Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Jul 2026 04:59 WIB ·

Kemendagri Bakal Bedah Semua APBD, Jangan Asal Klaim Tidak Mampu Bayar Gaji PPPK di Kab. Pasuruan


 Kemendagri Bakal Bedah Semua APBD, Jangan Asal Klaim Tidak Mampu Bayar Gaji PPPK di Kab. Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Selama sembilan seri sebelumnya, FORMAT Pasuruan terus mempertanyakan satu hal: jika kondisi keuangan daerah memang “masih aman” sebagaimana yang disampaikan Bupati Rusdi Sutejo, mengapa publik diberi kesan bahwa situasi keuangan daerah begitu tertekan hingga berharap gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat lewat DAU? Pekan ini, jawaban atas keraguan tersebut justru datang dari Jakarta.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji PPPK tidak akan langsung dipercaya begitu saja. “Entar dulu dong, kita akan bedah dulu APBD-nya. Sudah melakukan efisiensi belum?” tegas Tito di Kompleks Parlemen, Kamis (16/7).

Kemendagri memberikan contoh konkret: Kabupaten Lahat berhasil melakukan penghematan hingga Rp400 miliar. Langkah tersebut ditempuh dengan memangkas perjalanan dinas, biaya rapat, dan biaya pemeliharaan yang dinilai berlebihan, lalu mengalihkan dana tersebut untuk membayar gaji pegawai.

Baca Juga :  Dua Hari Acara Sound Horeg di Kec. Tutur Ricuh, Seorang Ibu Hamil Dikabarkan Ikut Terluka

Prinsip yang ditekankan Kemendagri sangat jelas: efisiensi dan optimalisasi PAD adalah syarat mutlak. Baru setelah langkah tersebut dilakukan dan keuangan tetap tidak mencukupi, Kemendagri akan mempertimbangkan untuk mengusulkan top-up DBH ke Kementerian Keuangan. Urutannya harus: efisiensi dulu, genjot PAD dulu, baru minta bantuan pusat. Bukan sebaliknya.

Pertanyaan mendasar ini kini berlaku bagi Kabupaten Pasuruan. Sudahkah dilakukan audit menyeluruh terhadap belanja proyek fisik yang “ugal-ugalan”?

Bagaimana dengan efisiensi perjalanan dinas—termasuk agenda Bimtek BKPSDM ke Yogyakarta, belanja rapat, serta biaya pemeliharaan di seluruh OPD?
Sebelum gaji PPPK diklaim sebagai beban yang harus dialihkan ke pusat, publik berhak tahu: atas dasar apa harapan bantuan DAU itu disampaikan?

Baca Juga :  LANJUTAN KASUS BANPOL PDIP PASURUAN, ADA BISIK-BISIK, PENYIDIKAN HARUS SEMAKIN TERBUKA

Pada Seri 6, FORMAT Pasuruan telah mengungkap bahwa belanja pegawai naik sebesar Rp197,69 miliar. Jika Kabupaten Lahat mampu melakukan efisiensi sebesar Rp400 miliar dari pos-pos non-esensial, sudahkah Pemkab Pasuruan melakukan pemetaan serupa? Berapa besar potensi efisiensi dari proyek fisik, perjalanan dinas, dan biaya rapat di Pasuruan yang hingga kini belum tersentuh?

PPPK di Pasuruan tidak membutuhkan narasi yang berubah-ubah. Mereka membutuhkan kepastian bahwa daerah telah menuntaskan tanggung jawabnya secara mandiri, sebelum menunjuk pemerintah pusat sebagai solusi instan. (Syr)

OPINI PUBLIK: SERI 10 PPPK
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM. — Ketua

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Provinsi, 2 Kurir Asal Aceh Dibekuk dan Sita 3,2 Kg Sabu,  2.480 Ekstasi

18 Juli 2026 - 05:35 WIB

Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

17 Juli 2026 - 06:00 WIB

Dongkrak Perekonomian Masyarakat, Pemkab Malang Usulkan Rp 135 Miliar Untuk Perbaikan 3 Ruas Jalan Lintas Selatan

17 Juli 2026 - 05:53 WIB

Banser Datangi Kejati Jatim, Protes Kejanggalan Penanganan Yang Ditangani Kajari Bangil, Kasus Penjualan Perusahaan di PIER

16 Juli 2026 - 07:20 WIB

Akuntabilitas ASN di Kabupaten Pasuruan Pasal 18 UU Pers Bukan Pasal Tidur, Ketika Larangan Merekam Menjadi Ujian Transparansi

16 Juli 2026 - 06:18 WIB

Trending di Berita Utama