Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 19 Apr 2026 03:45 WIB ·

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan


 Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan Perbesar

METROPAGI.ID, PASURUAN – Ada yang tidak beres, Semua orang tahu, tapi hampir tidak ada yang berani bicara. Di koridor kantor pemerintahan Kabupaten Pasuruan, bisikan lama kembali beredar. Ini bukan sekadar desas-desus tentang proyek atau anggaran, melainkan tentang jabatan.

Pertanyaannya konsisten: Siapa yang naik? Dari mana asalnya? Mengapa mereka yang terpilih? Dan yang paling menggelisahkan—bagaimana lingkaran itu tampak berputar dan menutup dirinya sendiri?
Informasi yang santer di kalangan ASN menyebutkan bahwa sejumlah pejabat strategis saat ini berasal dari dua latar belakang yang berulang: alumni Sekretariat DPRD Kabupaten Pasuruan atau mantan penyelenggara/pengawas pemilu. Lebih jauh, muncul dugaan bahwa mereka yang telah berada di posisi kunci kini turut merekomendasikan kerabat atau orang terdekat untuk mengisi jabatan berikutnya.

Format Pasuruan mungkin tidak memiliki dokumen rahasia untuk setiap kata dalam desas-desus itu. Namun, kami memiliki sesuatu yang tidak kalah penting: pola yang dapat ditelusuri, regulasi yang dapat dikutip, dan pertanyaan-pertanyaan yang hingga kini belum terjawab.

1. Pola yang Terlalu Konsisten untuk Disebut Kebetulan
Dalam periode 2025–2026, sejumlah ASN mengalami akselerasi karier yang melampaui jenjang lazim—beberapa melompati satu hingga dua tingkatan eselon sekaligus. Meski UU ASN No. 20 Tahun 2023 membolehkan akselerasi demi kebutuhan organisasi, yang menjadi persoalan adalah polanya.

Sebagian besar ASN yang “meroket” ini memiliki rekam jejak di dua arena:
Sekretariat DPRD: Tempat staf berinteraksi langsung dengan legislatif dan membangun akses kekuasaan daerah.

Lembaga Pengawasan Pemilu: Arena bertegangan tinggi yang membentuk jaringan kepercayaan lintas batas partai.
Satu kasus mungkin kebetulan. Dua kasus menarik perhatian. Namun, ketika pola ini berulang konsisten dalam satu periode kebijakan dan mengisi fungsi-fungsi paling strategis, ia bukan lagi sekadar kebetulan yang bisa diabaikan.

2. Dua Pintu Masuk, Empat Kunci Kendali
Kekhawatiran ini kian nyata ketika kita melihat jabatan apa yang mereka isi. Empat fungsi fundamental kini berada dalam kendali jaringan yang sama:

Baca Juga :  Dugaan Jaringan Praktek Pengoplosan LPG 3 Kg di Wilayah Bangil Terendus, Sejumlah NGO Ajukan Audensi ke Polres Pasuruan

Fungsi Kendali Deskripsi Dampak
Akses Kepala Daerah Menentukan siapa yang bisa bertemu pimpinan, kapan, dan dengan agenda apa.
Pergerakan ASN Berwenang merekomendasikan mutasi dan rotasi. Menguasai nasib karier seluruh ASN.
Arus Informasi Mengendalikan narasi resmi dan apa yang diketahui publik mengenai pemerintah.
Pengawasan Internal Memimpin pemeriksaan OPD; menentukan apa yang diaudit dan apa yang “disimpan”.

Implikasi Logis: Bayangkan seorang ASN yang ingin melaporkan kejanggalan. Ia akan berhadapan dengan sistem yang tertutup: mutasinya diproses oleh jaringan tersebut, laporan pengawasannya diterima oleh jaringan yang sama, dan aksesnya ke kepala daerah dijaga oleh pintu yang sama pula.

3. Tiga Penjelasan di Balik Fenomena
Mengapa pola ini terbentuk? Ada tiga kemungkinan penjelasan:
Penjelasan Pertama: Kompetensi Kontekstual. Pengalaman di DPRD dan pengawasan pemilu memang membentuk ketahanan mental dan kemampuan navigasi politik yang tinggi. Jika ini alasannya, tunjukkan datanya melalui 9 Box Matrix di sistem SIMATA agar dapat diverifikasi secara objektif.

Penjelasan Kedua: Modal Sosial Informal. Bukan kompetensi yang bekerja, melainkan “jaringan kepercayaan” yang terbentuk selama bertugas di arena politik. Ini adalah bentuk political appointment jalur informal yang sulit dibuktikan dokumennya, namun terbaca polanya.

Penjelasan Ketiga: Reproduksi Kekuasaan. Ini yang paling berat. Lingkaran yang bersifat tertutup, di mana generasi pertama memasukkan generasi berikutnya melalui rekomendasi personal/kerabat. Jika ini benar, maka birokrasi telah berubah menjadi “klub eksklusif” yang tidak bisa dimasuki ASN berprestasi di luar jaringan tersebut.
4. Klaim SIMATA: Terobosan atau Sekadar Narasi?

Pemkab Pasuruan mengklaim pelantikan 1 April 2026 adalah yang pertama di Jawa Timur menggunakan Sistem Manajemen Talenta (SIMATA) sesuai Kepka BKN No. 411/2025. Namun, klaim ini menyisakan lubang besar.

Baca Juga :  Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

Kepka BKN tersebut mewajibkan lima syarat kumulatif, termasuk predikat “Sangat Baik” dari KASN dan transparansi kepada seluruh ASN. Faktanya:

Tidak ada satu pun dari lima syarat tersebut yang dokumennya dapat diakses publik.
Alasan pemilihan SIMATA yang disebut karena “efisien dan hemat biaya” tidak memiliki dasar hukum dalam regulasi pengisian jabatan.

Transparansi Nol: Tidak ada ASN yang tahu ada proses pengisian jabatan hingga pejabat tersebut berdiri di podium sumpah. Transparansi yang dilakukan setelah acara selesai bukanlah transparansi—itu adalah pengumuman.

5. Aturan Ada, Keterbukaan Tiada
Situasi ini ironis karena regulasi kita sebenarnya sudah sangat lengkap:
PP 11/2017 Pasal 131: PLT Eselon II harusnya diambil dari pejabat setara atau Staf Ahli/Asisten yang memenuhi syarat. Mengapa mereka dilewati?

PermenPANRB No. 17/2024: Wajib mengelola benturan kepentingan (hubungan keluarga) dalam satu satuan kerja.
SE Kepala BKN No. 2/2019: Melarang rangkap jabatan bagi PLT agar fokus pada tanggung jawab.

PermenPANRB No. 3/2020: Tahapan manajemen talenta wajib diakses seluruh ASN sebelum pengisian jabatan.
Penutup: Biaya Mahal dari Sebuah Kediaman
Di sudut kantor pemerintahan, ada ASN yang bekerja dalam diam, menjaga integritas, dan menanti giliran yang adil.

Namun, ketika mereka mendapati bahwa kursi jabatan telah terisi melalui proses yang gelap, yang terkikis bukan hanya karier mereka, tapi kepercayaan pada keadilan sistem.

Regulasi bukan sekadar teks untuk dikutip saat pelantikan; ia adalah janji keadilan. Ketika transparansi diabaikan, maka setiap posisi yang terisi bukan lagi soal siapa yang terbaik, melainkan soal siapa yang paling dekat dengan lingkaran.

Catatan Editorial:
Tulisan ini adalah refleksi kebijakan berbasis regulasi dan penelusuran pola organisasi pemerintahan. FORMAT PASURUAN membuka ruang dialog dan hak jawab dari setiap pihak. (Syr)

Artikel ini telah dibaca 52 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Baliho Realisasi APBDes 2025 Desa Temenggungan: Transparansi Pembangunan Dipimpin Pj Kades Subono

21 April 2026 - 03:07 WIB

Refleksi Budaya Penataan Jabatan di Kabupaten Pasuruan, Antara Paradoks dan Kepercayaan yang Dipertaruhkan 

20 April 2026 - 02:48 WIB

Top Markotop..!! Polresta Banyuwangi Bongkar Dua Sindikat Pengoplos LPG 3 Kilogram Bersubsidi

19 April 2026 - 06:14 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

17 April 2026 - 13:41 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Terjadi di Tutur dan Nongkojajar, Tengkulak Sampai Kirim 3 Kali Sehari

17 April 2026 - 11:56 WIB

Trending di Berita Utama