Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 25 Jul 2025 06:54 WIB ·

Pasutri Asal Desa Oro-oro Ombo Wetan Nekat Edarkan Narkotika Jenis Sabu Berujung Dipenjara


 Pasutri Asal Desa Oro-oro Ombo Wetan Nekat Edarkan Narkotika Jenis Sabu Berujung Dipenjara Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Pasangan suami istri (pasutri) asal Dusun Beran, Desa Oro-oro Ombo Wetan, Kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa Timur, mencoba mencari jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan ekonomi mereka. Namun langkah tersebut justru berujung pada jeruji besi.

Mereka nekat mengedarkan narkoba jenis sabu untuk mendapatkan uang cepat. Keputusan mereka yang salah pun berujung penangkapan, yang dilakukan Satresnarkoba Polres Pasuruan saat keduanya dirumahnya pada hari Rabu tanggal 16 Juli 2025 sekira jam 18.15 wib.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irawan melalui Kasat Resnarkoba Iptu Yoyok Hardianto mengungkapkan, petugas berhasil mengamankan tersangka saudari SNT 31 tahun saat dirumahnya dan pada saat dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diakui milik suaminya saudara SLH 30 tahun meski pada saat penangkapan berhasil melarikan diri. Namun selang waktu 30 menit Petugas berhasil mengamankan tersangka saudara SLH yang bersembunyi di dalam rumah tidak jauh dari TKP.

Baca Juga :  Truk Kontainer di Jalan Raya Pandaan Hilang Kendali, 3 Orang Meninggal Dunia 5 Alami Luka-luka

“Saat petugas melakukan interogasi kepada saudara SLH dan SNT mereka mengaku bahwa Narkotika jenis sabu tersebut diperoleh dari saudara Suhu yang sekarang ditetapkan sebagai (DPO). Adapun motif pelaku suami istri ini, mereka bekerja sama dalam mengedarkan narkotika Gol 1 Jenis Sabu dengan keuntungan Rp. 200.000,- per gramnya dan dapat menggunakan sabu secara gratis,”ujarnya ke metropagi.id. Jumat ( 25/07/2025).

Adapun barang bukti yang berhasil kami amankan saat penangkapan :

1. 6 (enam) kantong plastik yang berisi kristal warna putih diduga Narkotika Gol I jenis Sabu dengan berat NETTO
– 0,847 (nol koma delapan empat tujuh) gram
– 0,822 (nol koma delapan dua dua) gram
– 0,783 (nol koma tujuh delapn tiga) gram
– 0,773 (nol koma tujuh tujuh tiga) gram
– 0,768 (nol koma tujuh enam delapan) gram
– 0,568 (nol koma lima enam delapan) gram sehingga total berat NETTO 4,561 (empat koma lima enam satu) Gram.

Baca Juga :  Apakah Pimpinan Tertinggi Organisasi Bisa Lepas dari Pertanggungjawaban Pengelolaan Dana yang Diduga Fiktif?

2. 1 (satu) buah handphone Redmi warna biru
3. 1 (satu) buah handphone Realme warna hitam
4. 1 (satu) buah timbangan elektrik warna hitam
5.1 (satu) bendel plastic kosong
1 (satu) satu buah kotak rokok hitam merk dji sam soe
6. 1 (satu) buah alat hisap/bong
Uang tunai Rp. 3.350.000,-

Adapun pasal yang kami kenakan ke pasangan suami istri tersebut, Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara paling singkat 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,”jelasnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 382 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

DPMD Bilang Selesai, Kades-Camat Bungkam: Misteri Uang Parkir Sound Horeg Sumberpetung Dipertanyakan”

26 Juli 2026 - 06:30 WIB

Warga Alastlogo Tagih Janji Bupati Pasuruan Saat Kampanye

25 Juli 2026 - 05:12 WIB

Alastlogo Memanggil Bupati Pasuruan, Kenapa yang dihadapkan ke masyarakat hanya Sekda?

24 Juli 2026 - 08:51 WIB

Aroma Bau Bangkai Teror Warga Kawasan PIER, Masyarakat Pertanyakan Peran DLH Kabupaten Pasuruan dan Provinsi Jawa Timur

24 Juli 2026 - 07:29 WIB

Misteri Rp20 Juta dalam Penanganan Perangkat Desa Pendem, BNN Kota Malang Bantah Uang Tebusan: Uang Itu untuk Apa?

24 Juli 2026 - 05:13 WIB

Kasus Pembalakan Liar di Hutan Kalipare Dinilai Janggal? Delapan Orang di TKP, Tapi Hanya Dua Ditetapkan Tersangka

24 Juli 2026 - 04:51 WIB

Trending di Berita Utama