Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 18 Jul 2026 11:43 WIB ·

Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Proyek Irigasi di Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondang Wetan Layak Disorot


 Diduga Dikerjakan Asal-asalan, Proyek Irigasi di Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondang Wetan Layak Disorot Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Brantas ini diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan perencanaan.

Program yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh kelompok tani (P3A/HIPPA) ini menuai protes dari masyarakat setempat lantaran kualitas fisik bangunan yang dinilai jauh dari standar kelayakan.

Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, ditemukan beberapa indikasi penyimpangan dalam proses konstruksi. Warga menyoroti cara pengerjaan yang tidak profesional, seperti penggalian pondasi yang dilakukan secara manual tanpa alat yang memadai, serta penggunaan material yang diduga di bawah standar.

Baca Juga :  Jual Tanah untuk Perumahan, Warga Warungdowo Kehilangan Aset Akibat Tertipu Cek Kosong

Selain itu, proses pengadukan campuran semen dan pasir tidak menggunakan mesin molen, melainkan dicampur secara manual, yang memicu keraguan akan ketepatan komposisi material. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa struktur saluran air tidak akan bertahan lama dan berisiko jebol akibat tekanan debit air.

“Setelah kami amati dan abadikan, pengerjaannya jauh dari standar. Kualitas infrastrukturnya terbilang buruk dan tidak memenuhi standar ketahanan serta estetika,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (18/07/2026).

Selain masalah kualitas fisik, ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pengerjaan juga menjadi sorotan serius. Warga menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi penggunaan anggaran negara.

Baca Juga :  Penyitaan Mobil Ayla Merah oleh Polresta Malang Kota Menuai Tanda Tanya, Prosedur Hukum Dipertanyakan!

Tindakan menutup-nutupi informasi proyek ini dianggap melanggar aturan hukum, seperti yang tertuang dalam, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan publik untuk mengetahui detail anggaran, volume pekerjaan, serta pelaksana proyek.

Melihat temuan di lapangan, masyarakat mendesak instansi terkait, khususnya pihak pengawas dari BBWS Brantas dan pemerintah daerah, untuk segera turun tangan melakukan audit serta evaluasi menyeluruh agar proyek ini tidak menjadi pemborosan anggaran yang merugikan petani di masa depan.

Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. (Red)

Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Polres Pasuruan Jalankan Ketahanan Pangan Tanpa Mengurangi Tugas Penegakan Hukum

18 Juli 2026 - 06:40 WIB

Polres Ngawi Tangkap DPO Kasus Curanmor

18 Juli 2026 - 06:15 WIB

Polresta Malang Kota Berhasil Gagalkan Peredaran Narkotika Antar Provinsi, 2 Kurir Asal Aceh Dibekuk dan Sita 3,2 Kg Sabu,  2.480 Ekstasi

18 Juli 2026 - 05:35 WIB

Kemendagri Bakal Bedah Semua APBD, Jangan Asal Klaim Tidak Mampu Bayar Gaji PPPK di Kab. Pasuruan

18 Juli 2026 - 04:59 WIB

Pembangunan Jalan Vital Gondanglegi–Balekambang Capai 70 Persen, Target Rampung Desember 2026

17 Juli 2026 - 06:46 WIB

Penutupan MPLS SMKN 1 Bendo Magetan Menyulut Semangat Menjadi Pejuang Vokasi Tangguh

17 Juli 2026 - 06:00 WIB

Trending di Berita Utama