Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 12 Nov 2025 08:13 WIB ·

Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 7,4 Gram Barang Bukti Sabu Dari Tangan Seorang Petani Asal Dayurejo


 Satresnarkoba Polres Pasuruan Amankan 7,4 Gram Barang Bukti Sabu Dari Tangan Seorang Petani Asal Dayurejo Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasuruan kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Prigen.

Seorang pria berinisial CO (51), warga Dusun Dayurejo, Desa Dayurejo, Kecamatan Prigen, diamankan petugas di dalam kandang sapi miliknya pada Senin (20/10/2025) sekitar pukul 05.30 WIB.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan tiga poket sabu dengan total berat sekitar 7,432 gram, masing-masing seberat 4,387 gram, 2,202 gram, dan 0,843 gram. Selain itu, turut disita satu timbangan elektrik, satu scop dari sedotan, satu bendel klip kosong, uang tunai sebesar Rp15 juta, satu dompet warna kuning, serta satu ponsel merek Vivo warna kuning.

Kapolres Pasuruan AKBP Jazuli Dani Irwan menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan di wilayah tersebut.

Baca Juga :  Opini Publik: Rencana Pajak Air Tanah Pasuruan 2026 – Siapa yang Membisiki Bupati?

“Kami menerima laporan dari warga dan segera menindaklanjutinya dengan penyelidikan. Saat dilakukan penggeledahan, tersangka CO kedapatan menyimpan tiga poket sabu siap edar. Dari hasil pemeriksaan, ia mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial IO yang saat ini masih kami buru,” ujar AKBP Jazuli, Rabu (12/11/2025).

Hasil penyidikan mengungkap bahwa tersangka berperan sebagai pengedar sabu dengan keuntungan sekitar Rp200 ribu per gram, sekaligus dapat menggunakan sabu secara gratis. Ia juga diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba di wilayah Prigen dan sekitarnya, yang saat ini masih dalam pengembangan oleh Satresnarkoba Polres Pasuruan.

Baca Juga :  Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus memerangi peredaran narkotika hingga ke akar jaringan yang beroperasi di Kabupaten Pasuruan.

“Tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Pasuruan. Kami akan tindak tegas siapa pun yang terlibat, karena narkoba adalah musuh bersama,” tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.

Kasus ini kini masih dikembangkan untuk membongkar jaringan pemasok yang melibatkan tersangka CO. Polisi juga mengimbau masyarakat agar aktif melaporkan setiap dugaan aktivitas penyalahgunaan narkoba di lingkungannya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 61 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Tak Mau Usaha Ilegalnya Diusik, Wartawan di Tulungagung Dikeroyok 12 Orang, Diduga Suruhan Bos Mafia BBM Bersubsidi

20 Juni 2026 - 06:15 WIB

Walikota Batu dan Sakera Dukung Turnamen Sepak Bola Usia 10–12 Tahun Untuk Ajang Pencarian Bibit Atlet Berbakat

20 Juni 2026 - 00:50 WIB

Kades Bakalan: Proyek Jembatan DD 2024 Tidak Fiktif, Material Hanyut Terbawa Banjir

19 Juni 2026 - 15:16 WIB

Kasus Pemalsuan Akta Otentik, Kuasa Hukum Pelapor Desak Polisi Segera Tetap Tersangka, Takut Terlapor Melarikan Diri

19 Juni 2026 - 11:33 WIB

Nasabah BPR Wisman Perkasa Keluhkan Sulitnya Mendapatkan Rekapitulasi Cicilan Saat Ingin Melunasi Agunan

19 Juni 2026 - 06:19 WIB

DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Pertanggungjawaban Raperda APBD Tahun 2025 Oleh Bupati 

19 Juni 2026 - 05:04 WIB

Trending di Berita Utama