Menu ✖

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Agu 2025 08:15 WIB ·

Kasus BBM Ilegal: Nyoman Bagus Ungkap Aliran Solar ke PT Menara Jaya Lestari


 Kasus BBM Ilegal: Nyoman Bagus Ungkap Aliran Solar ke PT Menara Jaya Lestari Perbesar

METROPAGI ID, MOJOKERTO- Hasil penangkapan dan pengembangan penyalahgunaan BBM bersubsidi dari pihak Polresta Mojokerto yang telah mengamankan sang supir, supir pun bernyanyi bahwa armada dan barang ini milik bosnya yaitu saudara Nyoman Bagus dari desa Wage Sidoarjo selaku pemilik perusahaan suplayer BBM Non-Subsidi lebih tepatnya di sebut transportir BBM industri PT Karisma Petroleum (KP).

Hasil dari pengembangan kasus ini Nyoman menyebut jika pengiriman atau pendistribusianya salah satunya adalah ke PT. Menara Jaya Lestari perusahaan yang beralamat jln Balong bendo -Tarik No 51 Desa Wono Kupang kecamatan Balongbendo – Sidoarjo barat, dan sebagai penerima BBM jenis minyak solar bersubsidi dari hasil tindak kejahatan yang di lakukan oleh PT. Karisma petroleum (KP) telah di tahan dan bertanggung jawab atas perbuatannya.Senin ( 18: 08: 2025 ).

Tim investigasi bersama beberapa tim (LSM) Lembaga swadaya masyarakat mengklarifikasi langsung ke perusahaan PT. Menara Jaya Lestari. tepatnya pada hari *kamis 14/08/2025,* sekitar pukul 10,00 pihak PT.Menara Jaya Lestari memenuhi panggilan dari Polresta Mojokerto guna menindak lanjuti kasus BBM bersubsidi yang telah di jual kepada perusahaan tersebut dan kasusnya akan proses sesuai barang bukti yang telah di kantongi pihak Polresta Mojokerto dan pihak PT. Menara Jaya Lestari, harus- bertanggung jawab serta ikut terseret dalam kasus ini karena pihak perusahaan telah mau dan sepakat sudah membeli atau menerima barang dari hasil yang di dapat tidak jelas asal usulnya

Baca Juga :  Polres Pasuruan ungkap pelajar tewas di Kejayaan, Motif Ingin Kuasai Harta Korban

“Namun saat ini kami- team awak media mendatangi ke perusahaan PT. Menara Jaya Lestari guna melakukan konfirmasi terkait kasus tersebut kami di temui Kasirin selaku Humas sekaligus orang kepercayaan perusahaan dan dia mengeluarkan statement bahwa memang benar perusahaan menerima atau membeli BBM jenis solar dari PT. Karisma Petroleum (KP) itupun kan ada suratnya dan saya tidak tau dari mana asal minyak solar itu di dapat juga pak Dedi bos perusahaan ini sudah di panggil Polresta Mojokerto jawabnya.

Baca Juga :  Media Lumbungberita Gelar HUT ke 7 Dengan Santuni Anak Yatim dan Kaum Duafa

“Untuk semua ini pemilik perusahaan sudah siap untuk tanggung jawab penuh dan sebagai perusahaan yang menerima barang bersubsidi yang merupakan barang larangan dari pemerintah harusnya mentaati peraturan dan undang,,- undang yang berlaku bukan malah memberi ruang leluasa penjahat dari kejadian tangkap tangan oleh pihak aparat ini harus usut tuntas dan kami akan terus kawal berita karena ini merupakan larangan pemerintah termasuk
PT. Menara Jaya Lestari harus di proses secara hukum dengan pasal 480.

Barang siapa membeli, menyewa, menukar, menerima, gadai atau menarik keuntungan dari hasil suatu kejahatan yang di ketahui atau sepatuh nya harus di duga bahwa di peroleh dari tindak kejahatan maka dapat di kenakan sangsi dan ancaman hukuman pidana dengan kurungan penjara paling lama 4 tahun,, ucapnya (fdy tim)

*BERSAMBUNG…..!!!*

Artikel ini telah dibaca 171 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

FRONTAL Laporkan Dugaan PETI di Lemahbang, Nomor Izin Tambang Dipersoalkan

14 Oktober 2026 - 05:09 WIB

Mediasi Gagal, Korban Penipuan 350 Juta Desak Polres Pasuruan Segera Tetapkan Tersangka

12 Oktober 2026 - 11:12 WIB

Warga Jabon Sidoarjo Digegerkan Penemuan Mayat Pemuda, Beserta Sepeda Motor CBR

10 Oktober 2026 - 14:15 WIB

Sidang Ketiga Sengketa Tanah Rejoso Lor Memanas, Mediasi Gagal Total, Perkara Lanjut ke Pokok Perkara

8 Oktober 2026 - 18:19 WIB

Tertipu Tanah Kapling Fiktif, Pasutri Asal Bangil Lapor Polisi

8 Oktober 2026 - 08:25 WIB

Memasuki Musim Penghujan, PU Bina Marga Malang Genjot Pembangunan Drainase

7 Oktober 2026 - 10:44 WIB

Trending di Berita Utama