Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Agu 2025 13:10 WIB ·

Skandal Cinta Oknum Perangkat Desa di Kos-Kosan, Motor Dinas Polisi, dan Pertanyaan soal Netralitas Hukum


 Skandal Cinta Oknum Perangkat Desa di Kos-Kosan, Motor Dinas Polisi, dan Pertanyaan soal Netralitas Hukum Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Suasana sebuah kos-kosan yang terletak di wilayah kecamatan pakesaji Malang, mendadak menjadi saksi dugaan perselingkuhan, Seorang suami yang curiga, membuntuti istrinya hingga mendapati sang istri masuk bersama satu perangkat desa setempat (oknum kasun desa jatirejoyoso).

Dua jam lamanya pintu kamar tertutup rapat. Begitu keluar, pengakuan sang istri membuat hati suami hancur, Ia mengaku memiliki hubungan dengan perangkat desa itu, bahkan layaknya suami istri.

Tak ingin gegabah, suami menantang pertemuan terbuka, Mereka sepakat bertemu di sebuah warung kopi, Namun, yang datang bukan hanya perangkat desa, Ia hadir bersama seorang pegawai harian lepas (PHL) Polsek Kepanjen, menunggang motor dinas kepolisian.

Alih-alih menengahi atau memberi arahan hukum, PHL itu justru diam. Kehadirannya menimbulkan spekulasi, apakah ini bentuk perlindungan, atau sekadar kedekatan personal?

Baca Juga :  Dibawah Ancaman Pembubaran, Sudahkah Bea Cukai Pasuruan Berbenah? Sementara Ada Lima Perusahaan Ditengarai Produksi Rokok Ilegal

Di hadapan beberapa saksi, oknum perangkat desa akhirnya mengakui perbuatannya, Ia berjanji akan berkoordinasi dengan kepala desa. Namun, sikap itu justru menimbulkan kritik—seolah jabatan lebih penting daripada tanggung jawab moral.

Kedekatan perangkat desa dan PHL semakin jadi sorotan, Pertanyaan publik mengemuka, mengapa aparat tidak netral, dan mengapa hukum terkesan tumpul ketika berhadapan dengan relasi personal?

Warga berharap kasus ini tidak berhenti di warung kopi, Persoalan yang melibatkan aparat desa dan unsur kepolisian ini dinilai perlu ditindaklanjuti secara transparan, agar kepercayaan publik terhadap hukum tetap terjaga.

Aspek Netralitas Aparat (PHL Polsek)
PHL (Pegawai Harian Lepas) memang bukan polisi tetap, tapi melekat di institusi Polri.

Kehadirannya menggunakan motor dinas Polsek dalam kasus pribadi bisa dianggap penyalahgunaan fasilitas negara dan melanggar asas netralitas.

Baca Juga :  Polda Jatim Ungkap 195 Kasus 3C Selama Juni 2026, Amankan 222 Tersangka untuk Jaga Keamanan Masyarakat

Selain itu UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa di jelaskan diPasal 51 huruf (e) menyebut: Perangkat desa berkewajiban menjaga etika, norma, dan nilai sosial dalam masyarakat.

Artinya, perbuatan perselingkuhan dapat dianggap melanggar kewajiban moral sebagai perangkat desa.

PP No. 43 Tahun 2014 jo. PP No. 47 Tahun 2015 (Peraturan Pelaksanaan UU Desa).

Pasal 53 ayat (1) huruf (c) mengatur: perangkat desa dapat diberhentikan karena melakukan perbuatan tercela.

Perselingkuhan masuk kategori “perbuatan tercela” karena mencederai norma sosial.

Kode Etik Perangkat Desa (Peraturan Bupati/Walikota di banyak daerah, termasuk Malang biasanya mengacu PP dan UU Desa)

Umumnya menekankan kewajiban perangkat desa untuk menjaga nama baik, tidak menyalahgunakan jabatan, dan bersikap netral. (FR)

Artikel ini telah dibaca 70 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Penolakan Gereja di Sukalipura Bangil, Barikade Gus Dur Ajak Warga Kedepankan Toleransi Antar Umat Beragama

21 Juli 2026 - 10:20 WIB

BRI Dukung Ekspansi Bebek Bang Alex, Kini Buka Cabang di Besuki dan Kembangkan Coffee Space

21 Juli 2026 - 05:41 WIB

Polresta Sumenep Ungkap Peredaran Sabu Jaringan Sampang, Tiga Tersangka Diamankan

21 Juli 2026 - 04:04 WIB

DIMANA DPRD, TP3D, SEKDA, INSPEKTORAT, DAN BAGIAN HUKUM SELAMA INI?

21 Juli 2026 - 03:39 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Makin Marak di Wilayah Kabupaten Pasuruan, Dimana Peran APH?

21 Juli 2026 - 01:51 WIB

Wakil Bupati Merangkap CEO Pasuruan United, Bagaimana Penjelasanya Menurut UU Nomor 23

21 Juli 2026 - 01:15 WIB

Trending di Berita Utama