Pasuruan, Siapa Yang Bertanggung Jawab?

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun hingga maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

“Polres Pasuruan menyatakan akan terus melakukan penindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.” TegasNya  (Red)

Artikel ini telah dibaca 56 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPMD Bilang Selesai, Kades-Camat Bungkam: Misteri Uang Parkir Sound Horeg Sumberpetung Dipertanyakan”

26 Juli 2026 - 06:30 WIB

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Trending di Berita Utama