Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Okt 2025 12:10 WIB ·

Penetapan Tersangka Pembongkaran Makam di Winongan Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Ajukan Prapradilan


 Penetapan Tersangka Pembongkaran Makam di Winongan Dinilai Tidak Sesuai Prosedur, Kuasa Hukum Ajukan Prapradilan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Penangkapan serta penetapan tersangka kasus pembongkaran Makam di Desa Winongan Kidul, Kecamatan Winongan, Kabupaten Pasuruan, dinilai tidak sesuai dengan prosedur, kuasa hukum tersangka resmi ajukan gugatan Praperadilan di Pengadilan Negeri Bangil dengan Nomor Register: PN BIL-68F19EEA31B4D dengan termohon Kepolisian Resor Pasuruan.

Pemohon Praperadilan adalah Muhammad Su’ud alias Gus Tom, yang diwakili oleh tim kuasa hukum dari LAW OFFICE NA’IM & PARTNERS, dipimpin oleh Ainun Na’im MR., S.H.I., M.H. Perkara pokok yang diajukan adalah Keabsahan Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan terhadap Pemohon.

Kuasa hukum Pemohon membeberkan sejumlah fakta yang menjadi dasar gugatan terhadap proses hukum yang dilakukan pihak kepolisian.

Ainun Na’im MR., S.H.I., M.H., menyoroti adanya cacat hukum fundamental terkait tanggal surat penyidikan. Ia menyatakan, Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) dan Surat Perintah Tugas (SP.Gas) dikeluarkan tertanggal 2 September 2025.

Padahal, peristiwa yang disangkakan (pembongkaran) baru terjadi pada 1 Oktober 2025, dan Laporan Polisi (LP) juga baru dibuat pada tanggal yang sama,” tegasnya. Menurutnya, secara prosedur, SP. Sidik tidak mungkin terbit sebelum Laporan Polisi.

Baca Juga :  ​Diduga Intimidasi Wartawan, Oknum Kades Pemilik Losmen di Malang Terancam Dipolisikan

Aswin Amirullah., S.H., M.H., salah satu tim Kuasa Hukum menyoroti adanya cacat hukum fundamental terkait tanggal surat perintah penyidikan. Ia menyatakan, Surat Perintah Penyidikan (SP.Sidik) dan Surat Perintah Tugas (SP.Gas) dikeluarkan tertanggal 2 September 2025 sebagaimana tertuang pada surat perintah penangkapan.

Yunita Panca MS, S.Sos., S.H., menyebut tindakan penangkapan melanggar Pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP. Pelanggaran yang dimaksud meliputi:
Petugas tidak memperlihatkan surat tugas dan surat perintah penangkapan kepada tersangka saat itu.
Tembusan surat perintah penangkapan tidak diberikan kepada keluarga segera setelah penangkapan dilakukan.
Penangkapan pada 2 Oktober 2025 di rumah Pemohon di Malang tidak didahului surat pemanggilan.

Darlan, S.H., menambahkan bahwa penetapan status Tersangka dilakukan tanpa melalui mekanisme Gelar Perkara prosedural, melanggar Pasal 25 ayat (2) Perkapolri No. 6 Tahun 2019, mengingat kasus ini bukan merupakan perkara tertangkap tangan.

Baca Juga :  Mutasi Pejabat Teknis Pasuruan, Tanda Tanya Besar

Dari sudut pandang Bambang Wahyu Widodo, S.H., M.H., Legal Standing (kepentingan hukum) Pelapor (Sayyid Hasan Fahmi) dipertanyakan. Objek pembongkaran adalah bangunan yang didirikan diatas tanah makam umum/publik bukan tanah milik pribadi. Selain itu, bangunan yang dibongkar diduga merupakan bangunan liar tanpa IMB/PBG.

Kuasa hukum Pemohon mengajukan petitum utama kepada Pengadilan Negeri Bangil, menuntut:

1. Menyatakan tindakan Penangkapan, Penetapan Tersangka, dan Penahanan Pemohon TIDAK SAH SECARA HUKUM.
2. Memerintahkan Termohon agar segera membebaskan Pemohon (Muhammad Su’ud alias Gus Tom).
3. Menghukum Termohon membayar ganti kerugian materiil dan imateriil sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
4. Menghukum Termohon untuk meminta maaf secara terbuka kepada Pemohon lewat media massa 2 (dua) hari berturut-turut dan memulihkan hak-hak pemohon. (Red)

Artikel ini telah dibaca 76 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

20 Juni 2026 - 06:15 WIB

Walikota Batu dan Sakera Dukung Turnamen Sepak Bola Usia 10–12 Tahun Untuk Ajang Pencarian Bibit Atlet Berbakat

20 Juni 2026 - 00:50 WIB

Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Trending di Berita Utama