Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 24 Okt 2025 09:40 WIB ·

Diduga Manipulasi Data PTSL, Tanah Warisan Warga Pagak Malah Beralih Nama ke Istri Siri Ayahnya


 Diduga Manipulasi Data PTSL, Tanah Warisan Warga Pagak Malah Beralih Nama ke Istri Siri Ayahnya Perbesar

METROPAGI.ID, MALANG – Jumat (24/10/2025) Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digagas pemerintah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kembali tercoreng. Kali ini, dugaan penyimpangan terjadi di Desa Tlogosari, Kecamatan Donomulyo, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Program tersebut diduga dimanfaatkan oleh oknum perangkat desa dan panitia PTSL untuk melakukan manipulasi serta pemalsuan data demi kepentingan pihak tertentu.

Kasus ini mencuat setelah Joko, warga Desa Sempol, Kecamatan Pagak, mengadukan permasalahan kepemilikan tanah dan rumah warisan ayahnya yang ternyata telah disertifikatkan atas nama orang lain, yakni “SM” inisial, istri siri dari almarhum Wijianto (ayah Joko).

Pengaduan tersebut disampaikan Joko kepada Andik Widyantoro, S.H., dari Kantor Hukum AFI & Associates, Advokat dan Konsultan Hukum yang beralamat di Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang.

Dugaan Manipulasi dan Pemalsuan Dokumen

Menurut kuasa hukum Joko, obyek tanah yang disengketakan berlokasi di Desa Tlogosari. Proses peralihan hak dalam program PTSL tahun 2019 diduga dilakukan tanpa sepengetahuan ahli waris sah dan disertai pemalsuan tanda tangan serta manipulasi dokumen.

“Saya dulu ikut daftar program PTSL tahun 2019 lewat perangkat desa Tlogosari. Tapi saat saya cek ke kantor desa, sertifikat atas nama saya tidak keluar, malah atas nama SM, ibu tiri saya. Padahal saya tidak pernah tanda tangan atau menyetujui peralihan itu,” ujar Joko saat ditemui di Kantor Hukum AFI & Associates, Kamis (9/10/2025).

Baca Juga :  PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA, WARGA DESA NGRANGET RASAKAN MANFAATNYA

Akibat perbuatan tersebut, Joko mengaku merugi lebih dari Rp.300 juta, karena dua aset berupa rumah dan tanah atas nama ayahnya beralih ke nama Saminah tanpa sepengetahuannya.

“Saya ini anak tunggal dan ahli waris sah. Saya hanya ingin hak saya dikembalikan,” tegasnya.

Kuasa Hukum Laporkan ke Polres Malang

Kuasa hukum Joko, Andik Widyantoro, S.H., membenarkan bahwa kliennya telah membuat laporan pengaduan ke Polres Malang.

“Kami menduga kuat adanya unsur pidana pemalsuan dan manipulasi data dalam proses PTSL. Sebab Joko tidak pernah diminta tanda tangan maupun persetujuan atas peralihan sertifikat tersebut,” jelasnya.

Andik menambahkan, berdasarkan data resmi dari KUA, almarhum Wijianto tercatat menikah sah dengan Bu Poni, bukan dengan Saminah. Dari pernikahan sah itu, hanya ada satu anak kandung, yaitu Joko — sehingga dialah ahli waris tunggal yang sah secara hukum.

Pihak Desa Tlogosari Mengaku Tidak Tahu

Saat dikonfirmasi, Sekretaris Desa Tlogosari, Agam, menyebut bahwa proses pengumpulan berkas dalam program PTSL dilakukan langsung oleh panitia dan desa tidak memiliki kendali penuh atas dokumen yang diajukan.

Baca Juga :  Dugaan “Mahar Rehabilitasi” di Balik Penangkapan Kasus Sabu, Oknum Ditresnarkoba Polda Jatim Disorot

“Kemungkinan terjadi kesalahan berkas sehingga nama Bu SM tercantum dalam sertifikat. Desa hanya memfasilitasi dan membantu pelaksanaan, tidak ikut memverifikasi langsung,” ujar Agam saat ditemui di kantor desa, Jumat (10/10/2025).

Agam menegaskan, secara hukum anak kandung memiliki hak waris lebih kuat dibanding istri siri. Namun, karena sertifikat sudah terbit atas nama Bu SM, persoalan kini menjadi rumit dan harus diselesaikan melalui jalur hukum.

Kades Tlogosari Siap Fasilitasi Mediasi

Sementara itu, Kepala Desa Tlogosari, Lilik, mengaku belum pernah bertemu langsung dengan Joko.

“Saya baru tahu setelah ada laporan. Biasanya kalau ada masalah tanah, warga datang ke saya dulu untuk diselesaikan di desa. Tapi ini tiba-tiba sudah dilaporkan ke polisi,” ujarnya saat ditemui di Kecamatan Donomulyo, Jumat (15/10/2025).

Ia menegaskan siap memfasilitasi mediasi antara kedua pihak.

“Kalau memang ada kesalahan data, kami siap mempertemukan kedua belah pihak. Nanti sertifikatnya kita cek bersama, kita kembalikan haknya ke yang berhak,” jelasnya.

Kasus dugaan manipulasi data PTSL di Desa Tlogosari ini kini tengah dalam proses penanganan di Polres Malang. Joko berharap aparat penegak hukum dapat menindak tegas oknum yang terlibat agar program PTSL kembali bersih. (Fr)

Artikel ini telah dibaca 112 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dinilai Langgar Kebebasan Pers, Satpol PP Kota Pasuruan Tuai Sorotan, Awak Media Dilarang Konfirmasi

19 Mei 2026 - 05:56 WIB

Membedah Perda TJSL Kabupaten Pasuruan No. 2 Tahun 2025

19 Mei 2026 - 03:36 WIB

Demi Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, DPRD Kabupaten Pasuruan Sahkan Tiga Raperda Non-APBD Tahun 2026

18 Mei 2026 - 13:16 WIB

SPJ DD 2024 Pembangunan Jembatan di Desa Bakalan Diduga Fiktif, Warga Resmi Lapor ke Polres Pasuruan

16 Mei 2026 - 08:30 WIB

Ganti Nama, Sama Fungsi, Apakah TP3D Sengaja Dirancang untuk Menghindari Larangan BKN?

16 Mei 2026 - 05:38 WIB

Ketika Ada Arena Judi Sabung Ayam di Desa Mojorejo, Mengapa Polres Blitar Diam, Dimana Penegak Hukum

15 Mei 2026 - 04:54 WIB

Trending di Berita Utama