METROPAGI.ID, PASURUAN – Proyek pembangunan saluran irigasi di Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondang Wetan, Kabupaten Pasuruan, kini tengah menjadi sorotan tajam. Proyek yang bersumber dari Program Percepatan Peningkatan Tata Guna Air Irigasi (P3-TGAI) Kementerian Pekerjaan Umum melalui BBWS Brantas ini diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis dan perencanaan.
Program yang seharusnya dikelola secara swakelola oleh kelompok tani (P3A/HIPPA) ini menuai protes dari masyarakat setempat lantaran kualitas fisik bangunan yang dinilai jauh dari standar kelayakan.
Berdasarkan pantauan langsung di lokasi, ditemukan beberapa indikasi penyimpangan dalam proses konstruksi. Warga menyoroti cara pengerjaan yang tidak profesional, seperti penggalian pondasi yang dilakukan secara manual tanpa alat yang memadai, serta penggunaan material yang diduga di bawah standar.

Selain itu, proses pengadukan campuran semen dan pasir tidak menggunakan mesin molen, melainkan dicampur secara manual, yang memicu keraguan akan ketepatan komposisi material. Hal ini menimbulkan kekhawatiran bahwa struktur saluran air tidak akan bertahan lama dan berisiko jebol akibat tekanan debit air.
“Setelah kami amati dan abadikan, pengerjaannya jauh dari standar. Kualitas infrastrukturnya terbilang buruk dan tidak memenuhi standar ketahanan serta estetika,” ujar salah satu warga setempat yang enggan disebutkan namanya, Sabtu (18/07/2026).
Selain masalah kualitas fisik, ketiadaan papan informasi proyek di lokasi pengerjaan juga menjadi sorotan serius. Warga menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran terhadap prinsip transparansi penggunaan anggaran negara.
Tindakan menutup-nutupi informasi proyek ini dianggap melanggar aturan hukum, seperti yang tertuang dalam, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
dan Peraturan Presiden (Perpres) terkait Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan publik untuk mengetahui detail anggaran, volume pekerjaan, serta pelaksana proyek.
Melihat temuan di lapangan, masyarakat mendesak instansi terkait, khususnya pihak pengawas dari BBWS Brantas dan pemerintah daerah, untuk segera turun tangan melakukan audit serta evaluasi menyeluruh agar proyek ini tidak menjadi pemborosan anggaran yang merugikan petani di masa depan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyimpangan tersebut. (Red)








