Menu

Mode Gelap

Berita Utama · 21 Nov 2025 09:20 WIB ·

Hormati Putusan MK, Sejumlah Pati Ditarik Dari Kementrian UMKM dan Dikembalikan ke Lingkungan Polri


 Hormati Putusan MK, Sejumlah Pati Ditarik Dari Kementrian UMKM dan Dikembalikan ke Lingkungan Polri Perbesar

METROPAGI.ID, JAKARTA — Polri menegaskan komitmennya untuk menghormati Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 114/PUU/XXIII/2025 tanggal 13 November 2025. Hal tersebut disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (20/11/2025).

Brigjen Pol. Trunoyudo menjelaskan bahwa merujuk putusan tersebut, Kapolri telah membentuk tim Kelompok Kerja (Pokja) untuk melakukan kajian cepat terhadap implikasi Putusan MK agar tidak terjadi multitafsir dalam proses pelaksanaannya.

“Polri sangat menghormati putusan MK. Untuk itu, Kapolri telah membentuk Pokja yang bertugas melakukan kajian cepat dan mendalam, sehingga implementasi putusan ini dapat berjalan dengan tepat dan tidak menimbulkan multitafsir,” ujar Karo Penmas.

Baca Juga :  Warga Dusun Karangjati Singosari Resah Bangunan Diatas Saluran irigasi Berdiri Kokoh Tanpa Ada Tindakan

Kajian tersebut dilaksanakan melalui koordinasi dan konsultasi dengan kementerian serta lembaga terkait. Pokja juga mengkaji prinsip-prinsip pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur organisasi Polri.

Brigjen Pol. Trunoyudo menegaskan bahwa pengalihan jabatan anggota Polri di luar struktur Polri merupakan bentuk kerja sama yang diawali adanya permintaan resmi dari kementerian, lembaga, badan, komisi, atau organisasi internasional yang membutuhkan penugasan personel Polri.

“Berdasarkan pertimbangan tersebut, Polri melakukan penarikan Pati Polri yang sedang dalam proses orientasi dalam rangka alih jabatan di Kementerian UMKM untuk kembali di lingkungan Polri dalam rangka pembinaan karir atas nama Irjen Pol. Raden Prabowo Argo Yuwono S.I.K M.Si. berdasarkan surat Kapolri tanggal 20 November 2025.,” jelas Brigjen Pol. Trunoyudo.

Baca Juga :  Dua Orang Ditangkap Polres Pasuruan Kasus Penyalahgunaan LPG Subsidi Beserta Barang Bukti

Ia menambahkan bahwa Pokja akan terus bekerja secara simultan dan intensif untuk memastikan langkah-langkah Polri selaras dengan ketentuan hukum dan kepentingan bangsa.

“Tim Pokja secara simultan tetap melakukan koordinasi, kolaborasi, dan konsultasi dengan lembaga terkait. Ini adalah komitmen Polri untuk menjalankan keputusan hukum secara konsisten demi kepentingan bangsa dan negara,” tutupnya. (Red)

Artikel ini telah dibaca 38 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Dugaan “Tangkap–Sekap–Peras–Lepas” di Gondanglegi, Nama Oknum Ditreskoba Disorot

18 April 2026 - 05:34 WIB

Door, Cek Cok Berujung Tragis, Pria Asal Prigen Terkapar Penuh Luka Tembak

17 April 2026 - 15:33 WIB

Laporan Dugaan Pemalsuan Alamat Eni Saptarini, Hingga Turun Akte Cerai, AS Bantah Sebagai Otak Dibalik Itu Semua

17 April 2026 - 13:41 WIB

Dugaan Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Marak Terjadi di Tutur dan Nongkojajar, Tengkulak Sampai Kirim 3 Kali Sehari

17 April 2026 - 11:56 WIB

Dugaan Perselingkuhan Oknum Anggota DPRD Situbondo Mencuat, Warga Desak BK Beikan Sanksi Tegas

17 April 2026 - 10:01 WIB

Harga Minyak Goreng Meroket, Satgas Pangan Polres Pasuruan Gelontorkan 9,6 Ton Minyakita untuk Stabilikan Harga

16 April 2026 - 05:46 WIB

Trending di Berita Utama