Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Jul 2026 04:59 WIB ·

Kemendagri Bakal Bedah Semua APBD, Jangan Asal Klaim Tidak Mampu Bayar Gaji PPPK di Kab. Pasuruan


 Kemendagri Bakal Bedah Semua APBD, Jangan Asal Klaim Tidak Mampu Bayar Gaji PPPK di Kab. Pasuruan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Selama sembilan seri sebelumnya, FORMAT Pasuruan terus mempertanyakan satu hal: jika kondisi keuangan daerah memang “masih aman” sebagaimana yang disampaikan Bupati Rusdi Sutejo, mengapa publik diberi kesan bahwa situasi keuangan daerah begitu tertekan hingga berharap gaji PPPK ditanggung pemerintah pusat lewat DAU? Pekan ini, jawaban atas keraguan tersebut justru datang dari Jakarta.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, menegaskan bahwa pemerintah daerah yang mengaku tidak mampu membayar gaji PPPK tidak akan langsung dipercaya begitu saja. “Entar dulu dong, kita akan bedah dulu APBD-nya. Sudah melakukan efisiensi belum?” tegas Tito di Kompleks Parlemen, Kamis (16/7).

Kemendagri memberikan contoh konkret: Kabupaten Lahat berhasil melakukan penghematan hingga Rp400 miliar. Langkah tersebut ditempuh dengan memangkas perjalanan dinas, biaya rapat, dan biaya pemeliharaan yang dinilai berlebihan, lalu mengalihkan dana tersebut untuk membayar gaji pegawai.

Baca Juga :  Dinilai Tarif Tak Wajar, Warga Luar Desa Jatigunting Mengaku Bayar Parkir Rp20.000 Per Sepeda Demi Tonton Sound Horeg

Prinsip yang ditekankan Kemendagri sangat jelas: efisiensi dan optimalisasi PAD adalah syarat mutlak. Baru setelah langkah tersebut dilakukan dan keuangan tetap tidak mencukupi, Kemendagri akan mempertimbangkan untuk mengusulkan top-up DBH ke Kementerian Keuangan. Urutannya harus: efisiensi dulu, genjot PAD dulu, baru minta bantuan pusat. Bukan sebaliknya.

Pertanyaan mendasar ini kini berlaku bagi Kabupaten Pasuruan. Sudahkah dilakukan audit menyeluruh terhadap belanja proyek fisik yang “ugal-ugalan”?

Bagaimana dengan efisiensi perjalanan dinas—termasuk agenda Bimtek BKPSDM ke Yogyakarta, belanja rapat, serta biaya pemeliharaan di seluruh OPD?
Sebelum gaji PPPK diklaim sebagai beban yang harus dialihkan ke pusat, publik berhak tahu: atas dasar apa harapan bantuan DAU itu disampaikan?

Baca Juga :  Kontroversi TPA Wonokerto 428.850 Ton Setahun, Kapasitas 80–120 Ton Sehari, dan Lima dari Dua Puluh Empat Kecamatan

Pada Seri 6, FORMAT Pasuruan telah mengungkap bahwa belanja pegawai naik sebesar Rp197,69 miliar. Jika Kabupaten Lahat mampu melakukan efisiensi sebesar Rp400 miliar dari pos-pos non-esensial, sudahkah Pemkab Pasuruan melakukan pemetaan serupa? Berapa besar potensi efisiensi dari proyek fisik, perjalanan dinas, dan biaya rapat di Pasuruan yang hingga kini belum tersentuh?

PPPK di Pasuruan tidak membutuhkan narasi yang berubah-ubah. Mereka membutuhkan kepastian bahwa daerah telah menuntaskan tanggung jawabnya secara mandiri, sebelum menunjuk pemerintah pusat sebagai solusi instan. (Syr)

OPINI PUBLIK: SERI 10 PPPK
FORMAT Pasuruan — Forum Rembuk Masyarakat Pasuruan
Ismail Makky, SE, SH, MM. — Ketua

Artikel ini telah dibaca 18 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Karnaval Sound Horeg di Desa Pekoren Rembang Berdarah, Trinusa Kecam dan Pertanyakan Peran Keamanan

1 September 2026 - 12:45 WIB

Karnaval Sound Horeg di Pekoren Rembang Berujung Ricuh, Enam Kardus Minuman Beralkohol Tanpa Merek Ditemukan Dilokas

1 September 2026 - 10:27 WIB

KASIHAN NASIB ASN PASURUAN, JANGAN SAMPAI PRESTASI KALAH OLEH KEDEKATAN

1 September 2026 - 03:52 WIB

Kantor KPU Dipindah ke Kota, Ketua DPRD Minta Pemda Pasuruan Evaluasi Kebijakan Secara Terbuka

31 Agustus 2026 - 15:44 WIB

Kapolres Pasuruan Mangkir RDP, Aliansi BEM Pasuruan Raya Kecewa Sikap Kepolisian Hindari Transparansi Tragedi Beji

31 Agustus 2026 - 13:08 WIB

Tak Terima Dengan Putusan Banding, Ayik Suhaya Gebrak Pengadilan Tinggi Surabaya, KPK-KY Didesak Bongkar Dugaan Transaksional!”

31 Agustus 2026 - 06:43 WIB

Trending di Berita Utama